Peserta BPJS Kesehatan berobat mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama tempatnya terdaftar. Puskesmas adalah salah satu fasilitas itu, bersama praktik dokter, dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D pratama. Pelayanan berjalan berjenjang. Langsung ke rumah sakit tanpa rujukan hanya untuk keadaan gawat darurat, dan untuk beberapa penyakit yang memang dikecualikan.
Panduan manfaat BPJS Kesehatan meminta peserta datang ke fasilitas terdaftar dengan nomor identitas jaminan kesehatan, atau identitas lain yang diminta loket: KTP, SIM, atau Kartu Keluarga. Nomor peserta juga tampil di Mobile JKN. Statusnya harus aktif. Alur antrean di aplikasi dijelaskan pada panduan pelayanan Mobile JKN.
Yang ditangani di puskesmas
Rawat jalan tingkat pertama mencakup pelayanan nonspesialistik. Di dalamnya ada pemeriksaan, pengobatan, konsultasi, tindakan medis nonspesialistik, obat, alat kesehatan, bahan habis pakai, serta laboratorium tingkat pratama dan pelayanan gigi tingkat pertama. Ada pula layanan promotif dan preventif: penyuluhan, imunisasi rutin yang vaksinasinya disediakan pemerintah, konseling keluarga berencana, dan skrining riwayat kesehatan yang dapat diisi setahun sekali lewat Mobile JKN atau situs BPJS.
Puskesmas yang memiliki rawat inap tingkat pertama dapat merawat sesuai kompetensi itu: akomodasi, pemeriksaan, tindakan nonspesialistik, persalinan dan neonatal, obat, dan laboratorium pratama. Kompetensi tiap gedung tidak sama. Petugas yang menyatakan layanan tertentu tidak ada di puskesmas itu akan merujuk bila indikasi medisnya terpenuhi, bukan menjual surat supaya pasien tetap merasa dilayani di tempat yang salah.
Setelah dilayani, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan fasilitas. Tanda tangan itu bukti kunjungan Anda, bukan lembar kosong yang dibawa keluar untuk diisi orang lain.
Ambil antrean, lalu periksa
Datang ke puskesmas yang tercantum pada kepesertaan, pada jam layanan. Tunjukkan nomor peserta yang masih aktif. Loket dapat meminta KTP, SIM, atau Kartu Keluarga bila kartu jaminan tidak cukup untuk mencocokkan identitas. Puskesmas lain, sekalipun lebih dekat dari rumah, bukan tempat terdaftar Anda. Mengganti fasilitas terdaftar adalah perubahan data kepesertaan, paling cepat tiga bulan sejak tercatat di fasilitas sebelumnya, dan berlaku tanggal 1 bulan berikutnya.
Bila puskesmas itu sudah tersambung ke antrean BPJS, nomor dapat diambil di Mobile JKN. Dari beranda, buka pendaftaran pelayanan. Pilih peserta, poli, dan tulis keluhan. Panduan aplikasi juga memuat pilihan tanggal untuk hari ini atau besok, lalu jadwal praktik dokter. Status peserta harus aktif, dan kantor cabang harus sudah memasang jadwal fasilitas itu. Tidak semua puskesmas muncul di menu. Yang tidak muncul tetap dilayani lewat antrean loket pada hari itu.
Nomor yang sudah terbit dapat dibatalkan di aplikasi, lalu diambil lagi bila jadwalnya salah. Membatalkan tidak memindahkan Anda ke poli rumah sakit. Antrean yang dijual di luar aplikasi tidak masuk ke sistem fasilitas.
Rujukan keluar dari pemeriksaan, bukan dari permintaan
Dokter merujuk ke fasilitas rujukan tingkat lanjut bila hasil pemeriksaan membutuhkan tindakan spesialistik atau subspesialistik. Surat itu ditujukan ke rumah sakit atau klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS, sesuai sistem rujukan. Asisten Deputi Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan pada Oktober 2024 bahwa rujukan mengikuti indikasi medis, bukan keinginan peserta. Keluhan yang masih dapat diselesaikan di puskesmas tidak menjadi surat rujukan hanya karena diminta.
Di rumah sakit tujuan, tunjukkan identitas peserta yang aktif, identitas lain bila diminta, dan surat rujukan. Rumah sakit menerbitkan surat eligibilitas peserta sebelum pelayanan. Bila dokter di sana menilai perawatan berikutnya masih harus di rumah sakit, ia memberi surat kontrol ulang. Surat itu dipakai sebagai pengganti rujukan pada kunjungan berikut. Bila perawatan sudah dapat dilanjutkan di puskesmas, dokter memberi surat rujuk balik ke fasilitas tempat Anda terdaftar.
BPJS juga memublikasikan keadaan yang tidak dimulai dari puskesmas untuk kontrol rutin tertentu, antara lain gangguan jiwa di rumah sakit jiwa, kusta di rumah sakit kusta, tuberkulosis yang resistan obat, HIV dengan obat lini ketiga di rumah sakit kelas A, serta kemoterapi dan radioterapi di rumah sakit yang menyediakan layanan itu. Cuci darah, hemofilia, dan talasemia mayor yang sudah rutin di rumah sakit penyedia layanan itu tidak harus memperpanjang rujukan dengan kembali ke puskesmas setiap kali. Loket rumah sakit yang memastikan pengecualian itu pada hari Anda datang. Diagnosa yang tidak masuk daftar tetap lewat puskesmas lebih dulu.
Sedang di luar kabupaten
Peserta yang berada di luar wilayah kabupaten atau kota fasilitas terdaftarnya dapat rawat jalan tingkat pertama di fasilitas lain, paling banyak tiga kali kunjungan dalam satu bulan, di fasilitas yang sama. Batas itu ada pada panduan manfaat BPJS. Kunjungan keempat di tempat yang sama dalam bulan itu tidak memakai jalur ini. Pulang ke fasilitas terdaftar, atau mengurus pindah fasilitas bila domisilinya memang sudah pindah, yang membuka layanan bulan berikutnya.
Tiga kunjungan itu tetap menunjukkan nomor peserta. Bukan kartu yang dipinjamkan ke warga lain supaya kuotanya terpakai. Setiap kunjungan tetap diakhiri tanda tangan pada bukti pelayanan.
Gawat darurat tidak menunggu surat
Panduan BPJS menyebut gawat darurat sebagai pelayanan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, atau kecacatan. Kriterianya meliputi keadaan yang mengancam nyawa atau membahayakan diri dan orang lain, gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, atau keadaan yang memerlukan tindakan segera. Dokter penanggung jawab pasien yang menetapkan kriteria itu terpenuhi, bukan petugas di depan pintu yang menawar surat.
Dalam keadaan itu, peserta datang ke fasilitas terdekat, yang bekerja sama maupun yang tidak, tanpa surat rujukan. Tunjukkan identitas peserta yang aktif, atau KTP, SIM, atau Kartu Keluarga. Fasilitas yang melayani kegawatdaruratan yang dijamin dilarang menarik biaya dari peserta. Setelah dilayani, tandatangani bukti pelayanan.
Di fasilitas yang tidak bekerja sama, petugas mengonfirmasi status ke kantor cabang atau Care Center 165. Bila kondisi sudah dapat dipindahkan, pasien dirujuk ke fasilitas yang bekerja sama. Menolak rujukan itu berarti biaya selanjutnya tidak dijamin, dan peserta menandatangani pernyataan menanggung biaya lanjutan. Biaya kegawatdaruratan di fasilitas yang tidak bekerja sama ditagihkan oleh fasilitas itu kepada BPJS, bukan ditarik tunai dari keluarga di ruang tindakan.
Yang belum menjadi peserta
Puskesmas tetap menerima warga yang belum punya jaminan. Tarif bagi pasien umum mengikuti ketentuan pemerintah daerah dan dibayar di kas yang ditunjuk puskesmas. Angka itu tidak sama di setiap kabupaten. Tidak ada tarif nasional yang bisa disebut di sini, dan tidak ada pembayaran ke petugas yang menawarkan antrean di luar loket.
Mengaktifkan kepesertaan yang berhenti adalah urusan iuran, sebelum kunjungan non-darurat dijamin lagi. Status nonaktif yang tetap dipaksakan di loket akan ditolak sistem, bukan lolos karena ada perantara.
Yang ditolak di sekitar puskesmas
- Surat rujukan yang dijual tanpa pemeriksaan dokter.
- Nomor antrean dari luar Mobile JKN atau loket puskesmas.
- Permintaan foto KTP dan kartu jaminan dikirim ke nomor pribadi.
- Biaya tambahan untuk "meloloskan" keluhan yang masih dapat ditangani di puskesmas.
- Tagihan tunai untuk kegawatdaruratan yang panduan BPJS larang ditarik dari peserta.
Satu-satunya tempat mendaftar adalah loket puskesmas tempat Anda terdaftar, atau menu pendaftaran pelayanan di Mobile JKN bila fasilitas itu tersambung.
Ringkas sebelum berangkat
- Pastikan status peserta aktif. Bawa nomor jaminan di kartu atau di Mobile JKN, plus KTP, SIM, atau Kartu Keluarga bila loket memintanya.
- Datang ke puskesmas yang tercantum pada kepesertaan. Ambil antrean di aplikasi hanya bila nama fasilitas itu muncul, untuk hari ini atau besok.
- Selesaikan pemeriksaan. Tandatangani bukti pelayanan. Rujukan terbit bila dokter menilai perlu tindakan spesialistik.
- Di rumah sakit, bawa rujukan dan identitas. Kunjungan berikut memakai surat kontrol dari dokter rumah sakit, atau rujuk balik bila sudah kembali ke puskesmas.
- Di luar kabupaten, rawat jalan di fasilitas lain paling banyak tiga kali dalam satu bulan, di tempat yang sama.
- Gawat darurat: ke fasilitas terdekat tanpa rujukan. Fasilitas yang menjamin kegawatdaruratan itu tidak menarik biaya dari peserta.
Diperiksa pada 27 Oktober 2026. Nama menu di Mobile JKN mengikuti versi aplikasi pada hari Anda membuka. Dasar alurnya tetap pelayanan berjenjang dari fasilitas tingkat pertama, sebagaimana panduan manfaat BPJS Kesehatan.