Cara Usul Program Indonesia Pintar lewat Sekolah

Cara Usul Program Indonesia Pintar lewat Sekolah

Program Indonesia Pintar pendidikan dasar dan menengah adalah bantuan sosial berupa uang untuk murid dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi. Orang tua tidak mengisi formulir mandiri dan tidak membayar jasa agar nama anak masuk daftar. Usulan disusun satuan pendidikan di SIPINTAR, setelah data murid pada Dapodik diperbarui, lalu diteruskan melalui dinas pendidikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Uraian perubahannya dimuat Puslapdik pada laman aturan terbaru PIP.

Dasarnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026, yang diundangkan 13 Mei 2026 dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 untuk jenjang ini. Teknisnya pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 17 Tahun 2026. Besaran uang pada Keputusan Menteri Nomor 171 Tahun 2026.

Siapa yang dapat diusulkan

Pasal 7 dan Pasal 8 menempatkan sasaran pada murid dari keluarga miskin dan rentan miskin. Pasal 9 menambah tiga syarat: warga negara Indonesia, terdata sebagai murid aktif pada Dapodik, dan berusia 5 tahun sampai sebelum 22 tahun. Batas usia itu tidak berlaku bagi murid penyandang disabilitas.

Jenjangnya pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Prasekolah pada aturan ini adalah taman kanak-kanak. Pendidikan dasar meliputi sekolah dasar, sekolah menengah pertama, pendidikan khusus kelas I sampai IX, serta kesetaraan paket A dan paket B. Pendidikan menengah meliputi sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, pendidikan khusus kelas X sampai XII, dan paket C. Penyaluran ke taman kanak-kanak mulai tahun ajaran 2026/2027, sesuai penjelasan Puslapdik.

PIP pada peraturan menteri ini diurus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Madrasah mengikuti kanal kementerian yang menyelenggarakan pendidikan agama. Data Dapodik sekolah umum tidak dipindah sendiri ke madrasah, dan sebaliknya.

Urutan di sekolah

Satuan pendidikan lebih dulu memperbarui dan memvalidasi data murid di Dapodik. Data itu yang dipakai sebagai bahan usulan di SIPINTAR. Sekolah lalu memverifikasi murid yang layak, menyusun daftar prioritas sesuai jumlah target sasaran yang tampil di aplikasi, dan kepala sekolah menetapkan daftar itu setelah diketahui komite sekolah. Usulan calon penerima dikirim kepada Puslapdik melalui dinas pendidikan pada SIPINTAR.

Dinas mengawasi penyusunan daftar, memvalidasi nama yang diusulkan, dan melihat kesesuaiannya dengan target sasaran di satuan pendidikan itu. Bila sekolah belum menyelesaikan verifikasi sampai batas waktu, tidak mengusulkan, atau usulannya kurang dari target prioritas, dinas yang menyusun daftar prioritas sesuai target yang tersedia dan mengusulkannya ke Puslapdik melalui SIPINTAR.

Pusat yang menetapkan penerima, berdasarkan usulan itu. Pasal 13 juga menempatkan seleksi data pada murid Dapodik yang sudah dipadankan dengan data kesejahteraan sosial. Pemadanan dan penetapan berlangsung di instansi, bukan di loket berbayar. Nama yang pernah menerima pada periode lalu tidak dengan sendirinya masuk surat keputusan periode berikutnya. Target sasaran pada SIPINTAR membatasi jumlah yang dapat diusulkan.

Orang tua memastikan biodata anak di sekolah sudah sesuai: nama, nomor induk, dan status masih aktif. Tanyakan ke sekolah apakah nama masuk daftar prioritas dan apakah sudah ada pada surat keputusan penetapan. Mengirim foto Kartu Keluarga ke nomor di luar sekolah tidak mengubah data Dapodik.

Uang per semester

Keputusan Menteri Nomor 171 Tahun 2026 menetapkan besaran per semester. Taman kanak-kanak serta sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, dan paket A sebesar Rp225.000. Sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, dan paket B sebesar Rp375.000. Sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah luar biasa pada jenjang itu, dan paket C sebesar Rp900.000.

Penjelasan Puslapdik memisahkan berapa semester yang diterima. Murid kelas awal dan kelas akhir menerima satu semester. Murid kelas berjalan dan murid taman kanak-kanak menerima dua semester. Angka yang masuk ke rekening mengikuti surat keputusan penetapan tahun itu dan status rekening, bukan tabel yang diteruskan di luar sekolah.

Satu semester sekolah dasar berarti Rp225.000. Dua semester pada kelas berjalan berarti Rp450.000. Sekolah menengah pertama yang menerima dua semester berarti Rp750.000, dan yang hanya satu semester berarti Rp375.000. Sekolah menengah atas atau kejuruan yang menerima dua semester berarti Rp1.800.000, dan yang hanya satu semester berarti Rp900.000. Taman kanak-kanak yang menerima dua semester berarti Rp450.000. Jumlah itu baru utuh bila nama ada pada surat keputusan dan rekening sudah aktif pada saat penyaluran.

Pasal 2 menempatkan bantuan ini untuk meringankan biaya pribadi pendidikan dan mencegah putus sekolah karena kesulitan ekonomi. Pasal 5 menyebut bantuannya uang yang disalurkan langsung. Pasal 22 mewajibkan satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memastikan tidak ada pungutan biaya pendidikan kepada penerima, tidak ada pemotongan bantuan, dan rekening dikuasai penerima. Pasal 23 melarang aktivasi rekening atau penarikan dana tanpa persetujuan penerima, dan melarang memotong atau memungut dana di luar kebutuhan biaya pribadi pendidikan tanpa persetujuan penerima. Pelanggaran itu dapat berujung teguran tertulis, pengembalian dana, atau sanksi lain sesuai Pasal 24.

Murid yang pindah sekolah diusulkan dari satuan pendidikan tempat ia terdata aktif. Pasal 9 mensyaratkan status murid aktif pada Dapodik. Sebelum daftar prioritas disusun, data pindah harus sudah terbaca di sekolah yang baru. Selama nama masih aktif di sekolah lama, verifikasi berlangsung di sekolah itu.

Surat keputusan dan rekening

Mulai semester 2 tahun 2026, murid hasil verifikasi dan validasi ditetapkan dalam satu Surat Keputusan Penetapan Penerima PIP. Pemisahan surat keputusan nominasi dan surat keputusan pemberian tidak dipakai lagi pada pelaksanaan itu. Surat keputusan memuat penerima yang rekeningnya sudah aktif dan yang belum, untuk setiap jenjang.

Pencairan dimulai dari pengajuan Puslapdik ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Dana masuk ke rekening bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik, lalu dipindahbukukan ke rekening masing-masing murid yang sudah ditetapkan. Pemindahbukuan ke rekening murid menunggu rekening itu aktif. Murid yang rekeningnya belum aktif mengaktifkannya di bank penyalur, sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik.

Bila batas itu terlewati dan rekening tetap belum aktif, Puslapdik tetap menyalurkan dana ke rekening murid. Bila aktivasi tetap tidak dilakukan sampai waktu yang ditentukan Puslapdik, dana dikembalikan ke kas negara. Setelah dana masuk, penarikan dilakukan murid melalui teller atau ATM. Buku dan kartu tetap di tangan penerima. PIN tidak diserahkan ke sekolah, komite, atau orang yang menawarkan bantuan cair.

Pada aturan terbaru, murid penerima tidak memperoleh Kartu Indonesia Pintar, baik kartu fisik maupun kartu digital. Penanda lama tidak diganti dengan kartu yang dijual di luar sekolah. Status penerima dibaca dari surat keputusan penetapan dan dari keterangan sekolah.

Bila nama tidak muncul

Tanyakan lebih dulu ke sekolah: apakah data Dapodik lengkap, apakah nama masuk daftar prioritas, dan apakah target sasaran sekolah pada periode itu sudah terisi nama lain. Kuota yang sudah penuh tidak ditambah dari luar dinas. Sekolah yang melewatkan batas waktu tidak menutup jalan seluruhnya, karena dinas dapat menyusun daftar bila sekolah tidak mengusulkan atau usulannya kurang dari target.

Pengaduan penyelewengan, pemotongan, atau rekening yang dipegang orang lain disampaikan ke dinas pendidikan, ke telepon 177, ke surel [email protected], atau lewat lapor.go.id. Simpan tanggal tanya ke sekolah dan salinan surat keputusan bila sekolah memberikannya.

Yang ditolak di luar sekolah

Tidak ada tarif pada Pasal 16 agar nama diusulkan. Pesan yang menjanjikan kepastian cair dengan memotong persentase tidak menerbitkan surat keputusan. Kode masuk rekening dan kata sandi tidak diberikan kepada penawar itu. Kartu yang disebut Kartu Indonesia Pintar dan ditawarkan berbayar tidak menggantikan surat keputusan penetapan.

Dana yang sudah masuk dipakai untuk biaya pribadi pendidikan murid. Sekolah tidak memotongnya di luar persetujuan penerima. Menunggu “gelombang” dari grup tidak menggantikan pembaruan data di Dapodik dan verifikasi di SIPINTAR oleh sekolah.

Diperiksa pada 29 Oktober 2026. Syarat usia, jenjang, dan larangan pemotongan mengikuti Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, serta Pasal 22 sampai Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026. Besaran per semester mengikuti Keputusan Menteri Nomor 171 Tahun 2026. Urutan Dapodik, SIPINTAR, surat keputusan penetapan, dan aktivasi rekening mengikuti penjelasan Puslapdik tentang Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 17 Tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi