Cara Urus Kartu Identitas Anak di Dukcapil

Cara Urus Kartu Identitas Anak di Dukcapil

Kartu Identitas Anak diterbitkan Dinas Dukcapil untuk penduduk yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin. Kartu itu bukti diri anak, memuat NIK, dan tidak dipungut biaya sebagaimana dokumen kependudukan lain. Permohonannya diajukan kepala keluarga yang menaungi anak pada Kartu Keluarga, bukan oleh jasa yang memegang berkas tanpa kehadiran pemohon.

Dasarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2026, diundangkan 2 Maret 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Peraturan ini melaksanakan Pasal 23 ayat (3) Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Kartu yang sudah terbit sebelum aturan baru tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.

Siapa yang menerima kartu

Pasal 2 menerbitkan kartu bagi anak warga negara Indonesia dan anak orang asing pemegang izin tinggal tetap, selama umurnya kurang dari 17 tahun dan belum kawin. Anak yang sudah kawin tidak masuk pengertian ini. Usia 17 tahun kurang satu hari adalah batas akhir masa anak pada kartu ini. Setelah itu identitasnya beralih ke KTP elektronik, dengan perekaman yang memang menjadi syarat KTP, bukan perpanjangan kartu anak.

Penerbitan dilakukan Disdukcapil kabupaten atau kota, atau UPT-nya, termasuk layanan keliling. Pemohon menurut Pasal 1 adalah kepala keluarga tempat anak tercantum pada Kartu Keluarga. Formulir yang diisi di loket adalah F-1.02, lalu petugas memverifikasi, merekam data, dan kepala dinas atau kepala UPT menandatangani kartu.

Berkas menurut usia

Anak di bawah 5 tahun yang akta kelahirannya baru diterbitkan bersamaan dengan kartu ini cukup melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau dokumen wali. Pasal 6 ayat (1) tidak menambah pas foto pada jalur itu, karena kutipan akta sedang terbit di meja yang sama.

Anak di bawah 5 tahun yang sudah memegang akta kelahiran tetapi belum punya kartu melampirkan fotokopi kutipan akta dan fotokopi Kartu Keluarga atau wali. Pas foto belum diminta.

Anak dari usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari, yang sudah punya akta tetapi belum punya kartu, melampirkan tiga hal: fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga atau wali, dan pas foto berwarna 2x3 sentimeter sebanyak satu lembar. Satu lembar itu angka pada Pasal 6 ayat (3). Papan dinas yang masih menulis dua lembar adalah sisa kebiasaan lama. Bawa satu lembar yang diminta peraturan. Bila petugas hari itu tetap meminta lembar kedua dari papan setempat, tambah di tempat, tanpa membeli paket foto di luar daftar.

Anak yang baru datang dari luar negeri menambah surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia, di atas berkas usia yang sesuai. Surat pindah dalam negeri tidak menggantikan surat perwakilan itu.

Masa berlaku dua tahap

Kartu anak di bawah 5 tahun berlaku sampai anak berusia 5 tahun. Kartu anak di atas 5 tahun berlaku sampai usia 17 tahun kurang satu hari. Saat anak berusia 5 tahun, kartu lama habis masa berlakunya dan perlu penerbitan yang memuat pas foto. Kartu lama tidak dicoret lalu tetap dipakai sampai 17 tahun.

Kartu anak orang asing berlaku mengikuti izin tinggal tetap orang tuanya, bukan otomatis sampai usia 5 atau 17 tahun. Izin yang lebih pendek memendekkan kartu.

Hilang, rusak, dan pindah

Penerbitan kembali karena hilang memakai surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Karena rusak, lampirkan kartunya yang rusak. Dinas mencabut kartu lama saat yang baru diberikan. Dua kartu aktif untuk satu anak tidak dipakai bersamaan.

Pindah dalam satu desa, antardesa, atau antarkecamatan di kabupaten atau kota yang sama cukup dengan fotokopi Kartu Keluarga. Pindah antarkabupaten atau antarprovinsi memakai surat keterangan pindah dari dinas daerah asal. Untuk anak orang asing, pindah antarkabupaten menambah fotokopi dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap di samping surat pindah itu.

Kehilangan tidak diurus dengan surat RT. Rusak tidak diurus dengan surat polisi. Kedua jalur itu sudah dipisah pada Pasal 11 dan Pasal 12.

Lewat aplikasi dan anjungan

Pasal 24 membuka penerbitan tatap muka atau daring melalui Identitas Kependudukan Digital. Untuk anak usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari, pemohon mengunggah pas foto atau swafoto di aplikasi itu. Anak di bawah 5 tahun tidak diminta unggahan wajah pada ayat ini.

Pemohon yang datanya sudah ada di basis kependudukan dapat mencetak kartu di anjungan Dukcapil mandiri, bila mesin itu tersedia dan tersambung ke sistem. Anjungan bukan bilik foto di luar pagar. Aplikasi yang dipakai adalah Identitas Kependudukan Digital dari toko resmi, bukan tautan yang dikirim lebih dulu dan meminta foto akta serta Kartu Keluarga ke nomor pribadi.

Anak orang asing

Anak pemegang izin tinggal tetap yang belum 5 tahun melampirkan fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi akta kelahiran. Yang sudah berusia 5 tahun menambah satu lembar pas foto berwarna 2x3. Izin tinggal terbatas tidak masuk Pasal 7. Tata cara tatap muka dan daringnya mengikuti jalur anak warga negara Indonesia.

Yang tertulis pada kartu

Blangko ditetapkan menteri dan berlaku sama di seluruh Indonesia. Elemen datanya: NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, nama kepala keluarga, agama, alamat, tanggal penerbitan, kewarganegaraan, dan masa berlaku. Penulisan memakai huruf balok, tinta hitam, tanggal dalam angka, dan tanda tangan elektronik dari sistem kependudukan.

NIK pada kartu adalah NIK yang sudah tercatat. Kartu tidak menciptakan NIK baru. Anak yang belum punya NIK menyelesaikan pencatatan kelahiran dan Kartu Keluarga lebih dulu. Ejaan yang salah pada akta akan ikut tertulis. Perbaikan ejaan adalah pembetulan data, dengan dokumen yang menjadi dasarnya, bukan pesanan pada formulir kartu.

Pemanfaatan kartu untuk diskon tempat bermain atau toko buku, bila ada, lahir dari perjanjian kemitraan pemerintah daerah. Kemitraan itu tidak menambah tarif penerbitan dan tidak menciptakan kartu edisi khusus yang dijual di luar dinas.

Kartu ini tidak menggantikan KTP pada hari anak berusia 17 tahun. Masa berlakunya berhenti pada usia 17 tahun kurang satu hari. Penerbitan KTP adalah layanan tersendiri, dengan perekaman biometrik bila data itu belum ada. Menyimpan kartu anak yang sudah habis masa berlakunya tidak memperpanjang identitas.

Saat aturan ini mulai berlaku, sistem kependudukan punya waktu paling lama tiga bulan untuk menyesuaikan penulisan kartu. Jangka itu terhitung sejak pengundangan 2 Maret 2026 dan sudah lewat pada saat pemeriksaan naskah ini. Kartu yang sudah di tangan tidak ditarik hanya karena blangko nasionalnya diperbarui. Penarikan terjadi saat ada penerbitan kembali: habis masa berlaku, pindah, rusak, atau hilang.

Layanan keliling dan UPT di kecamatan adalah jalur yang dibuka Pasal 3 untuk memperluas kepemilikan. Jadwalnya diumumkan dinas. Tidak ada loket keliling yang sah di luar pengumuman itu, dan tidak ada biaya antar berkas ke rumah yang mempercepat tanda tangan elektronik pada blangko.

Yang ditolak di sekitar kantor

  • Biaya cetak, biaya blangko, atau biaya percepat.
  • Pas foto lebih dari satu lembar yang dijual sebagai syarat mutlak di luar papan dinas.
  • Surat kehilangan palsu, atau kartu rusak yang tidak dibawa lalu diganti cerita.
  • Pengajuan oleh orang yang bukan kepala keluarga pada kartu anak, tanpa kedudukan wali yang dilekatkan pada berkas.
  • Tautan aplikasi dan permintaan foto akta dikirim ke nomor pribadi.

Berkas diserahkan di loket, layanan keliling, aplikasi Identitas Kependudukan Digital, atau anjungan yang diumumkan dinas. Uang di luar itu tidak mempercepat blangko.

Ringkas sebelum berangkat

  1. Pastikan anak belum 17 tahun dan belum kawin, serta tercantum pada Kartu Keluarga. Yang mengajukan adalah kepala keluarga.
  2. Di bawah 5 tahun dan akta baru terbit bersamaan: fotokopi Kartu Keluarga atau wali. Sudah punya akta: tambah fotokopi kutipannya. Belum ada pas foto.
  3. Usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari: fotokopi akta, fotokopi Kartu Keluarga atau wali, dan satu lembar pas foto berwarna 2x3. Unggahan daring memakai pas foto atau swafoto di Identitas Kependudukan Digital.
  4. Kartu di bawah 5 tahun berlaku sampai usia 5 tahun. Setelah itu terbit kartu baru sampai 17 tahun kurang satu hari.
  5. Hilang: surat polisi. Rusak: bawa kartunya. Pindah antarkota: surat keterangan pindah. Kartu lama dicabut saat yang baru terbit.
  6. Terima kartu tanpa biaya. Kartu terbitan lama tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Diperiksa pada 27 Oktober 2026. Jumlah lembar foto di loket mengikuti papan dinas hari itu bila masih menampilkan sisa aturan lama. Dasar nasionalnya tetap Pasal 6, Pasal 22, dan Pasal 24 sampai Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi