Cara Buat Kartu Keluarga Baru di Dukcapil

Cara Buat Kartu Keluarga Baru di Dukcapil

Kartu Keluarga baru diterbitkan Dinas Dukcapil dari peristiwa yang sudah punya bukti: perkawinan, perceraian, kematian kepala keluarga, atau pemisahan kartu di alamat yang sama. Pengurusan ini tidak dipungut biaya. Surat pengantar RT atau RW tidak ada di daftar syarat Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Pasal 10 peraturan itu membagi penerbitan menjadi kartu baru, perubahan data, serta kartu hilang atau rusak. Rincian berkas untuk keluarga baru, penggantian kepala keluarga, dan pisah kartu ada pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Penjelasan layanan juga dimuat di dukcapil.kemendagri.go.id. Bawa berkas yang sesuai jalur Anda. Satu amplop campur dari jasa di depan kantor tidak menggantikan bukti peristiwa.

Tiga alasan terbitnya kartu baru

Jalur pertama adalah membentuk keluarga baru. Pasangan yang baru menikah, atau yang bercerai dan menyusun kartu sendiri, melampirkan fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau kutipan akta perceraian. Dasarnya Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018.

Bila kutipan itu tidak dapat dilampirkan, Permendagri 108/2019 Pasal 10 ayat (2) memakai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak perkawinan atau perceraian yang belum tercatat, formulir F-1.05, ditandatangani kedua pihak. Surat itu pernyataan pemohon, bukan dokumen yang dijual di luar loket.

Jalur kedua adalah penggantian kepala keluarga karena kematian. Berkasnya fotokopi akta kematian dan fotokopi Kartu Keluarga lama. Jalur ketiga adalah pisah kartu dalam satu alamat: fotokopi kartu lama, dan pemohon berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, dibuktikan dengan KTP elektronik. Pemohon mengisi formulir F-1.02 pada ketiga jalur itu.

Setelah menikah

Buku nikah atau kutipan akta perkawinan adalah bukti yang diserahkan ke Dukcapil. Bagi penduduk beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di KUA kecamatan. KUA menyampaikan data pencatatan itu kepada instansi pelaksana paling lambat 10 hari setelah pencatatan. Anda tidak mengurus "akta nikah kedua" di calo supaya kartu keluarga bisa dicetak.

Perkawinan yang sah dan dicatat di instansi pelaksana dilaporkan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan, sesuai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Buku nikah yang sudah ada tetap menjadi lampiran F-1.02. Saksi yang dipersyaratkan pada penjelasan layanan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP.

Pasangan yang belum memegang kutipan akta mengisi F-1.05 bersama, lalu menyerahkannya di loket. Jangan menandatangani formulir kosong yang dibawa orang lain, dan jangan mengirim foto buku nikah ke nomor yang menghubungi lebih dulu. Pernyataan tanggung jawab melekat pada orang yang meneken, bukan pada jasa yang menawar berkas jadi.

Kartu baru itu milik keluarga yang baru terbentuk. Nama Anda keluar dari kartu orang tua setelah data pindah kartu selesai dicatat. Tinggal serumah dengan orang tua tidak mengharuskan Anda tetap menjadi anggota pada kartu mereka. Pisah kartu dalam satu alamat memang disediakan untuk keadaan itu.

Pisah kartu di alamat yang sama

Permendagri 108/2019 Pasal 10 ayat (4) mensyaratkan fotokopi kartu lama plus usia atau status perkawinan. Penduduk yang belum menikah dapat memisahkan kartu di alamat yang sama bila sudah berumur sekurang-kurangnya 17 tahun. Status kawin atau pernah kawin dibaca dari KTP elektronik.

Bila pisah itu disebabkan perkawinan atau perceraian, penjelasan dinas menambahkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian. Anak yang belum 17 tahun dan belum pernah kawin tidak membuka kartu sendiri hanya karena ingin namanya berdiri sebagai kepala keluarga. Untuk anak di bawah 17 tahun yang pindah masuk ke kartu lain, laman Dukcapil meminta surat pernyataan pengasuhan dari orang tua dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga yang dituju.

Setiap penduduk hanya terdaftar pada satu Kartu Keluarga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 62 ayat (1) menutup kemungkinan nama yang sama aktif di dua kartu. Perubahan susunan keluarga dilaporkan kepada instansi pelaksana selambat-lambatnya 30 hari sejak perubahan terjadi.

Kepala keluarga meninggal

Fotokopi akta kematian dan fotokopi kartu lama cukup untuk jalur ini. Akta kematian diurus sebagai pencatatan sipil bila belum ada. Tanpa kutipan itu, loket tidak punya bukti peristiwa penting yang diminta peraturan.

Nomor Kartu Keluarga berlaku seterusnya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. Itu Pasal 61 ayat (3) undang-undang yang sama. Kematian kepala keluarga mengubah nomor itu. Penambahan anak atau perbaikan tulisan, selama kepala keluarganya tidak berganti, tidak dipakai sebagai alasan membuat nomor baru.

Siapa yang dicatat sebagai kepala keluarga yang berikutnya diisi pada formulir berdasarkan keterangan keluarga dan berkas yang sah. Tidak ada antrean berbayar untuk "mengunci" nama tertentu di luar verifikasi petugas.

Perubahan data dan kartu hilang

Menambah anak, pindah alamat, atau mengubah elemen lain adalah penerbitan karena perubahan data, Pasal 12 Perpres 96/2018. Syaratnya kartu lama dan surat keterangan atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Contoh yang disebut laman Dukcapil: paspor, surat keterangan pindah WNI, atau akta. Pemohon mengisi F-1.02 dan F-1.06 untuk perubahan elemen.

Pindah dalam wilayah Indonesia memakai surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang, sesuai Pasal 11 untuk penerbitan kartu pada penduduk yang pindah. Surat itu keluar dari Dinas Dukcapil, bukan dari jasa titip berkas. Datang dari luar negeri memakai surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan Disdukcapil kabupaten atau kota.

Kartu yang hilang atau rusak mengikuti Pasal 13: surat keterangan hilang dari kepolisian atau kartu yang rusak, ditambah KTP elektronik. Jalur itu penggantian dokumen yang sama, bukan pembentukan keluarga baru. Mencampur surat polisi dengan buku nikah di satu formulir membuat petugas mengembalikan berkas untuk dipilah.

Di loket, tanpa tarif

Datang pada hari dan jam kerja ke Dinas Dukcapil domisili, atau ke titik layanan yang diumumkan dinas itu. Isi F-1.02 di tempat. Serahkan fotokopi sesuai jalur, dan tunjukkan asli bila petugas mencocokkan. Penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Permintaan uang cetak, uang antrean, atau uang percepat tidak ada pada papan syarat.

Sejumlah kabupaten dan kota membuka unggahan daring. Syarat yang difoto untuk diunggah harus dokumen aslinya, sesuai catatan di laman layanan Dukcapil. Tautan yang dipakai hanya yang terbit di situs dinas setempat. Pesan di Telegram, formulir di my.id, atau nomor yang meminta foto kartu dan KTP lebih dulu bukan loket itu.

Orang asing yang mengurus kartu baru adalah pemegang izin tinggal tetap, dengan buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau perceraian, dan surat keterangan pindah bila perpindahannya di dalam Indonesia. Izin tinggal terbatas tidak diganti dengan surat keterangan dari perantara.

Lama proses mengikuti antrean dan kelengkapan data pada hari itu. Standar jam di satu daerah tidak berlaku sebagai janji nasional. Data yang tidak cocok ditahan sampai bukti peristiwanya lengkap. Tidak ada pembayaran yang memaksa basis data mencetak nama di luar berkas.

Yang ditolak di sekitar kantor

  • Biaya pembuatan, biaya percepat, atau biaya antrean.
  • Surat pengantar RT atau RW yang disebut wajib.
  • Buku nikah, akta kematian, atau F-1.05 yang ditawarkan jadi tanpa pemohon meneken sendiri.
  • Permintaan foto Kartu Keluarga, KTP, dan buku nikah dikirim ke nomor pribadi.
  • Janji mengubah ejaan nama di dalam paket kartu baru, tanpa akta atau putusan yang menjadi dasar perubahan elemen.

Satu-satunya tempat menyerahkan berkas adalah loket, layanan keliling, atau laman daring yang diumumkan dinas. Uang di luar itu tidak mempercepat pencatatan.

Ringkas sebelum berangkat

  1. Tentukan jalurnya: keluarga baru, kepala keluarga meninggal, atau pisah kartu dalam satu alamat.
  2. Untuk keluarga baru, siapkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau perceraian. Bila kutipan tidak ada, isi F-1.05 dan ditandatangani kedua pihak.
  3. Untuk kematian kepala keluarga, bawa fotokopi akta kematian dan kartu lama. Untuk pisah kartu, bawa fotokopi kartu lama dan KTP. Pemohon berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin.
  4. Isi F-1.02 di Dukcapil domisili. Laporan perubahan susunan keluarga paling lambat 30 hari sejak perubahan. Surat RT/RW tidak diminta.
  5. Terima kartu tanpa biaya. Nomor kartu berganti bila kepala keluarganya berubah.
  6. Tolak tautan dan nomor di luar pengumuman dinas. Unggahan daring, bila daerah Anda membukanya, memakai foto dokumen asli.

Diperiksa pada 26 Oktober 2026. Nama formulir dan kanal daring mengikuti papan layanan Dinas Dukcapil pada hari Anda datang. Dasar nasionalnya tetap Pasal 10 sampai Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, serta Pasal 61 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Artikel terkait

Rekomendasi