Akta perkawinan bagi penduduk yang menikah di hadapan pemuka agama atau penghayat kepercayaan diurus di Dinas Dukcapil. Berkasnya surat keterangan telah terjadinya perkawinan, KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan satu lembar pas foto berwarna 4x6 suami-istri. Daftar ini dimuat laman Ditjen Dukcapil untuk pencatatan perkawinan WNI di wilayah Indonesia. Penerbitan dokumen kependudukan tidak memuat tarif pada daftar itu.
Perkawinan penduduk beragama Islam dicatat di Kantor Urusan Agama kecamatan, bukan dengan membeli akta kedua di depan Dinas Dukcapil. KUA menyampaikan data pencatatan kepada instansi pelaksana paling lambat 10 hari setelah pencatatan. Buku nikah dari KUA itulah bukti yang dipakai bila status pada Kartu Keluarga belum berubah. Pendaftaran akad mengikuti papan KUA kecamatan, termasuk batas hari sebelum hari akad.
Lapor paling lambat 60 hari
Perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan dilaporkan kepada instansi pelaksana di tempat perkawinan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan. Dasarnya Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Lewat batas itu, laporan tetap disampaikan. Berkas yang ditambah hanya yang diminta petugas dari hasil verifikasi, bukan denda yang ditagih di luar loket.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 37 memuat syarat yang sama dengan laman Ditjen: surat pemuka agama atau penghayat, pas foto berwarna suami dan istri, Kartu Keluarga, KTP elektronik, serta akta kematian bila duda atau janda karena cerai mati, atau akta perceraian bila cerai hidup.
Yang dibawa ke loket
Pemohon mengisi formulir F-2.01. Pada layanan tatap muka, surat keterangan perkawinan yang diserahkan adalah fotokopi. Aslinya hanya diperlihatkan. Dinas tidak menarik surat asli itu. Kartu Keluarga asli dilampirkan untuk mencocokkan data pada formulir dan untuk mengubah status menjadi kawin.
Pas foto yang diminta laman Ditjen berukuran 4x6, berwarna, memuat suami dan istri, sebanyak satu lembar. KTP elektronik asli kedua suami istri ikut dibawa. Identitas dua saksi ditulis pada F-2.01. Fotokopi KTP saksi tidak diminta, karena identitas itu sudah tercantum pada formulir.
Layanan daring memakai unggahan hasil pindai atau foto dari dokumen asli, bukan dari fotokopian yang difoto ulang. Tautan yang dipakai adalah layanan yang diumumkan dinas. Foto buku nikah atau KTP tidak dikirim lebih dulu ke nomor pribadi.
Sebagian papan dinas masih menulis surat pengantar RT atau RW, tiga lembar foto, atau fotokopi KTP saksi. Itu sisa daftar setempat. Daftar nasional tetap satu lembar 4x6 dan tanpa fotokopi KTP saksi. Bila papan hari itu masih meminta lembar tambahan, penuhi di tempat tanpa membeli paket di luar pagar.
Yang terbit sesudah verifikasi
Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP elektronik dengan status kawin, dan Kartu Keluarga yang datanya sudah dimutakhirkan. KTP elektronik lama dimusnahkan dinas. Cocokkan nama, NIK, dan status kawin pada kartu baru sebelum meninggalkan loket. Kartu lama tidak disimpan sebagai identitas kedua.
Pemisahan menjadi Kartu Keluarga baru, bila pasangan ingin kartu sendiri terpisah dari orang tua, adalah layanan susunan keluarga. Kutipan yang baru terbit menjadi bukti peristiwanya. Pemisahan itu tidak dijual sebagai bundel bersama akta.
Usia dan perkawinan berikutnya
Bila verifikasi menunjukkan perkawinan berlangsung sebelum usia 19 tahun, dinas meminta fotokopi penetapan pengadilan tentang dispensasi perkawinan. Tanpa penetapan itu, pencatatan untuk usia tersebut tidak dilanjutkan dengan surat keterangan yang dibeli di luar pengadilan.
Bila verifikasi menunjukkan suami melangsungkan perkawinan kedua dan seterusnya, dinas meminta fotokopi penetapan pengadilan tentang izin perkawinan dari istri yang sah. Izin itu keluar dari pengadilan, lalu fotokopinya dilampirkan. Surat persetujuan yang diketik di luar putusan tidak menggantikan penetapan.
Pasangan sudah meninggal, atau cerai yang belum tercatat
Bila salah satu atau kedua suami istri meninggal sebelum perkawinan dicatat, pencatatan memakai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran data sebagai pasangan suami istri. Dasarnya Pasal 50 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Pernyataan itu ditandatangani pihak yang bertanggung jawab atas data, di loket, bukan formulir kosong yang dibawa jasa.
Bila pada Kartu Keluarga statusnya masih cerai hidup yang belum tercatat, pencatatan perkawinan dapat memakai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak perceraian belum tercatat, sesuai Pasal 50 ayat (4) peraturan yang sama. Status cerai yang sudah punya akta tetap dilampirkan sebagai fotokopi akta perceraian, tanpa diganti pernyataan.
Penghayat kepercayaan
Surat keterangan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa datang dari pemuka organisasi yang terdaftar pada kementerian yang membina organisasi penghayat. Itu Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, dan dicantumkan pada laman Ditjen. Organisasi yang tidak terdaftar tidak menerbitkan pengganti surat itu.
Perkawinan di luar negeri
Perkawinan WNI di luar negeri yang sudah dicatat di instansi negara setempat dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia, lalu dilaporkan ke Dinas Dukcapil atau UPT di tempat domisili. Pasal 39 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mensyaratkan bukti pelaporan dari perwakilan dan kutipan akta perkawinan. Laporan di dalam negeri tidak menggantikan laporan ke perwakilan pada saat pasangan masih di luar negeri.
Yang dicek pada kutipan
Surat keterangan dari pemuka agama adalah bukti peristiwanya. Kutipan akta perkawinan adalah catatan sipil yang diterbitkan dinas. Keduanya tidak saling menggantikan. Surat asli tetap di tangan pasangan, karena dinas hanya melihat lalu mengembalikannya. Ejaan nama pada surat itu harus sama dengan KTP sebelum formulir dikirim. Perbedaan gelar, nama panggilan, atau urutan kata diselesaikan sebagai pembetulan data, dengan dokumen yang menjadi dasarnya, lalu pencatatan dilanjutkan. Mengganti ejaan hanya pada F-2.01 membuat kutipan dan KTP tidak sejalan.
Status kawin pada KTP yang baru membuka urusan kependudukan berikutnya. Penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin dapat mengurus KTP elektronik baru, karena Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 memasukkan status kawin sebagai salah satu syarat, di samping Kartu Keluarga. Perekaman KTP itu layanan tersendiri dan tetap mengharuskan yang bersangkutan hadir. Kutipan perkawinan tidak dicetak menjadi KTP di meja yang sama bila perekaman biometrik belum ada.
Kutipan disimpan untuk keperluan yang memang meminta bukti perkawinan: perubahan susunan Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, atau pewarisan. Salinan yang dibutuhkan instansi lain dibuat dari kutipan ini. Membeli salinan “legalisasi” di luar dinas tidak menambah kekuatan catatan yang sudah ada di basis kependudukan.
Yang ditolak di sekitar kantor
- Biaya cetak kutipan, biaya status kawin, atau biaya musnahkan KTP lama.
- Akta kedua bagi yang sudah memegang buku nikah dari KUA.
- Fotokopi KTP saksi yang dijual sebagai syarat mutlak.
- Dispensasi usia atau izin perkawinan berikutnya yang bukan penetapan pengadilan.
- Unggahan dokumen ke nomor pribadi.
Berkas diserahkan di loket atau di layanan daring yang diumumkan dinas. Uang di luar itu tidak mempercepat kutipan.
Ringkas sebelum berangkat
- Perkawinan Islam dicatat di KUA. Data diteruskan KUA ke instansi pelaksana paling lambat 10 hari. Bawa buku nikah bila status di Kartu Keluarga belum berubah.
- Perkawinan di hadapan pemuka agama atau penghayat dicatat di Dukcapil. Isi F-2.01. Bawa fotokopi surat perkawinan, perlihatkan aslinya, KTP asli, dan Kartu Keluarga asli.
- Siapkan satu lembar pas foto berwarna 4x6 suami-istri. Saksi cukup ditulis pada formulir.
- Lapor paling lambat 60 hari. Lewat batas itu tetap lapor, dengan berkas tambahan hanya bila petugas memintanya dari hasil verifikasi.
- Usia di bawah 19 tahun pada saat perkawinan memerlukan penetapan dispensasi. Perkawinan kedua dan seterusnya memerlukan penetapan izin dari istri yang sah.
- Terima kutipan, KTP status kawin, dan Kartu Keluarga yang sudah dimutakhirkan. KTP lama dimusnahkan dinas. Tanpa biaya.
Diperiksa pada 27 Oktober 2026. Jumlah lembar foto mengikuti papan dinas hari itu bila masih menampilkan sisa daftar lama. Daftar nasionalnya tetap laman Ditjen Dukcapil untuk pencatatan perkawinan WNI, Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.