Cara Buat KTP Baru Usia 17 di Dukcapil

Cara Buat KTP Baru Usia 17 di Dukcapil

KTP elektronik baru dibuat saat penduduk berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Pemohon datang sendiri ke Dinas Dukcapil dengan fotokopi Kartu Keluarga. Foto, sidik jari, mata, dan tanda tangan direkam di alat dinas pada hari itu. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, pada penjelasan 5 Mei 2025, menyatakan penerbitan ini tidak dipungut biaya. Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, pada penjelasan 22 Maret 2022, menyatakan pengantar RT atau RW tidak diperlukan.

Kewajiban memiliki KTP-el ada pada Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013: penduduk WNI dan orang asing pemegang izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun, telah kawin, atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Syarat berkas penerbitan baru bagi WNI ada pada Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018: usia atau status kawin itu, ditambah Kartu Keluarga.

Yang dibawa

Berkas yang disebut Dirjen pada laman Ditjen tanggal 5 Mei 2025 hanya fotokopi Kartu Keluarga. Formulir yang diisi di loket adalah F-1.02, sesuai uraian layanan penerbitan KTP-el baru pada berkas prosedur Ditjen. Tunjukkan Kartu Keluarga asli bila petugas mencocokkan nomor dan susunan keluarga, lalu serahkan fotokopinya.

Akta kelahiran tidak tertulis pada Pasal 15. Sejumlah papan dinas masih mencantumkannya. Bila papan hari itu menulis akta, bawa fotokopi kutipannya. Jangan membeli surat tambahan di luar daftar papan.

Pas foto dari studio tidak menjadi syarat. Wajah diambil kamera dinas. Mata tidak berkedip. Mimik boleh sedikit tersenyum supaya wajah tidak datar. Sidik jari, perekaman mata, dan tanda tangan digital menyusul di alat yang sama. Tanda tangan yang direkam dipakai seterusnya, jadi buat yang memang Anda pakai.

Pemohon hadir sendiri. Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, pada penjelasan 22 Maret 2022, menegaskan kedatangan tidak diwakilkan karena wajah, mata, dan sidik jari harus direkam dari orangnya. Surat kuasa tidak menggantikan perekaman pertama.

Di loket

Ambil nomor antrean, tunggu panggilan, lalu isi F-1.02. Petugas mencocokkan data pada Kartu Keluarga dengan basis kependudukan. Nama, tempat tanggal lahir, dan NIK yang salah pada kartu keluarga akan ikut tercetak. Perbaikan elemen itu layanan perubahan data, dengan dokumen yang menjadi dasarnya, dan diselesaikan sebelum atau terpisah dari cetak pertama. Jangan menitipkan perbaikan ejaan pada formulir KTP baru.

Setelah rekam selesai, kartu dicetak dari data itu. Laman 5 Mei 2025 menyebut proses pencetakan tidak lebih dari lima menit bila antrean tidak panjang. Angka itu kondisi antrean, bukan janji bahwa blangko selalu tersedia di setiap dinas pada hari yang sama. Bila blangko habis, ambil pada jadwal yang ditulis petugas. Blangko tidak dibeli di luar kantor, dan surat keterangan pengganti tidak dipesan kepada perantara sambil menunggu.

Di DKI Jakarta, penjelasan yang sama menyatakan pemohon dapat datang ke kantor kelurahan terdekat. Di daerah lain, loketnya Dinas Dukcapil atau unit pelayanan yang diumumkan dinas, termasuk layanan di kecamatan bila memang dibuka. Ikuti papan dan jam layanan hari itu.

Belum 17 tahun tetapi sudah kawin

Pasal 15 membuka penerbitan bagi yang sudah kawin atau pernah kawin, meskipun usia belum 17 tahun. Status itu harus sudah tercatat, sehingga tampak pada Kartu Keluarga. Bawa fotokopi Kartu Keluarga. Bila papan dinas meminta kutipan akta perkawinan untuk mencocokkan status, lampirkan fotokopinya. Perkawinan yang belum dicatat tidak diubah menjadi status kawin di loket KTP dengan surat dari luar dinas.

Kartu Identitas Anak, bila masih dipegang, ikut dibawa. Masa kartu anak berhenti pada usia 17 tahun kurang satu hari, atau lebih cepat bila anak sudah kawin. Kartu anak tidak diperpanjang sebagai pengganti KTP.

Sudah lewat 17 tahun

Yang usianya sudah lewat 17 tahun dan belum pernah rekam memakai jalur yang sama: fotokopi Kartu Keluarga, datang sendiri, perekaman di dinas. Dirjen Teguh pada 5 Mei 2025 menyatakan tidak ada sanksi langsung bagi yang terlambat. Ia menjelaskan, bila dalam lima tahun setelah berusia 17 tahun KTP-el belum dibuat, atau saat usia 22 tahun, NIK dapat dinonaktifkan sementara. Penonaktifan itu ia kaitkan dengan pembersihan data pada Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019.

NIK yang nonaktif menyulitkan layanan yang memakai NIK sebagai identitas tunggal. Paspor, pemilihan, perkawinan, SIM, NPWP, dan BPJS Kesehatan disebut dalam penjelasan itu sebagai urusan yang terkendala. NIK yang sudah nonaktif tetap dapat diajukan kembali: lapor ke Dinas Dukcapil terdekat, ajukan permohonan, lalu rekam biometrik. Tidak ada tarif untuk mengaktifkan kembali lewat jalur itu.

Di luar kabupaten domisili

Pasal 22 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 memungkinkan perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh dinas kabupaten atau kota di luar domisili, dengan dua syarat: tidak sedang mengubah data penduduk, dan membawa Kartu Keluarga. Perubahan nama, tanggal lahir, atau alamat diselesaikan sebagai perubahan data, bukan disisipkan pada perekaman di luar kota.

Domisili tetap jalur yang paling biasa, karena petugas di sana memegang salinan keluarga yang sama. Pasal 22 dipakai bila Anda sedang di kabupaten lain dan data pada Kartu Keluarga sudah sesuai.

Sebelum meninggalkan loket

NIK pada KTP adalah NIK yang sudah melekat sejak pencatatan di Kartu Keluarga. Cetak pertama tidak membuat NIK baru. Cocokkan NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, serta status perkawinan dengan Kartu Keluarga sebelum kartu disimpan. Perbedaan yang terlihat di meja diselesaikan di loket yang sama pada hari itu.

Elemen yang tercetak mengikuti basis data. Pekerjaan, agama, atau golongan darah yang keliru bukan bagian dari perekaman sidik jari. Minta petugas menunjukkan dari dokumen mana angka atau kata itu diambil. Perbaikan memakai bukti peristiwa kependudukan, misalnya ijazah atau akta, pada layanan perubahan elemen. Kartu yang sudah dibawa pulang dalam keadaan salah tidak diganti dengan membeli chip di luar dinas.

Identitas Kependudukan Digital menampilkan data yang sudah terekam. Aktivasi aplikasi dilakukan setelah perekaman ada di basis. Aplikasi itu tidak memotret wajah, tidak merekam sidik jari, dan tidak mencetak kartu pertama. Kartu plastik tetap diambil di dinas. Loket yang masih meminta kartu fisik, seperti sebagian layanan bank atau pemilihan, memakai hasil cetak itu.

Pemegang izin tinggal tetap

Pasal 16 mengatur penerbitan baru bagi orang asing pemegang izin tinggal tetap. Syaratnya: telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; Kartu Keluarga; dokumen perjalanan; dan kartu izin tinggal tetap. Izin tinggal terbatas tidak masuk pasal ini. Perekaman tetap dilakukan terhadap orangnya, di loket dinas.

Yang ditolak di sekitar kantor

  • Biaya cetak, biaya blangko, biaya foto, atau biaya percepat.
  • Surat pengantar RT atau RW yang dijual sebagai syarat.
  • Pas foto studio yang disebut wajib, padahal wajah diambil di alat dinas.
  • Pengurusan diwakilkan untuk perekaman pertama.
  • Pengiriman foto Kartu Keluarga ke nomor pribadi yang menjanjikan kartu jadi.

Kartu yang sudah pernah terbit lalu hilang memakai surat keterangan kehilangan dari polisi. Itu penerbitan kembali, bukan perekaman pertama. Uang di luar loket tidak mempercepat blangko.

Ringkas sebelum berangkat

  1. Urus saat usia 17 tahun, atau lebih cepat bila sudah atau pernah kawin dan statusnya sudah pada Kartu Keluarga.
  2. Datang sendiri. Bawa fotokopi Kartu Keluarga dan isi F-1.02. Tanpa surat RT atau RW.
  3. Rekam wajah, sidik jari, mata, dan tanda tangan di alat dinas. Tidak membawa pas foto studio.
  4. Terima kartu tanpa biaya. Bila blangko habis, ikuti jadwal ambil yang ditulis petugas.
  5. Yang sudah lewat 17 tahun tetap memakai berkas yang sama. NIK yang nonaktif diaktifkan lewat perekaman di dinas, bukan lewat perantara.
  6. Di luar domisili hanya bila data tidak diubah, dengan Kartu Keluarga, sesuai Pasal 22.

Diperiksa pada 27 Oktober 2026. Papan dinas yang masih menulis akta kelahiran diikuti pada hari itu, di atas syarat Pasal 15 yang meminta usia atau status kawin dan Kartu Keluarga. Dasarnya Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 15 dan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, serta penjelasan Ditjen Dukcapil tanggal 5 Mei 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi