Cara Ganti Paspor yang Habis Masa Berlaku

Cara Ganti Paspor yang Habis Masa Berlaku

Paspor yang masa berlakunya habis tidak ditambah masa berlakunya pada buku yang sama. Pemohon menerima buku baru. Penggantian karena habis masa berlaku atau halaman penuh diajukan lewat M-Paspor, dengan KTP dan paspor lama untuk buku terbitan 2009 ke atas. Bayar hanya kode billing yang terbit dari permohonan itu.

Pasal 37 Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 membuka penggantian dalam empat hal: masa berlaku akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, atau rusak. Pada peraturan yang sama, penggantian karena masa berlaku dan karena halaman penuh, yang diajukan di Indonesia, dilampirkan kartu tanda penduduk dan paspor biasa lama. Laman penggantian di imigrasi.go.id memakai daftar itu untuk paspor terbitan 2009 dan sesudahnya.

Kapan buku perlu diganti

Laman penggantian paspor menyatakan pengajuan karena habis masa berlaku dilakukan bila masa berlaku sudah habis atau tersisa kurang dari 6 bulan. Halaman penuh diajukan bila tidak ada lagi ruang untuk cap keluar atau cap masuk. Kepala seksi teknologi informasi Imigrasi Karawang, pada 2 Juni 2026, menjelaskan penggantian dapat dilakukan sejak enam bulan sebelum habis, dan pemegang yang sisa masa berlakunya kurang dari enam bulan tidak berangkat ke luar negeri sebelum penggantian diurus.

Tidak ada kewajiban mengganti pada hari masa berlaku habis bila tidak ada rencana perjalanan. Buku yang sudah habis tetap disimpan. Penjelasan kantor yang sama menyatakan buku habis yang kemudian hilang atau rusak tetap melalui berita acara pemeriksaan sebelum diganti. Menyimpan buku lama mempersingkat berkas dibanding mengurus kehilangan.

Berkas buku terbitan 2009 ke atas

Untuk habis masa berlaku dan halaman penuh, bawa KTP elektronik dan paspor lama. Itu daftar pada laman Ditjen dan pada syarat penggantian di peraturan menteri. Kartu Keluarga dan akta tidak diminta pada jalur ini, selama paspornya terbit 2009 atau sesudahnya dan data pada KTP cocok dengan buku lama.

Paspor terbitan sebelum 2009 memakai daftar yang lebih panjang pada laman yang sama: KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu Keluarga, salah satu dari akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis, dan paspor lama bila masih ada. Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum pada dokumen itu. Bila tidak, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Surat pewarganegaraan atau penetapan ganti nama dilampirkan hanya bila peristiwa itu memang ada.

Permohonan pertama, yang belum pernah memegang paspor, bukan jalur ini. Jalur itu memakai KTP, Kartu Keluarga, dan salah satu akta atau ijazah, tanpa buku lama.

Daftar di M-Paspor

Habis masa berlaku dan halaman penuh didaftarkan di aplikasi M-Paspor dari toko resmi, lalu pemohon datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang terbit. Plt. Kepala Imigrasi Karawang, pada 4 September 2026, menyatakan kedua alasan itu wajib antrean daring, sama seperti permohonan baru. Pilih jenis permohonan penggantian, bukan permohonan pertama.

Kantor itu juga menjelaskan pengecualian datang langsung, tanpa antrean daring lebih dulu, bagi kriteria ramah HAM yang disebut di sana: balita, ibu hamil, lanjut usia, atau penyandang disabilitas. Kantor lain mengikuti pengumuman masing-masing. Jangan menganggap pengecualian satu kantor berlaku di semua loket.

Kode pembayaran keluar setelah berkas dinyatakan lengkap. Bayar ke kas negara sesuai kode itu, dalam batas waktu yang tampil di aplikasi. Tarifnya tarif penerbitan paspor biasa pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, sesuai jenis buku dan masa berlaku yang diberikan, bukan tarif “perpanjangan” yang ditawarkan di luar pagar. Tabel yang dipakai adalah tabel pada laman biaya keimigrasian pada hari bayar.

Hilang dan rusak lewat pemeriksaan dulu

Penggantian karena hilang atau rusak di luar proses penerbitan tidak langsung memakai antrean M-Paspor. Penjelasan Imigrasi Karawang menyatakan pemohon melalui berita acara pemeriksaan lebih dulu. Setelah permohonan disetujui, penerbitan buku baru menyusul.

Di Indonesia, hilang dilampirkan surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat, KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, dan salah satu dari akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Rusak di luar proses penerbitan dilampirkan KTP, Kartu Keluarga, salah satu dokumen itu, dan paspor lama. Pejabat imigrasi membuat berita acara pemeriksaan untuk laporan hilang paling lama 1 hari kerja sejak permintaan penggantian diterima. Persetujuan kepala kantor menyusul sebelum buku baru keluar.

Pemeriksaan membedakan penyebab. Bila hasilnya ketidaksengajaan, penggantian dapat diberikan setelah persetujuan dan tidak dikenakan biaya beban. Bila ada unsur kesengajaan dengan alasan yang tidak dapat diterima, penggantian dapat ditangguhkan paling singkat 3 bulan dan paling lama 2 tahun. Keadaan kahar tetap dapat diganti dengan tarif sesuai peraturan. Surat kehilangan yang dibeli di luar meja polisi tidak menggantikan laporan yang disebut peraturan.

Di luar negeri dan data yang berubah

Penggantian karena habis masa berlaku atau halaman penuh di luar negeri dilampirkan keterangan tempat tinggal di negara setempat dan paspor lama. Permohonan diajukan ke pejabat imigrasi pada perwakilan atau KDEI. Hilang di luar negeri memakai surat lapor dari kepolisian negara setempat, atau surat keterangan kehilangan dari pejabat pada perwakilan, ditambah bukti izin tinggal yang sah. Tanpa izin tinggal yang sah, penggantian hanya atas keputusan kepala perwakilan atau kepala KDEI dengan pertimbangan direktur jenderal.

Perubahan nama, tempat lahir, tanggal lahir, atau jenis kelamin adalah penggantian tersendiri. Tahapnya permohonan, penelaahan, persetujuan kepala kantor atau kepala perwakilan, persetujuan direktur jenderal, lalu penerbitan. Ejaan baru tidak ditulis di aplikasi penggantian habis masa berlaku tanpa dokumen perubahan dari instansi yang berwenang.

Buku yang tidak diambil dalam 30 hari sejak terbit dapat dibatalkan, lalu diganti melalui permohonan penggantian. Mengganti paspor nonelektronik yang masih berlaku menjadi paspor elektronik juga masuk alasan penggantian, dengan paspor lama tetap dilampirkan.

Penggantian karena masa berlaku habis, halaman penuh, hilang, atau rusak di luar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan buku lama. Buku itu tidak dipakai lagi berdampingan dengan buku baru. Halaman yang sudah penuh tidak ditambal dengan lembar tambahan. Cap berikutnya hanya masuk di buku yang baru terbit.

Sebelum meninggalkan loket, cocokkan nama, tanggal lahir, dan masa berlaku pada buku baru dengan KTP. Masa berlaku yang tercetak mengikuti status pemohon pada peraturan, paling lama 10 tahun bagi yang berusia 17 tahun atau sudah menikah dan berada di Indonesia, dan paling lama 5 tahun bagi yang belum 17 tahun dan belum menikah. Permintaan masa berlaku yang lebih panjang dari batas itu tidak dilayani di luar ketentuan.

Yang ditolak di sekitar kantor

  • Biaya perpanjang masa berlaku pada buku lama.
  • Antrean, kode billing, atau percepatan yang dibayar di luar aplikasi dan loket.
  • Penggantian hilang tanpa laporan polisi dan tanpa berita acara pemeriksaan.
  • Permintaan data KTP atau foto paspor ke nomor pribadi.

Buku lama dibawa ke kantor pada jadwal yang terbit di M-Paspor. Uang di luar kode billing tidak mengubah sisa masa berlaku.

Ringkas sebelum membuka aplikasi

  1. Cek sisa masa berlaku. Urus penggantian bila sudah habis atau tersisa kurang dari 6 bulan, atau bila halaman cap sudah penuh.
  2. Paspor terbitan 2009 ke atas: bawa KTP elektronik dan paspor lama. Terbitan sebelum 2009: tambah Kartu Keluarga dan salah satu akta, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  3. Daftar penggantian di M-Paspor, lalu datang sesuai jadwal. Bayar kode billing ke kas negara.
  4. Simpan buku yang sudah habis. Hilang atau rusak, meski masa berlakunya sudah lewat, melalui berita acara pemeriksaan.
  5. Perubahan nama atau tanggal lahir diurus sebagai penggantian data, dengan surat instansi yang berwenang.
  6. Tolak tawaran menambah masa berlaku pada buku lama.

Diperiksa pada 28 Oktober 2026. Syarat KTP dan paspor lama untuk habis masa berlaku serta halaman penuh mengikuti Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026. Daftar paspor sebelum 2009 dan batas kurang dari 6 bulan mengikuti laman penggantian Ditjen Imigrasi. Pemeriksaan hilang dan rusak mengikuti penjelasan kantor imigrasi yang melayani berita acara.

Artikel terkait

Rekomendasi