Pajak kendaraan bermotor tahunan dan pengesahan STNK dapat dibayar lewat SIGNAL, aplikasi Samsat Digital Nasional, atau di loket Samsat. Angka yang harus dibayar keluar dari surat ketetapan di sistem, bukan dari penawaran di depan kantor. Aplikasi resminya bernama SIGNAL–Samsat Digital Nasional, identitas app.signal.id, penerbit Korlantas Polri – Pembina Samsat Nasional.
Korlantas menjelaskan SIGNAL sebagai layanan satu atap untuk pengesahan STNK tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Datanya menyambung ke data kendaraan Polri, data kependudukan Dukcapil, dan pajak kendaraan badan pendapatan daerah provinsi. Uraian langkahnya ada pada laman Korlantas 7 Mei 2026.
Tiga setoran dalam satu pengesahan
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah. Besarnya mengikuti nilai jual kendaraan dan tarif provinsi, jadi dua motor yang sejenis dapat berbeda tagihannya. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan disetor untuk Jasa Raharja dan ikut jenis kendaraan. Pengesahan STNK tahunan adalah tanda dari Polri bahwa kendaraan itu sah untuk periode berikutnya.
Setelah bayar lewat SIGNAL, sistem menerbitkan tiga dokumen digital: e-Pengesahan dari Polri, e-TBPKP dari badan pendapatan daerah, dan e-KD dari Jasa Raharja. Badan Pendapatan Daerah Banten mencatat dokumen digital itu sah, sehingga pemohon tidak harus kembali ke loket hanya untuk mengambil kertas, bila pengiriman fisik tidak dipilih.
Layanan ini pengesahan tahunan atas nama perseorangan. Penggantian tanda nomor kendaraan lima tahunan, yang disertai cek fisik, tidak diselesaikan di menu pajak tahunan aplikasi. Kendaraan atas nama badan hukum juga di luar cakupan SIGNAL. Keterangan toko aplikasi dan penjelasan Bapenda sama-sama membatasi kepemilikan pribadi.
Provinsi dan bank yang muncul di aplikasi
SIGNAL tidak otomatis menerima pelat dari seluruh provinsi. Keterangan di Play Store yang diperbarui 1 Oktober 2026 menyebut 27 provinsi, dengan pembayaran lewat Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan bank pembangunan daerah pada provinsi yang sudah tergabung. Daftar itu bisa bertambah. Baca daftar di halaman aplikasi pada hari Anda membayar. Pelat yang provinsinya belum masuk tetap diurus di Samsat.
Aplikasi lama SAMOLNAS sudah dinonaktifkan. Dasar yang disebut Bapenda Banten adalah Surat Ketetapan Kakorlantas Nomor B/3893/VI/YAN.1.2/2021/Korlantas. Pasang SIGNAL dari Play Store atau App Store. Berkas APK yang dikirim lewat pesan bukan aplikasi itu.
Membuat akun
Unduh SIGNAL, lalu isi NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi. Unggah foto e-KTP. Lakukan swafoto untuk pencocokan wajah dengan foto pada kartu. Masukkan kode yang dikirim lewat SMS, lalu buka tautan verifikasi di email. Korlantas menuliskan urutan itu pada Mei 2026. Email dan ponsel harus yang Anda pegang, karena kode dan tanda akun masuk ke sana.
Pencocokan wajah terjadi di dalam aplikasi, terhadap foto KTP. Tidak ada petugas yang menelpon lebih dulu dan meminta video wajah atau foto KTP "untuk membuka blokir pajak". Kata sandi tidak dibacakan ke orang lain.
Menambah kendaraan sendiri atau satu Kartu Keluarga
Untuk kendaraan atas nama sendiri, pilih tambah data kendaraan. Isi nomor registrasi, yaitu pelat nomor, dan lima digit terakhir nomor rangka. Untuk kendaraan keluarga dalam satu Kartu Keluarga, pilih opsi milik keluarga satu KK. Isi nama pemilik, pelat, lima digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik, dan unggah foto e-KTP pemilik.
Orang di luar Kartu Keluarga tidak ditambahkan lewat jalur itu. Bila aplikasi menolak pelat, selesaikan di Samsat. Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat pernah mengumumkan beberapa sebab umum penolakan di aplikasi: bukan nama sendiri dan bukan keluarga satu KK, kendaraan angkutan barang beroda empat atau lebih, urusan lima tahunan atau ganti pelat, serta alamat di KTP yang berbeda dari alamat di STNK. Notifikasi di layar Anda yang dipakai. Alamat yang selisih dibereskan lewat pembaruan data, bukan lewat jasa yang menawar "sambung data".
Membayar sesuai ketetapan
Pilih pelat, lalu lanjut. Layar menampilkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, berisi besaran pajak kendaraan dan sumbangan wajib. Itulah tagihan periode itu, termasuk denda bila sistem sudah menghitung keterlambatan. Jangan mentransfer angka yang disebut seseorang sebelum ketetapan ini tampil.
Tanda bukti pelunasan fisik bersifat pilihan. Geser tombol kirim dokumen bila Anda ingin kertas dikirim ke rumah, isi alamat, dan pilih jasa yang tersedia. FAQ Samsat Digital Nasional menyebut pengiriman fisik sekitar satu sampai tiga hari kerja setelah bank mengesahkan pembayaran. Dokumen digital tetap terbit di aplikasi: e-TBPKP, e-pengesahan, dan e-KD.
Buat kode bayar di menu pembayaran. Pilih bank yang tampil, lalu selesaikan di kanal bank itu: mesin, aplikasi bank, atau teller. Uang mengikuti kode yang dikeluarkan SIGNAL. Rekening pribadi atas nama percepat atau "titip Samsat" tidak menerbitkan e-pengesahan.
Bila harus ke loket
Loket dipakai bila provinsi belum tergabung, aplikasi menolak pelat, kendaraan atas nama badan, atau urusannya penggantian lima tahunan. Untuk pengesahan tahunan perseorangan, Badan Pendapatan Daerah Riau memublikasikan syarat: e-KTP atau surat keterangan dan Kartu Keluarga, STNK asli, serta SKPD asli. Orang yang mewakili pemohon menambah surat kuasa bermeterai. Provinsi lain menempel daftarnya sendiri. Ikuti papan di Samsat tujuan.
Penggantian lima tahunan pada daftar Riau menambah BPKB asli beserta fotokopinya, atau surat dari kreditur bila BPKB diagunkan, bukti cek fisik kendaraan, dan keterangan buka blokir bila STNK berstatus blokir. Cek fisik dilakukan di lokasi yang ditunjuk Samsat. Foto kendaraan yang dikirim ke nomor pribadi tidak menggantikan berita acara petugas.
Badan hukum, pada daftar yang sama, memakai nomor induk berusaha, NPWP, surat kuasa bermeterai di kertas kop yang distempel pimpinan, KTP penerima kuasa, STNK, dan SKPD. SIGNAL tidak membuka jalur itu.
Di loket, bayar di kasir atau kode yang diterbitkan petugas, menuju kas daerah dan penerima resmi sumbangan wajib. Tidak ada tarif antrean di luar ketetapan.
Tahunan dan lima tahunan
Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan STNK dan tanda nomor kendaraan berlaku selama lima tahun, dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Ayat (3) mewajibkan permohonan perpanjangan sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir. Pengesahan setiap tahun itulah yang dijalankan SIGNAL dan loket pajak tahunan. Perpanjangan lima tahunan, beserta ganti pelat bila memang jatuh tempo, tetap di Samsat dengan cek fisik.
Pasal 106 ayat (5) mewajibkan pengemudi menunjukkan STNK saat pemeriksaan di jalan, bersama surat izin mengemudi dan bukti lain yang diminta aturan itu. e-Pengesahan di aplikasi adalah bukti periode tahun berjalan sudah disahkan. STNK fisik tetap disimpan. Tangkapan layar tidak menggantikan buku STNK yang hilang. Buku yang hilang diurus sebagai penerbitan ulang di kantor yang berwenang, bukan dibeli dari penjual blanko.
Lima digit nomor rangka dibaca dari kolom nomor rangka pada STNK atau pada kendaraan. Anda yang mengetiknya di SIGNAL. Foto seluruh STNK tidak perlu dikirim ke nomor asing supaya "digitnya dicariin". Salah ketik membuat data tidak ketemu. Ulangi dari dokumen, bukan dari tebakan jasa.
Bila bank sudah menyatakan setoran berhasil sementara e-dokumen belum tampil, simpan bukti setoran dan buka menu dokumen di aplikasi. FAQ Samsat Digital Nasional menempatkan pengiriman fisik pada satu sampai tiga hari kerja setelah verifikasi bank. Kode bayar baru untuk periode yang sama dibuat hanya bila aplikasi menyatakan transaksi sebelumnya tidak berhasil. Dua kode untuk satu ketetapan membuka risiko bayar dua kali.
Yang ditolak di sekitar Samsat
- Aplikasi "Samsat" yang dipasang dari tautan pesan, di luar app.signal.id.
- Transfer ke rekening pribadi untuk pajak, denda, atau buka blokir.
- Permintaan foto KTP, STNK, dan swafoto dikirim ke nomor yang menghubungi lebih dulu.
- Janji mengurus pelat lima tahunan tanpa cek fisik, atau mengurus kendaraan perusahaan lewat akun pribadi di SIGNAL.
- Angka tagihan yang disebut sebelum Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran tampil.
Bila server aplikasi sedang gangguan, pemberitahuan ada di dalam aplikasi. Menunggu atau pindah ke loket Samsat tidak membutuhkan perantara.
Ringkas sebelum membayar
- Pasang SIGNAL dari toko aplikasi, penerbit Korlantas Polri – Pembina Samsat Nasional, identitas app.signal.id.
- Daftar dengan NIK, nama sesuai e-KTP, email, dan ponsel sendiri. Selesaikan swafoto dan tautan email.
- Tambahkan pelat milik sendiri, atau milik keluarga satu Kartu Keluarga beserta KTP pemilik. Siapkan lima digit terakhir nomor rangka.
- Baca Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Bayar kode yang terbit lewat bank yang tampil di aplikasi.
- Simpan e-Pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD. Pilih kirim kertas hanya bila Anda membutuhkan fisiknya.
- Pelat yang ditolak, kendaraan badan, dan urusan lima tahunan diselesaikan di Samsat dengan berkas yang tertulis di papan layanan.
Diperiksa pada 26 Oktober 2026. Daftar provinsi dan nama bank mengikuti halaman SIGNAL pada hari Anda membayar. Dasar layanan tahunannya tetap pengesahan STNK, pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana dijelaskan Korlantas.