Paspor baru untuk warga negara Indonesia diajukan ke Kantor Imigrasi, lewat aplikasi M-Paspor atau secara manual di loket. Pemohon mengisi data sendiri, melampirkan KTP dan Kartu Keluarga, lalu membayar tarif resmi ke kas negara. Antrean dan berkas tidak dibeli dari orang yang berdiri di luar pagar.
Dasar berkas dan tahapannya ada pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026. Tarifnya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak. Ringkasan untuk masyarakat umum dimuat di imigrasi.go.id, dan tabel biayanya di halaman biaya keimigrasian.
Masa berlaku 10 tahun dan 5 tahun
Pasal 3 peraturan menteri itu membatasi paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal terbit. Warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan berdomisili atau berada di Indonesia, dapat menerima masa berlaku paling lama 10 tahun. Warga yang belum 17 tahun dan belum menikah menerima paling lama 5 tahun. Warga yang berdomisili di luar Indonesia juga paling lama 5 tahun.
Ada pengecualian bagi yang usianya sudah cukup untuk 10 tahun. Calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali, pekerja migran Indonesia, dan penerima beasiswa pemerintah untuk belajar di luar negeri menerima paspor biasa paling lama 5 tahun. Anak berkewarganegaraan ganda tidak mendapat masa berlaku yang melewati batas usia untuk memilih kewarganegaraan.
Memilih 10 tahun di aplikasi tidak mengubah batas itu. Sistem dan petugas mengikuti status pemohon, bukan permintaan di luar ketentuan.
Berkas untuk pemohon dewasa
Pasal 5 meminta tiga kelompok dokumen bagi warga yang berada di Indonesia. Pertama, kartu tanda penduduk. Kedua, Kartu Keluarga. Ketiga, salah satu dari akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Bukan keempatnya sekaligus, selama dokumen yang dibawa memuat identitas yang bisa dicocokkan.
Laman layanan Imigrasi menambahkan catatan: nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua perlu tercantum pada dokumen itu. Bila tidak tercantum, lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Nama yang disingkat di ijazah, sementara KTP menulis nama lengkap, diselesaikan dulu. Petugas wawancara mencocokkan keterangan lisan dengan berkas, dan keterangan yang tidak benar menjadi alasan penolakan.
Warga yang sudah mengganti nama menambah surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang. Orang asing yang sudah menjadi warga negara Indonesia menambah surat pewarganegaraan. Surat itu juga menjadi bukti paspor asing sudah dikembalikan ke perwakilan negara asal.
Selaraskan ejaan di KTP dan Kartu Keluarga sebelum mengambil jadwal. Perbaikan elemen data adalah urusan Dukcapil, dengan akta atau putusan yang menjadi dasarnya. Kantor Imigrasi tidak mengoreksi ejaan kependudukan pada hari foto.
Berkas untuk anak
Pasal 6 mengatur anak warga negara Indonesia yang berada di Indonesia. Lampiran yang disebut adalah KTP ayah dan ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta akta perkawinan atau buku nikah orang tua bila keduanya masih dalam perkawinan yang sah. Bawa juga paspor ayah atau ibu bila mereka memilikinya, dan paspor lama bila anak sudah pernah memegang paspor.
Bila KTP orang tua, Kartu Keluarga, buku nikah, atau paspor orang tua tidak dapat dipenuhi, peraturan menggantinya dengan surat pernyataan. Penandatangannya mengikuti keadaan keluarga. Orang tua pemegang hak asuh meneken berdasarkan penetapan pengadilan. Bila permohonan diajukan orang tua yang tidak memegang hak asuh, atau perceraian tidak memuat penetapan hak asuh, kedua orang tua meneken. Orang tua yang masih hidup meneken dan melampirkan akta kematian. Kedua orang tua meninggal: wali dari keluarga sedarah garis lurus ke atas, dengan penetapan pengadilan dan akta kematian. Anak di panti atau yang dipelihara negara: yayasan atau dinas sosial. Anak angkat: orang tua angkat berdasarkan penetapan pengadilan.
Anak berkewarganegaraan ganda menambah bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan, bila salah satu orang tua orang asing, izin tinggal keimigrasian orang tua itu. Rinciannya Pasal 7. Anak yang namanya tertera di paspor harus datang untuk foto dan sidik jari. Orang tua tidak menggantikan tubuh anak di mesin biometrik.
Daftar di M-Paspor, bayar dengan kode billing
Permohonan elektronik diisi dan diunggah pada aplikasi pendaftaran paspor. Aplikasi yang dipakai kantor imigrasi bernama M-Paspor, dipasang dari Play Store atau App Store. Setelah unggahan berhasil, kode pembayaran dikirim lewat pesan singkat dan/atau surel. Tanda terima permohonan dapat dicetak. Itu Pasal 15.
Pasang aplikasi dari toko resmi, atas nama instansi Imigrasi. Tautan APK yang dikirim lewat pesan, dan formulir yang meminta foto KTP ke nomor pribadi, bukan kanal itu. Jadwal yang dijual di luar aplikasi tidak masuk ke sistem antrean kantor.
Pilih jenis paspor sebelum kode billing terbit. Kantor Imigrasi Yogyakarta, pada 21 Juli 2026, menjelaskan bahwa jenis yang sudah memiliki kode billing tidak diubah. Percepatan selesai pada hari yang sama dipilih sejak awal. Kode billing percepatan langsung menjumlahkan harga buku dan Rp1.000.000. Menambah transfer ke rekening pribadi tidak mengubah jenis yang sudah terkunci di sistem.
Pembayaran dilakukan di bank persepsi, kantor pos yang menerima setoran itu, atau lewat fasilitas perbankan, setelah kode billing ada. Uang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak. Pasal 18 menyatakan biaya yang sudah disetor ke kas negara tidak dikembalikan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur peraturan. Sejumlah kantor menulis batas waktu bayar yang pendek. Kantor Imigrasi Kediri, misalnya, menyebut pembayaran antrean M-Paspor paling lama dua jam setelah kode billing tampil. Ikuti hitungan di aplikasi pada hari Anda mendaftar.
Tarif yang tertera di tabel PNBP
Tabel di laman biaya Imigrasi, sesuai PP 45/2024, memuat harga per permohonan berikut.
- Paspor biasa nonelektronik, masa berlaku 5 tahun: Rp350.000.
- Paspor biasa nonelektronik, masa berlaku 10 tahun: Rp650.000.
- Paspor biasa elektronik, masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
- Paspor biasa elektronik, masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.
- Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000, di luar harga buku.
Dengan penjumlahan itu, percepatan paspor elektronik 5 tahun menjadi Rp1.650.000, dan percepatan paspor elektronik 10 tahun menjadi Rp1.950.000. Jenis yang bisa dipilih pada hari itu mengikuti layar aplikasi dan layanan di kantor. Tabel yang masih memuat nonelektronik tidak berarti setiap loket menerbitkannya.
Penggantian karena hilang atau rusak bukan permohonan baru. Laman layanan Imigrasi, diperbarui 2 September 2025, menuliskan biaya beban paspor hilang Rp1.000.000 dan paspor rusak Rp500.000, di samping harga buku. Keadaan kahar dicatat Rp0. Laporan hilang tidak diganti dengan surat dari jasa di depan kantor.
Di kantor, pada jadwal Anda
Pasal 16 menyusun penerbitan menjadi empat tahap: pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan, pembayaran, pengambilan foto dan sidik jari, lalu wawancara. Bawa dokumen asli. Kantor imigrasi pada praktiknya juga meminta fotokopi di kertas A4 dan cetakan tanda terima dari M-Paspor. Tunjukkan asli saat petugas mencocokkan.
Berkas yang belum lengkap dikembalikan paling lama satu hari kerja sejak permohonan diterima, disertai catatan persyaratan yang kurang. Pemohon melengkapi dalam paling lama 14 hari kalender sejak pengembalian itu. Pasal 22 menolak permohonan bila tahapannya tidak dilanjutkan dalam 30 hari kalender sejak kelengkapan dicatat di sistem. Jangka waktu itu tidak diperpanjang oleh orang yang menahan KTP Anda.
Setelah pembayaran, petugas mengambil foto dan sidik jari, lalu mewawancarai pemohon. Keterangan dicocokkan dengan dokumen. Kecurigaan atas identitas dilanjutkan dengan berita acara. Keterangan tidak benar membuat permohonan ditolak. Verifikasi berikutnya mencocokkan biometrik dengan basis data. Bila biodata sama dengan daftar pencegahan, permohonan ditolak dan pemohon menerima surat penolakan beserta rincian data pencegahan.
Bila seluruh tahap selesai dan tidak ada temuan, paspor biasa diterbitkan paling lama empat hari kerja. Batas itu dikecualikan untuk penggantian rusak, hilang, duplikasi, dan layanan percepatan yang memang selesai pada hari yang sama. Empat hari kerja terhitung sejak tahapannya terpenuhi, bukan sejak Anda mengisi aplikasi di rumah.
Yang ditolak di sekitar kantor
- Transfer ke rekening pribadi atas nama percepatan, antrean, atau "orang dalam".
- Aplikasi paspor yang dipasang dari tautan pesan, di luar Play Store dan App Store.
- Tawaran menitip KTP dan datang hanya untuk mengambil buku, tanpa pemohon diwawancara.
- Perubahan masa berlaku atau jenis elektronik setelah kode billing terbit.
- Surat ganti nama atau surat hilang yang tidak keluar dari pejabat yang berwenang.
Percepatan yang sah hanya angka Rp1.000.000 pada kode billing resmi, ditambah harga buku sesuai masa berlaku yang dipilih. Di luar kode itu tidak ada tarif antrean.
Ringkas sebelum membuka aplikasi
- Cocokkan nama, tempat, dan tanggal lahir pada KTP, Kartu Keluarga, dan akta atau ijazah. Beda ejaan dibereskan dulu di Dukcapil.
- Siapkan KTP, Kartu Keluarga, dan salah satu dari akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis. Ganti nama dan pewarganegaraan punya surat tambahannya.
- Untuk anak, ikuti Pasal 6: KTP orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan bila orang tua bercerai, meninggal, atau tidak diketahui.
- Daftar di M-Paspor. Pilih 5 atau 10 tahun sesuai batas usia dan status. Percepatan dipilih sebelum kode billing terbit.
- Bayar kode billing di bank persepsi, pos, atau kanal bank. Simpan bukti. Datang pada jadwal dengan asli dan fotokopi.
- Hadir untuk foto, sidik jari, dan wawancara. Selesaikan tahap itu dalam 30 hari kalender sejak berkas dicatat lengkap.
Diperiksa pada 26 Oktober 2026. Pilihan jenis paspor di layar M-Paspor mengikuti versi aplikasi pada hari Anda mendaftar. Dasar nasionalnya tetap Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 serta tarif pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.