Program Keluarga Harapan, disingkat PKH, adalah bantuan sosial bersyarat berupa uang untuk keluarga miskin dan/atau rentan. Keluarga yang menerimanya disebut Keluarga Penerima Manfaat, disingkat KPM. Nama itu lahir dari penetapan pejabat, berdasarkan data yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Pendamping desa dan kepala daerah tidak menetapkan peringkat kesejahteraan.
Aturan yang dipakai sekarang Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026, ditetapkan 7 Agustus 2026 dan berlaku sejak diundangkan 13 Agustus 2026. Peraturan ini mencabut Permensos Nomor 1 Tahun 2018. Besaran uang tidak tertulis sebagai angka tetap di peraturan ini. Pasal 7 menyerahkan nilai bantuan, yaitu besaran dan komponennya, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pelaksanaan PKH. Nominal yang beredar di grup tidak menggantikan ketetapan itu.
Siapa yang dapat ditetapkan
Pasal 4 mensyaratkan dua hal sekaligus. Pertama, keluarga miskin dan/atau rentan menurut peringkat kesejahteraan keluarga. Kedua, keluarga itu memiliki komponen kesehatan dan/atau pendidikan. Menteri dapat menambah komponen lain di luar keduanya.
Komponen kesehatan pada Pasal 5 meliputi ibu hamil, anak berusia sampai dengan 7 tahun yang belum bersekolah, lanjut usia, dan/atau penyandang disabilitas. Komponen pendidikan meliputi anak pada sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah dan satuan keagamaan sederajat, sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah dan sederajat, sekolah menengah atas atau madrasah aliyah dan sederajat, dan/atau anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar.
Peringkat kesejahteraan ada pada DTSEN. Pasal 1 menyebut basis itu gabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, serta data pensasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, yang sudah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan berkala. Pengelolanya lembaga pemerintah di bidang statistik. Menteri Sosial, pada 18 April 2026, menyatakan peringkat itu ditetapkan Badan Pusat Statistik sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Pendamping PKH dan kepala daerah tidak menentukan desil. Tugas pendamping mengirim data lapangan agar angka itu dapat diperbaiki oleh BPS.
Calon KPM ditetapkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi PKH dan disahkan pejabat pimpinan tinggi madya, dari data yang disampaikan satuan kerja pengelola data. KPM sendiri ditetapkan pejabat pembuat komitmen dan disahkan kuasa pengguna anggaran. Formulir yang dijual di luar jalur itu tidak menghasilkan penetapan.
Berapa lama statusnya berlaku
Pasal 6 membatasi kepesertaan paling lama 5 tahun. Batas itu dikecualikan bagi KPM yang merupakan lanjut usia dan penyandang disabilitas. Di dalam masa itu, kepesertaan dapat diterminasi berdasarkan evaluasi dan/atau pemutakhiran data menurut DTSEN.
Terminasi pada Pasal 22 terjadi bila KPM tidak lagi memiliki komponen PKH, dan/atau masa kepesertaan berakhir. Keluarga yang sudah diterminasi masih dapat menerima bantuan sosial lain bila aturan bantuan itu memasukkan mereka. Graduasi pada Pasal 23 diberikan bila kesejahteraan KPM meningkat, atau bila peringkat kesejahteraannya tidak lagi sesuai sebagai penerima bantuan PKH.
Evaluasi mengecek komponen, kelayakan untuk program pemberdayaan, atau pencapaian kemandirian. Evaluasi dijalankan setiap tahun selama kepesertaan, saat masa kepesertaan akan berakhir, atau bila ada laporan maupun pengaduan. Hasilnya dapat mengubah status, membuka akses program lain, atau mendukung kemandirian. Mekanisme rincinya ditetapkan pejabat pimpinan tinggi madya. Tidak ada tarif untuk “memperpanjang” lima tahun itu di luar evaluasi.
Uang disalurkan bertahap
Penyaluran dikerjakan satuan kerja PKH bersama mitra penyalur: bank penyalur, pos penyalur, atau pihak lain. Pasal 13 mewajibkan penyaluran bertahap dalam satu tahun anggaran. Satu tanggal di berita tidak berarti seluruh KPM menerima pada jam yang sama. Mekanisme lewat mitra ditetapkan pejabat pimpinan tinggi madya.
Rekening atau kartu yang dipakai adalah yang ditetapkan pada penyaluran tahap itu. Pengambilan di bank atau di Pos mengikuti pemberitahuan mitra, dengan identitas penerima. Kartu dan PIN tidak dititipkan kepada orang yang menawarkan pencairan lebih cepat. Bantuan pangan dan bantuan iuran kesehatan, bila ada pada data yang sama, adalah program lain dengan jadwal lain. Nama PKH pada satu tahap tidak otomatis mengisi saldo program yang berbeda.
Yang wajib dilakukan penerima
Pasal 8 memberi tiga hak: bantuan sosial PKH, pendampingan, dan fasilitasi pelayanan di fasilitas kesehatan dan/atau pendidikan. Di luar itu, KPM dapat memperoleh layanan sosial sesuai kebutuhan, keanggotaan koperasi desa atau kelurahan merah putih, dan/atau bantuan komplementer. Kata “dapat” pada ayat itu berarti tambahan bila memang diberikan. Keanggotaan koperasi tidak dibeli sebagai syarat agar bantuan cair.
Pasal 9 mewajibkan KPM menjaga diri dan keluarga dari perbuatan yang merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonomi, meningkatkan ketahanan sosial, memberdayakan diri menuju kemandirian, dan mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga, disingkat P2K2. Keluarga dengan ibu hamil, anak sampai 7 tahun yang belum sekolah, lanjut usia, dan/atau penyandang disabilitas wajib memanfaatkan layanan fasilitas kesehatan. Keluarga dengan anak usia wajib belajar wajib memanfaatkan layanan pendidikan, dengan kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif.
P2K2 adalah proses belajar terstruktur. KPM wajib mengikutinya paling sedikit satu kali dalam satu bulan. Di wilayah sulit dijangkau, batasnya paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Wilayah itu, menurut Pasal 16, meliputi pesisir dan pulau kecil, daerah tertinggal atau terpencil, perbatasan antarnegara, ketiadaan infrastruktur, dan/atau daerah tertentu yang ditetapkan pejabat pimpinan tinggi madya.
Verifikasi komitmen dilakukan pendamping sosial untuk memastikan anggota KPM terdaftar dan hadir di fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan. Pelaksanaannya paling sedikit satu kali dalam satu bulan, dan sesuai kebutuhan. Pemutakhiran data dijalankan setiap ada perubahan data anggota KPM. KPM yang tidak memenuhi kewajiban Pasal 9 diberi peringatan dan/atau kepesertaannya diakhiri. Jumlah peringatan sebelum pengakhiran ditetapkan pejabat yang menangani PKH, bukan oleh orang yang menawar “penghapusan peringatan” berbayar.
Pendamping tidak menjual kepesertaan
Pendampingan meliputi P2K2, verifikasi komitmen, dan pemutakhiran data. Tujuannya memastikan hak dan kewajiban terpenuhi, memfasilitasi akses program pemberdayaan, dan mengarah pada kemandirian. Kegiatannya antara lain bimbingan, pengelolaan keuangan dan perencanaan usaha, kesehatan dan gizi, fasilitasi administratif, serta advokasi agar KPM dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial.
Pendamping yang sah adalah yang bertugas pada program, dan dapat dikonfirmasi ke dinas sosial kabupaten atau kota. Perubahan anggota keluarga, pindah, atau kematian dilaporkan agar data tidak tertinggal. Menteri Sosial pada April 2026 mengingatkan bahwa keterlambatan lapor kematian membuat bantuan masih dihitung untuk orang yang sudah meninggal. Laporan itu masuk pemutakhiran, lalu peringkat diperbaiki oleh lembaga statistik. Pendamping tidak mengubah desil di tempat.
Pengaduan
Pasal 28 membuka pengaduan oleh individu, kelompok, atau lembaga. Salurannya: pusat kendali Kementerian Sosial, sistem pengaduan layanan publik nasional, dinas sosial provinsi, dan/atau dinas sosial kabupaten atau kota. Penyelesaiannya harus transparan dan akuntabel. Keluhan tentang penyaluran, pendampingan, atau data diajukan lewat saluran itu, bukan lewat nomor yang meminta foto KTP lebih dulu.
Pengawasan intern ada pada unit pengawasan Kementerian Sosial. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKH juga dilakukan menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota sesuai kewenangannya, paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pemantauan itu untuk ketepatan waktu, jumlah, dan administrasi. Evaluasi itu mengukur pelaksanaan program, dan hasilnya dipakai untuk perencanaan tahun berikutnya.
Yang ditolak di luar penetapan
- Biaya agar nama dimasukkan ke desil atau ke daftar KPM.
- Iuran koperasi yang disebut syarat pencairan.
- Penitipan kartu, buku, atau PIN kepada jasa pencairan.
- Janji nominal tetap yang tidak berasal dari ketetapan penyaluran tahap itu.
Data yang ingin diperbarui diajukan lewat pemutakhiran resmi. Penetapan tetap pada pejabat yang disebut Pasal 12, dari data DTSEN.
Ringkas sebelum bertanya ke pendamping
- PKH hanya untuk keluarga miskin atau rentan yang punya komponen kesehatan dan/atau pendidikan, dan yang sudah ditetapkan sebagai KPM.
- Peringkat kesejahteraan dihitung pada DTSEN oleh lembaga statistik. Pendamping mengirim data lapangan, tidak menetapkan desil.
- Masa kepesertaan paling lama lima tahun, kecuali lanjut usia dan penyandang disabilitas. Tanpa komponen, atau bila masa habis, status dapat diterminasi.
- Uang disalurkan bertahap lewat bank, Pos, atau mitra lain. Ambil sendiri sesuai pemberitahuan tahap itu.
- Ikuti P2K2 sekurang-kurangnya sebulan sekali, atau tiga bulan sekali di wilayah sulit dijangkau. Kehadiran sekolah yang diwajibkan paling sedikit 85 persen hari belajar efektif.
- Pengaduan masuk ke pusat kendali Kemensos, sistem pengaduan nasional, atau dinas sosial. Tolak biaya masuk daftar.
Diperiksa pada 27 Oktober 2026. Besaran uang mengikuti ketetapan pejabat pada tahap penyaluran, karena Pasal 7 tidak mengunci satu nominal di dalam peraturan. Dasarnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026, khususnya Pasal 4 sampai Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 sampai Pasal 23.