KTP elektronik yang hilang dicetak ulang dari data kependudukan yang sudah tersimpan. Penggantinya diurus di Dinas Dukcapil, dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dirjen Dukcapil menegaskan layanan dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya, dan surat pengantar RT atau RW tidak menjadi syarat.
Prosedur yang dipakai masih Surat Edaran Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021, yang oleh Dirjen Teguh Setyabudi dinyatakan tetap berlaku pada Februari 2026, dengan merujuk Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Penjelasan resmi Ditjen juga ada di dukcapil.kemendagri.go.id.
Hilang dan rusak tidak membawa berkas yang sama
Untuk warga negara Indonesia yang kartunya hilang, berkas yang diminta peraturan adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk kartu yang rusak, yang dibawa adalah kartu rusak itu sendiri, bukan surat polisi. Warga negara asing mengikuti pola yang sama untuk kondisi hilang atau rusak, ditambah dokumen izin tinggal yang diminta kantor pada hari itu.
Penjelasan Dirjen di laman Dukcapil menambahkan fotokopi Kartu Keluarga bersama surat kehilangan. Bawa keduanya. Kartu Keluarga dipakai petugas mencocokkan nomor induk dan susunan keluarga. Tidak adanya surat RT/RW tidak boleh diganti dengan surat yang dibeli di luar kantor.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mewajibkan penduduk melaporkan KTP yang hilang atau rusak kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari. Hitungan itu mengarah ke pengurusan di Dukcapil, bukan ke janji calo bahwa besok kartu sudah jadi asal transfer hari ini.
Lapor ke polisi dulu
Langkah pertama yang dijelaskan Dirjen adalah laporan kehilangan di kantor polisi, supaya ada surat keterangan. Surat itu bukti bahwa kartu yang lama tidak lagi di tangan Anda dan perlu diganti. Buat laporan sendiri, sebut NIK, nama, dan perkiraan tempat serta waktu hilang sejauh Anda ingat.
Di sebagian daerah, masa berlaku surat itu dibatasi. Standar layanan DKI Jakarta, misalnya, memakai surat kehilangan dari kepolisian paling lama 14 hari untuk penerbitan kembali karena hilang. Baca papan syarat di Dukcapil tujuan sebelum berangkat. Surat yang sudah lewat masa yang ditetapkan daerah itu perlu diperbarui di polisi, bukan diperpanjang oleh jasa di depan kantor.
Jangan mengirim foto KTP lama, Kartu Keluarga, atau surat polisi ke nomor yang menghubungi lebih dulu. Laporan polisi yang sah keluar dari meja kepolisian yang Anda datangi.
Di meja Dukcapil
Datang pada hari dan jam kerja ke Dinas Dukcapil. Cetak ulang dapat dilayani di dinas sesuai domisili. Karena datanya ada di basis nasional, Ditjen menyatakan pengurusan kartu hilang atau rusak juga dapat dilakukan di Dinas Dukcapil mana pun di Indonesia, tanpa pulang ke daerah asal. Sejumlah daerah juga membuka cetak di kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau layanan keliling. Pilih loket yang diumumkan dinas, bukan tenda yang tidak ada di pengumuman itu.
Di loket, isi formulir F-1.02. Lampirkan surat kehilangan bila kartu hilang, atau kartu rusak bila yang diurus adalah kerusakan. Sertakan fotokopi Kartu Keluarga. Petugas memverifikasi data di basis kependudukan.
Bila data biometrik sudah lengkap dan cocok, pencetakan ulang tidak meminta perekaman foto, sidik jari, atau iris lagi. Kartu baru memakai elemen data yang sama dengan kartu yang hilang. Nama, alamat, status, dan agama tidak berubah pada proses hilang. Keinginan mengganti elemen itu adalah urusan perubahan data, dengan akta atau surat yang sesuai, dan tidak disisipkan diam-diam pada formulir kehilangan.
Setelah verifikasi lolos, petugas mencetak dan menyerahkan kartu. Tidak ada tarif yang diumumkan untuk penyerahan itu. Durasi cetak mengikuti antrean dan kelengkapan data. Data yang tidak cocok membuat cetak tertahan sampai perbedaan di basis diselesaikan, bukan sampai biaya percepat dibayar.
Yang tidak digantikan oleh aplikasi
Identitas Kependudukan Digital menampilkan data KTP di ponsel, tetapi tidak mencetak kartu fisik pengganti. Loket bank, pemilihan, atau kantor yang masih meminta kartu plastik tetap membutuhkan hasil cetak dari Dukcapil. Aktivasi aplikasi dan laporan kehilangan adalah dua urusan. Selesaikan surat polisi dan F-1.02 untuk kartu yang hilang.
NIK tidak berubah hanya karena kartunya dicetak ulang. NIK yang salah pada kartu lama tetap salah pada cetak ulang, karena sumbernya basis data yang sama. Perbaikan NIK, nama, atau tanggal lahir dibawa dengan dokumen kependudukan yang sudah benar, pada layanan perubahan elemen data.
Kartu yang ditemukan kembali setelah kartu baru terbit tidak dipakai berdampingan sebagai dua identitas. Serahkan kartu lama yang ketemu ke Dukcapil dan tanyakan statusnya. Memegang dua kartu aktif membuka celah pemakaian yang tidak Anda kendalikan.
Selama kartu baru belum di tangan
Kartu Keluarga dan surat kehilangan menjadi bukti sementara bahwa identitas sedang diurus. Keduanya tidak otomatis diterima setiap loket sebagai pengganti KTP. Bank, pemilihan, atau kantor yang tetap meminta kartu fisik perlu diberi tahu bahwa cetak ulang sedang diproses, dengan menunjukkan surat polisi dan bukti sudah terdaftar di loket bila bukti itu diberikan.
Bila Identitas Kependudukan Digital sudah aktif sebelum kartu hilang, layar aplikasi itu dapat dipakai pada layanan yang memang menerimanya. Aktivasi baru tidak mempercepat cetak plastik. Aplikasi juga tidak diisi dengan NIK orang lain supaya sementara ada identitas.
Catat nomor laporan polisi dan tanggal datang ke Dukcapil. Bila diminta kembali karena blangko habis atau jaringan basis data padam, tanggal yang disebut petugas yang dipakai. Tidak ada nomor perantara yang dapat mengecek antrean itu dari luar dinas.
Cetak pertama berbeda dari cetak ulang
Penduduk yang baru berusia 17 tahun, atau yang sudah menikah dan belum pernah memiliki KTP, tidak memakai jalur kehilangan. Mereka belum punya kartu untuk dilaporkan hilang. Penerbitan pertama meminta fotokopi Kartu Keluarga dan perekaman biometrik bila data itu belum ada. Surat polisi tidak menggantikan perekaman yang memang belum pernah dilakukan.
Sebaliknya, penduduk yang kartunya hilang tetapi sidik jari dan fotonya sudah ada di basis tidak diminta merekam ulang hanya karena plastiknya tidak ada. Petugas yang menolak mencetak akan menyebut elemen yang kurang. Alasan harus lewat orang dalam tidak muncul di papan syarat.
Bila data di basis tidak cocok
Petugas yang menyatakan rekaman sidik jari atau foto tidak ada akan mengarahkan ke perekaman, bukan menolak secara lisan tanpa catatan. Minta keterangan yang bisa dicatat: elemen yang kurang dan langkah berikutnya. Perekaman dilakukan di layanan Dukcapil, bukan di bilik foto di luar pagar yang menawar berkas jadi.
Perbedaan nama dengan Kartu Keluarga diselesaikan dulu sebagai data kependudukan. Cetak ulang pada hari yang sama tidak akan menghasilkan ejaan baru. Bawa Kartu Keluarga dan, bila ada, akta yang menjadi dasar perbedaan itu.
Layanan di luar domisili tetap membaca basis nasional. Bila jaringan atau data daerah asal belum tersambung, petugas yang menjelaskan penundaan. Tidak ada jasa yang dapat "menarik data" dengan memegang ponsel Anda.
Yang ditolak di sekitar kantor
- Biaya cetak, biaya percepat, atau biaya antrean.
- Surat pengantar RT/RW yang disebut wajib untuk kartu hilang.
- Surat kehilangan palsu, atau surat polisi yang diperjualbelikan.
- Tawaran ganti foto dan ganti alamat dalam paket kehilangan.
- Permintaan foto KTP dan Kartu Keluarga dikirim ke nomor pribadi.
Satu-satunya tempat menyerahkan berkas adalah loket atau layanan keliling yang diumumkan dinas. Uang yang diminta di luar itu tidak mempercepat basis data.
Ringkas sebelum berangkat
- Laporkan kehilangan ke kepolisian dan simpan surat keterangannya. Untuk kartu rusak, bawa kartunya, tanpa surat polisi.
- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga. Surat RT/RW tidak diminta peraturan untuk penggantian ini.
- Datang ke Dukcapil, isi F-1.02, dan serahkan berkas di loket. Cetak ulang bisa di dinas mana pun bila data nasional sudah cocok.
- Urus paling lambat 14 hari sejak kehilangan atau kerusakan diketahui. Di daerah yang membatasi umur surat polisi, sesuaikan dengan papan layanan setempat.
- Terima kartu tanpa biaya. Elemen data tetap sama. Perubahan nama atau alamat adalah layanan tersendiri.
- Tolak calo. Aplikasi identitas digital tidak menggantikan kartu yang harus dicetak ulang.
Diperiksa pada 26 Oktober 2026. Nama formulir dan masa berlaku surat kehilangan mengikuti papan layanan Dinas Dukcapil pada hari Anda datang. Dasar nasionalnya tetap surat edaran Dukcapil 28 September 2021 dan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.