Cara Urus Akta Perceraian di Dukcapil

Cara Urus Akta Perceraian di Dukcapil

Akta perceraian dicatat di Dinas Dukcapil setelah pengadilan menjatuhkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dinas tidak memutus cerai. Yang diterbitkan dinas adalah kutipan akta perceraian, lalu status pada KTP dan Kartu Keluarga diubah menjadi cerai hidup. Daftar berkasnya ada di laman Ditjen Dukcapil untuk pencatatan perceraian: fotokopi salinan putusan, kutipan akta perkawinan asli, KTP elektronik asli, dan Kartu Keluarga asli.

Perceraian hanya sah bila dilakukan di depan sidang pengadilan. Bagi perkawinan yang tercatat secara Islam, perkara itu di Pengadilan Agama. Bagi perkawinan yang tercatat di luar itu, perkara itu di pengadilan negeri. Salinan putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, jadwal sidang, atau surat keterangan dari luar pengadilan tidak menggantikan lampiran pada loket.

Lapor paling lambat 60 hari

Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mewajibkan yang bersangkutan melaporkan perceraian kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan laporan itu, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan. Lewat 60 hari, putusan yang sama tetap dibawa ke dinas. Jangan membeli surat keterangan terlambat di luar kantor. Berkas tambahan hanya yang diminta petugas dari hasil verifikasi.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mensyaratkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, dan Kartu Keluarga. Laman Ditjen menambahkan KTP elektronik asli dan formulir F-2.01. Bawa keempatnya bersama fotokopi putusan.

Di loket

Pemohon mengisi F-2.01. Pada layanan tatap muka, yang diserahkan adalah fotokopi salinan putusan. Aslinya hanya diperlihatkan. Dinas tidak menarik salinan putusan asli. Kartu Keluarga asli dipakai mencocokkan data pada formulir dan mengubah status perkawinan.

Kutipan akta perkawinan asli, Kartu Keluarga asli, dan KTP elektronik lama diserahkan kepada dinas. KTP lama dimusnahkan. Identitas dua saksi ditulis pada F-2.01. Fotokopi KTP saksi tidak diminta, karena identitas itu sudah tercantum pada formulir.

Layanan daring memakai unggahan hasil pindai atau foto dari dokumen asli. Foto putusan yang dikirim ke nomor pribadi tidak masuk register. Tautan yang dipakai adalah layanan yang diumumkan dinas.

Sebagian papan masih menulis surat pengantar RT atau RW, atau tanda tangan lurah pada F-2.01 sebagai syarat mutlak. Daftar laman Ditjen tidak memuat surat RT. Bila papan hari itu masih menampilkannya, penuhi di kelurahan tanpa membeli surat di luar papan.

Yang terbit sesudah dicatat

Dinas menerbitkan kutipan akta perceraian, KTP elektronik baru, dan Kartu Keluarga baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan, yaitu cerai hidup. Cocokkan nama, NIK, dan status pada kartu baru sebelum meninggalkan loket. KTP lama tidak disimpan sebagai identitas kedua, karena kartu itu dimusnahkan.

Kutipan akta perkawinan asli tidak dikembalikan, karena dinas menariknya pada pencatatan ini. Simpan salinan untuk arsip pribadi sebelum asli diserahkan. Kutipan akta perceraian yang baru itulah bukti catatan sipil sesudahnya. Status suami-istri pada kartu lama tidak dibiarkan aktif berdampingan dengan status cerai hidup.

Penerbitan dokumen kependudukan ini tidak memuat tarif pada daftar laman Ditjen. Jam selesai mengikuti antrean dan kelengkapan berkas di dinas hari itu. Angka jam pada papan satu kabupaten tidak berlaku sebagai janji nasional.

Akta perkawinan tidak ada

Bila pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Isinya menyatakan kutipan itu tidak dimiliki, dengan alasan yang sesuai peraturan. Pernyataan ditandatangani pemohon di jalur dinas, bukan formulir kosong yang dibawa jasa. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tetap dilampirkan. Pernyataan tidak menggantikan putusan.

Perkawinan yang tercatat di KUA memakai buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan. Bila buku itu masih ada, bawa sebagai kutipan yang diminta loket. Jangan mengurus “akta perkawinan kedua” hanya untuk melengkapi perceraian, bila buku nikah atau kutipan yang sah masih dipegang.

Perceraian di luar negeri

Perceraian WNI di luar negeri dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Bila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada perwakilan. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mewajibkan laporan kepada instansi pelaksana di tempat tinggal paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Laporan di dalam negeri tidak menggantikan laporan ke perwakilan pada saat putusan dijatuhkan di luar negeri.

Putusan yang boleh dilampirkan

Yang diminta loket adalah salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pada praktiknya, panitera pengadilan memberi keterangan atau cap bahwa putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Bawa salinan yang memuat keterangan itu. Putusan yang masih dalam jangka waktu banding, atau yang sedang dibanding, belum memenuhi ayat pada Pasal 40. Meminta cap di luar panitera tidak mempercepat kekuatan hukum tetap.

Nama kedua pihak, nomor perkara, nama pengadilan, dan tanggal putusan pada salinan harus sama dengan yang ditulis di F-2.01. Perbedaan ejaan dengan KTP diselesaikan sebagai pencocokan data di loket, dengan dokumen yang menjadi dasarnya. Mengubah ejaan hanya pada formulir membuat kutipan dan KTP tidak sejalan.

Kematian pasangan bukan perceraian. Status cerai mati dicatat dari akta kematian, pada layanan perubahan Kartu Keluarga, bukan dengan formulir perceraian dan bukan dengan putusan pengadilan yang tidak ada. Membawa akta kematian ke loket perceraian tidak menghasilkan kutipan akta perceraian.

Pembatalan perceraian, termasuk rujuk bagi perkawinan Islam, adalah laporan lain. Pasal 43 undang-undang yang sama memberi batas 60 hari setelah putusan pembatalan berkekuatan hukum tetap. Laporan itu tidak diisi pada formulir pencatatan perceraian yang baru saja terbit, dan tidak dibeli sebagai pencoretan di luar dinas.

Yang melapor adalah pihak yang bersangkutan, yaitu nama yang tercantum pada putusan. Daftar laman Ditjen dipenuhi oleh satu pemohon yang membawa putusan, kutipan perkawinan, KTP, dan Kartu Keluarga. Kehadiran kedua mantan pasangan sekaligus tidak tertulis pada daftar itu. Data pihak yang tidak datang dicocokkan dari salinan putusan dan dari Kartu Keluarga.

Pada Kartu Keluarga yang baru, status perkawinan tertulis cerai hidup. Susunan nama yang ikut pada kartu mengikuti data yang diverifikasi petugas dari kartu lama dan dari putusan. Permintaan menempatkan seseorang sebagai kepala keluarga, di luar verifikasi itu, tidak dilayani di meja sebelah. Anak yang tetap pada kartu tidak perlu putusan baru hanya karena status orang tuanya berubah, selama nama anak sudah tercantum dan tidak ada perubahan perwalian yang diminta pengadilan.

Yang ditolak di sekitar kantor

  • Biaya cetak kutipan, biaya ubah status, atau biaya musnahkan KTP lama.
  • Putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, atau surat cerai yang bukan salinan pengadilan.
  • Fotokopi KTP saksi yang dijual sebagai syarat mutlak.
  • Janji bahwa dinas dapat menceraikan tanpa sidang pengadilan.
  • Unggahan putusan dan Kartu Keluarga ke nomor pribadi.

Berkas diserahkan di loket atau di layanan daring yang diumumkan dinas. Uang di luar itu tidak mempercepat kutipan dan tidak mengubah tanggal kekuatan hukum tetap pada putusan.

Ringkas sebelum berangkat

  1. Selesaikan perceraian di pengadilan. Perkawinan Islam di Pengadilan Agama. Perkawinan di luar itu di pengadilan negeri. Tunggu salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Lapor ke Dukcapil paling lambat 60 hari sejak tanggal kekuatan hukum tetap itu.
  3. Isi F-2.01. Serahkan fotokopi putusan, perlihatkan aslinya. Bawa kutipan akta perkawinan asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga asli.
  4. Saksi cukup ditulis pada formulir. Tanpa surat RT pada daftar nasional, dan tanpa fotokopi KTP saksi.
  5. Bila kutipan akta perkawinan benar-benar tidak ada, buat pernyataan tanggung jawab mutlak di jalur dinas. Putusan pengadilan tetap dilampirkan.
  6. Terima kutipan akta perceraian, KTP, dan Kartu Keluarga dengan status cerai hidup. KTP lama dimusnahkan. Tanpa biaya pada daftar laman Ditjen.

Diperiksa pada 28 Oktober 2026. Daftar berkas mengikuti laman Ditjen Dukcapil untuk pencatatan perceraian. Batas 60 hari mengikuti Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Perceraian di luar negeri mengikuti Pasal 41 undang-undang yang sama.

Artikel terkait

Rekomendasi