Cara Urus Pindah Alamat di Dukcapil

Cara Urus Pindah Alamat di Dukcapil

Pindah alamat dicatat di Dinas Dukcapil, bukan di meja yang menjual surat pengantar. Untuk pindah di dalam Indonesia, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 cukup meminta Kartu Keluarga sebagai dasar surat keterangan pindah. Surat RT atau RW tidak ada pada daftar itu. Penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Perpindahan terbagi lima: dalam satu desa atau kelurahan, antardesa dalam satu kecamatan, antarkecamatan dalam satu kabupaten atau kota, antarkabupaten dalam satu provinsi, dan antarprovinsi. Tiga yang pertama selesai di dinas atau UPT kabupaten atau kota yang sama. Dua yang terakhir memakai Surat Keterangan Pindah WNI, lalu lapor di daerah tujuan. Panduan Ditjen untuk jalur antar kota ada di laman Dukcapil.

Pindah di dalam satu kabupaten atau kota

Pasal 29 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur pindah dalam satu desa, antardesa, dan antarkecamatan. Penduduk mengisi formulir biodata perpindahan. Di layanan, formulir yang diedarkan untuk ini adalah F-1.03. Lampirkan fotokopi Kartu Keluarga. Petugas mencocokkan isian dengan basis data, lalu merekam alamat baru.

Dinas atau UPT menerbitkan Kartu Keluarga, KTP elektronik, dan kartu identitas anak bila ada, dengan alamat yang baru. KTP dan kartu identitas anak yang lama ditarik di kantor yang sama, lalu dimusnahkan. Tidak ada tarik kartu di kelurahan sebagai pengganti penarikan dinas.

Bila tinggal menumpang pada kartu orang lain, atau menyewa, kontrak, dan kost, sertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah. Surat itu pernyataan pemilik, ditandatangani pemilik, bukan berkas yang disiapkan jasa tanpa yang bersangkutan hadir.

Pindah ke kabupaten atau provinsi lain

Di daerah asal, isi dan tandatangani F-1.03, lalu lampirkan fotokopi Kartu Keluarga. Kepala dinas atau kepala UPT menerbitkan surat keterangan pindah dan menyerahkannya kepada penduduk. Untuk antar kabupaten dan antarprovinsi, surat itu yang disebut SKPWNI. Daerah asal tidak menarik KTP elektronik dan kartu identitas anak. Penarikan dilakukan di daerah tujuan, karena kartu lama masih dipakai sampai alamat baru terbit.

Pasal 30 ayat (2) Permendagri 108/2019 memberi masa berlaku surat keterangan pindah itu 100 hari kerja sejak terbit. Bila dalam masa itu kepindahan tidak dilaporkan di daerah tujuan, suratnya tidak berlaku dan kepindahan dibatalkan di sistem daerah asal. Mau pindah lagi setelah masa itu lewat, urus surat yang baru. Dinas dapat saling berkirim melalui surel atau media elektronik. Masa 100 hari kerja tidak diperpanjang oleh orang yang memegang fotokopi surat Anda.

Di daerah tujuan, serahkan SKPWNI. Serahkan juga KTP elektronik dan kartu identitas anak alamat lama, untuk diganti dengan yang baru. Dinas tujuan menerbitkan kartu dengan alamat baru dan memusnahkan yang lama. Kartu Keluarga di alamat baru ikut terbit dari surat pindah itu, sesuai Pasal 25 ayat (5) Perpres 96/2018.

Nomor kartu bila tidak semua ikut pindah

Panduan Ditjen membedakan dua keadaan pada kartu yang ditinggal. Bila kepala keluarga tidak ikut pindah, kartu di daerah asal tetap memakai nomor yang sama. Nama yang pindah dikeluarkan dari kartu itu. Bila kepala keluarga yang pindah dan ada anggota yang tinggal, kartu bagi yang tinggal terbit dengan nomor baru dan kepala keluarga yang berbeda.

Nomor kartu orang yang pindah mengikuti status di daerah tujuan: numpang pada kartu yang sudah ada, membuat kartu baru, atau memakai nomor yang tetap bila seluruh keluarga pindah bersama dan ketentuannya mengizinkan nomor itu dibawa. Isi status itu pada formulir sesuai keadaan, bukan sesuai tawaran yang mengubah nomor supaya "lebih cepat cair".

Bila semua yang tinggal masih di bawah 17 tahun, kartu tidak bisa tanpa kepala keluarga dewasa. Saudara yang bersedia dapat menjadi kepala keluarga pada kartu itu. Atau anak dititipkan pada kartu saudara terdekat, dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali. Panduan Ditjen juga menyebut surat kuasa pengasuhan dari orang tua atau wali untuk penitipan itu.

Menumpang, sewa, dan anak yang ikut sendiri

Di daerah tujuan, menumpang pada kartu orang lain, menyewa, kontrak, atau kost membutuhkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah. Tanpa surat itu, alamat baru tidak punya dasar bahwa Anda boleh tercatat di sana. Surat dari pemilik yang tidak tinggal di alamat itu, atau yang menolak meneken, tidak diganti dengan materai yang ditempel jasa.

Penduduk di bawah 17 tahun yang menumpang ke kartu lain menambah dua lembar. Kepala keluarga pada kartu yang ditumpangi menyatakan bersedia menerima. Orang tua atau wali membuat surat kuasa pengasuhan. Keduanya menyertai SKPWNI dan kartu lama. Anak tidak diantar oleh orang yang tidak disebut pada surat itu lalu didaftarkan sebagai anggota.

Sudah di alamat baru, surat pindah belum ada

Pasal 31 Permendagri 108/2019 menutup keharusan pulang kampung. Bila Anda secara faktual sudah berdomisili di kabupaten atau kota tujuan, Disdukcapil tujuan membantu komunikasi ke Disdukcapil asal supaya surat keterangan pindah terbit. Komunikasi itu lewat surel atau media elektronik dinas, termasuk aplikasi komunikasi antar dinas yang dijelaskan pejabat Ditjen. Anda mengisi F-1.03 di tujuan.

Bawa fotokopi Kartu Keluarga bila masih ada. Bila lembar itu tidak terbawa, isi F-1.03 selengkapnya. Dinas tujuan dapat mencari NIK dan nomor kartu lewat konsolidasi data kependudukan, lalu memohon penerbitan SKPWNI ke daerah asal dengan formulir itu sebagai lampiran. Permohonan antar dinas tidak lewat nomor pribadi yang meminta foto kartu lebih dulu.

Pindah ke luar negeri adalah surat lain

Warga yang pindah untuk menetap di luar Indonesia mengurus surat keterangan pindah luar negeri, bukan SKPWNI antarkota. Pasal 28 Perpres 96/2018 meminta Kartu Keluarga dan KTP elektronik untuk keberangkatan itu. Warga yang datang kembali untuk menetap membawa paspor dan surat keterangan pindah luar negeri dari dinas atau dari Perwakilan Republik Indonesia. Mencampur kedua surat itu membuat petugas mengembalikan berkas.

Orang asing dengan izin tinggal tetap yang pindah di dalam Indonesia memakai jalur sendiri: Kartu Keluarga, KTP elektronik, dokumen perjalanan, dan kartu izin tinggal tetap. Izin tinggal terbatas memakai surat keterangan tempat tinggal, dokumen perjalanan, dan kartu izinnya. Keduanya tidak diisi pada formulir pindah warga negara Indonesia.

Yang ditolak di sekitar kantor

  • Biaya penerbitan surat pindah, biaya ganti alamat pada KTP, atau biaya percepat.
  • Surat pengantar RT atau RW yang disebut wajib, berikut pas foto yang tidak diminta Perpres.
  • Tawaran mengurus SKPWNI tanpa Anda mengisi dan menandatangani F-1.03.
  • Permintaan foto Kartu Keluarga dan KTP dikirim ke nomor pribadi supaya "didaftarkan di sistem".
  • Janji memperpanjang masa 100 hari kerja di luar penerbitan surat yang baru oleh dinas.

Beberapa laman daerah masih menampilkan syarat lama. Yang dipakai di loket adalah papan dinas hari itu dan berkas pada Pasal 25 Perpres serta Pasal 29 sampai Pasal 31 Permendagri. Uang di luar ketetapan tidak mempercepat basis data.

Ringkas sebelum berangkat

  1. Tentukan jenis pindahnya. Di dalam satu kabupaten atau kota, urus di dinas atau UPT setempat. Ke kabupaten atau provinsi lain, urus surat keterangan pindah dari daerah asal.
  2. Isi F-1.03 dan bawa fotokopi Kartu Keluarga. Surat RT/RW tidak ada pada syarat nasional ini.
  3. Daerah asal tidak menarik KTP untuk pindah antar daerah. Daerah tujuan yang menarik kartu lama dan menerbitkan kartu alamat baru.
  4. SKPWNI antar kabupaten atau antarprovinsi berlaku 100 hari kerja. Lapor di tujuan di dalam masa itu.
  5. Menumpang, sewa, kontrak, atau kost: bawa pernyataan tidak keberatan dari pemilik. Anak di bawah 17 tahun yang menumpang menambah pernyataan kepala keluarga penerima dan kuasa pengasuhan.
  6. Sudah terlanjur di alamat baru tanpa surat pindah: datang ke Dukcapil tujuan. Mereka yang menghubungi daerah asal. Tidak perlu beli tiket pulang untuk meneken formulir.

Diperiksa pada 27 Oktober 2026. Nama formulir di loket mengikuti papan Dinas Dukcapil pada hari Anda datang. Dasar nasionalnya tetap Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Pasal 29 sampai Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Artikel terkait

Rekomendasi