SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi disampaikan satu kali setiap tahun lewat Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Batas waktunya paling lama tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret, sesuai Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lewat batas itu, Pasal 7 ayat (1) mengenakan denda Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi. Denda itu terbit sebagai surat tagihan pajak, bukan sebagai tarif yang ditagih di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Penyampaian tahun pajak 2025 dibuka 1 Januari 2026. Untuk tahun pajak itu, DJP memberi relaksasi sampai 30 April 2026. Relaksasi itu sudah lewat pada saat naskah ini diperiksa. SPT Tahun Pajak 2025 yang belum masuk tetap disampaikan, dengan status terlambat. Tahun pajak berikutnya mengikuti 31 Maret, kecuali DJP mengumumkan relaksasi baru. Bila tanggal itu jatuh pada hari libur, pelaporan geser ke hari kerja berikutnya, sebagaimana penjelasan DJP tentang jatuh tempo yang bertemu hari libur.
Siapa yang menyampaikan
Yang menyampaikan adalah wajib pajak orang pribadi, yaitu yang sudah memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban melapor. NIK yang belum diaktivasi sebagai NPWP tidak serta-merta punya SPT. Aktivasi akun dilakukan lebih dulu di Coretax bagi yang sudah terdaftar. Akun yang lupa kata sandi memakai pemulihan kata sandi di situs yang sama, bukan pendaftaran kedua.
Karyawan, pekerja bebas, dan orang pribadi lain yang wajib lapor memakai jalur ini. Status nihil tetap dilaporkan bila memang tidak ada pajak yang kurang atau lebih. Nihil berarti laporan tetap masuk, bukan berarti kewajiban lapor hilang. Badan usaha memakai SPT Tahunan badan, dengan batas empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Formulir badan tidak diisi di konsep orang pribadi.
Yang disiapkan sebelum masuk
Siapkan bukti potong dari pemberi kerja atau pemotong lain, daftar harta pada akhir tahun, daftar utang, dan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Bukti potong yang sudah dibuat pemotong dapat terisi otomatis pada lampiran. Harta dan tanggungan tetap diperiksa sendiri. Bila tidak ada tanggungan, bagian itu diisi tanda hubung, sesuai panduan pengisian di artikel DJP tentang pelaporan di Coretax.
Penghasilan dari lebih dari satu sumber dicatat semuanya. Gaji, usaha, atau pekerjaan bebas yang tidak muncul pada bukti potong tidak dihilangkan hanya karena kolomnya masih kosong. Penghasilan neto kena pajak dihitung sistem dari isian itu, termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku. Angka dari tabel di grup tidak diketik menggantikan hasil hitung Coretax.
Masuk hanya lewat coretaxdjp.pajak.go.id. Tautan yang dikirim lewat pesan, dengan tampilan mirip, tidak dipakai. Kata sandi dan kode OTP tidak diberikan kepada orang yang menawarkan jasa lapor.
Membuat konsep di Coretax
Setelah masuk, buka modul Surat Pemberitahuan (SPT), pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu Buat Konsep SPT. Pilih PPh Orang Pribadi, lanjut, pilih SPT Tahunan, lalu periode Januari sampai Desember untuk tahun pajak yang dilaporkan. Model Normal dipakai untuk penyampaian pertama tahun itu. Model Pembetulan dipakai hanya bila SPT tahun yang sama sudah pernah disampaikan dan ada yang diperbaiki.
Konsep yang sudah terbuat dibuka lewat ikon pensil. Tombol Posting mengisi sebagian induk dan lampiran dari data yang sudah ada di sistem. Periksa bagian yang terisi, lalu lengkapi yang masih kosong. Induk memuat identitas pada bagian awal, kemudian pertanyaan ya atau tidak. Jawaban ya membuka lampiran yang sesuai. Lampiran daftar harta pada akhir tahun dan daftar keluarga tanggungan termasuk yang diisi. Bukti potong yang sudah ada diperiksa, bukan dihapus lalu diketik ulang dari ingatan.
Pekerjaan bebas punya lampiran tambahan, termasuk tempat kegiatan dan rekap peredaran. Norma penghitungan hanya dipakai bila permohonan norma untuk tahun itu sudah disampaikan di Coretax dan pekerjaannya memang memenuhi syarat. Tanpa permohonan itu, persentase dari tahun-tahun lama tidak otomatis dipakai.
Bayar, lapor, dan bukti penerimaan
Setelah isian lengkap dan pernyataan dicentang, konsep disimpan, lalu disampaikan lewat Bayar dan Lapor. Penandatangan memakai kode otorisasi DJP: identitas penandatangan dan kata sandi, kemudian konfirmasi tanda tangan. SPT yang sudah masuk berstatus dilaporkan. Bukti penerimaan elektronik diunduh dari Coretax. Simpan berkas itu. Tangkapan layar dari jasa luar tidak menggantikan bukti penerimaan.
Bila statusnya kurang bayar, SPT pindah ke menu menunggu pembayaran. Kode billing untuk kurang bayar dapat terbit dari sistem, lalu dibayar lewat bank persepsi yang terhubung. Kurang bayar adalah pajak yang masih harus disetor, terpisah dari denda keterlambatan lapor. Setoran masuk ke kas negara. Rekening pribadi yang dikirim bersamaan dengan tawaran “bantu lapor” tidak menerima pembayaran pajak.
Status lebih bayar mengikuti proses pengembalian di sistem, setelah data pada SPT cocok. Nominal lebih bayar tidak dicairkan oleh pihak di luar DJP, dan tidak dipotong jasa untuk “mempercepat restitusi”.
Terlambat dan perpanjangan
SPT yang melewati batas, atau melewati batas perpanjangan yang disetujui, dikenai denda Pasal 7 ayat (1): Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi. DJP menerbitkan surat tagihan pajak. Bayar jumlah pada surat itu lewat kode billing di kanal resmi. Bila surat belum terlihat, tanyakan ke KPP tempat terdaftar atau Kring Pajak 1500200. Menunggu surat tidak menggantikan kewajiban menyampaikan SPT yang belum masuk.
Denda itu tidak berlaku untuk beberapa keadaan yang disebut penjelasan DJP atas Pasal 7, antara lain wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal, yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia, atau yang terkena bencana dan keadaan lain yang ditetapkan menteri. Keadaan itu tidak diisi sendiri pada formulir sebagai alasan kosong. Penetapannya mengikuti ketentuan, bukan keterangan yang dibuat di luar KPP.
Perpanjangan waktu penyampaian dapat dimohonkan paling lama dua bulan sejak batas akhir, bila permohonan disetujui sebelum batas itu lewat. Ini fasilitas permohonan, beda dari relaksasi serentak yang DJP umumkan untuk satu tahun pajak. Permohonan setelah 31 Maret tidak menghapus keterlambatan tahun yang sudah lewat.
Karyawan dengan satu pemberi kerja tetap mengisi daftar harta pada akhir tahun. Bukti potong yang sudah terisi tidak menutup lampiran itu. Rumah, kendaraan, tabungan, dan utang yang ada pada 31 Desember tahun pajak ditulis sesuai keadaan. SPT tahun yang sama tidak dibuat dua kali dengan model Normal. Satu tahun pajak hanya punya satu penyampaian pertama. Bila bukti penerimaan untuk tahun itu sudah ada, perbaikan memakai model Pembetulan.
Yang ditolak di luar situs
- Biaya lapor, biaya nihil, atau biaya hapus denda Rp100.000.
- Tautan Coretax dan permintaan OTP yang dikirim lebih dulu ke nomor pribadi.
- Pengisian harta dan utang oleh orang yang memegang kata sandi akun.
- Janji restitusi lebih bayar dipotong persentase jasa.
Bantuan resmi ada di KPP dan di Kring Pajak 1500200. Konsep SPT tetap dibuat di akun sendiri.
Ringkas sebelum menekan lapor
- Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan akun yang sudah aktif. Pulihkan kata sandi di situs yang sama bila lupa.
- Buat konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Januari–Desember tahun pajak yang dimaksud. Model Normal untuk yang belum pernah disampaikan. Pembetulan hanya untuk yang sudah pernah masuk.
- Posting, lalu periksa bukti potong, harta akhir tahun, utang, dan tanggungan. Tanggungan kosong diisi tanda hubung.
- Sampaikan lewat Bayar dan Lapor, tanda tangani dengan kode otorisasi, unduh bukti penerimaan elektronik.
- Kurang bayar dibayar dengan kode billing dari sistem. Denda telat lapor orang pribadi Rp100.000, dibayar setelah surat tagihan pajak terbit.
- Batas orang pribadi 31 Maret. Relaksasi sampai 30 April 2026 hanya untuk tahun pajak 2025 dan sudah berakhir.
Diperiksa pada 28 Oktober 2026. Batas tiga bulan dan denda Rp100.000 mengikuti Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak. Langkah konsep SPT mengikuti panduan pelaporan di Coretax pada laman pajak.go.id. Relaksasi 30 April 2026 untuk tahun pajak 2025 mengikuti keterangan penyuluhan DJP.