Jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan memberi penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pada 2026 usia pensiun program ini 59 tahun. Angka itu mengikuti jadwal Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015: usia pertama 56 tahun, 57 tahun mulai 1 Januari 2019, lalu bertambah satu tahun setiap tiga tahun. Kenaikan yang jatuh pada 2025 membawa batas menjadi 59 tahun, dan penjelasan Kemnaker pada Januari 2025 serta artikel prosedur klaim di situs BPJS memakai batas yang sama. Kenaikan berikutnya baru pada siklus tiga tahun sesudahnya. Prosedur klaim tercantum di bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html.
Manfaat ini terpisah dari Jaminan Hari Tua. JHT adalah saldo iuran yang diklaim sesuai syarat program itu. Jaminan pensiun yang masa iurnya sudah 15 tahun dibayar setiap bulan. Keduanya tidak saling menggantikan, dan formulir JHT tidak dipakai untuk pengajuan pensiun.
Siapa yang mengajukan
Peserta program ini adalah pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang sudah terdaftar dan iuran pertamanya sudah disetor. Kepesertaan mulai sejak iuran pertama itu masuk. Pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya. Pekerja yang nyata-nyata tidak didaftarkan dapat mendaftar sendiri dengan perjanjian kerja atau bukti lain, KTP, dan Kartu Keluarga, lalu BPJS memverifikasi ke pemberi kerja. Pegawai pada penyelenggara negara mengikuti peraturan pemerintah tersendiri, sehingga jalur Formulir 7 ini untuk peserta program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum ke kantor, lihat kartu peserta. Program yang aktif harus mencakup jaminan pensiun. Kepesertaan lain, termasuk peserta bukan penerima upah pada program yang berbeda, tidak otomatis punya manfaat ini. Nomor kartu yang dipakai pelacakan adalah nomor KPJ pada kartu itu.
Bulanan atau sekaligus
Pasal 19 mengatur manfaat pensiun hari tua bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur paling singkat 15 tahun, setara 180 bulan. Hak itu dihitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah usia pensiun tercapai, dan berakhir saat peserta meninggal dunia. Formula pada Pasal 17 menghitung tahun pertama dari satu persen kali masa iur dibagi 12, kali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12. Tahun-tahun berikutnya memakai faktor indeksasi dari inflasi umum tahun sebelumnya. Batas bawah dan batas atas manfaat bulanan disesuaikan setiap tahun dengan inflasi. Nominal yang masuk rekening adalah hasil hitung BPJS, sesuai masa iur dan upah yang tercatat. Angka dari tabel lama atau kalkulator di luar situs resmi tidak menggantikan hasil itu.
Pasal 24 mengatur peserta yang mencapai usia pensiun sebelum masa iur 15 tahun. Yang dibayarkan adalah seluruh akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usia pensiun tercapai dan dokumen lengkap diterima. Pembayaran sekaligus pada jalur ini adalah pengembalian iuran beserta hasil pengembangan, sesuai pasal itu.
Peserta yang sudah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan dapat memilih menerima manfaat saat mencapai usia pensiun, atau saat berhenti bekerja, paling lama tiga tahun setelah usia pensiun. Pilihan itu ada pada Pasal 15 ayat (4). Berhenti kerja sebelum usia pensiun, hanya karena ingin saldo cair, mengikuti syarat program lain. Usia pensiun jaminan pensiun tidak digeser oleh perjanjian kerja yang memakai angka lebih muda.
Berkas saat usia pensiun
Halaman klaim BPJS meminta, untuk peserta yang mencapai usia pensiun: Formulir 7 yang diisi lengkap, kartu peserta program jaminan pensiun, KTP asli dan fotokopi, serta fotokopi Kartu Keluarga. Formulir diambil di kantor cabang atau di situs bpjsketenagakerjaan.go.id. Pada formulir yang sama, pemohon mengisi rekening: nama bank, nama pemilik rekening, dan nomor rekening. Rekening itu atas nama penerima manfaat yang mengajukan.
Bagian susunan keluarga pada formulir menjadi dasar siapa yang berhak menerima, dan susunan itu tidak diubah lagi setelah manfaat dibayarkan. Pasal 14 ayat (4) menutup perubahan daftar penerima setelah peserta menerima manfaat pensiun pertama, atau setelah peserta meninggal, kecuali untuk anak yang lahir dalam batas waktu yang pasal itu sebut. Isi nama dan status keluarga sesuai dokumen, sebelum tanda terima terbit.
Cacat total tetap
Manfaat pensiun cacat diterima peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Penetapan dilakukan oleh dokter penasihat, dokter yang merawat, dan/atau dokter pemeriksa. Berkas di halaman klaim menambah fotokopi surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasihat, dan fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja, di atas Formulir 7, kartu peserta, KTP, dan Kartu Keluarga.
Bila masa iur masih di bawah 15 tahun, penghitungan memakai masa iur 15 tahun hanya bila dua syarat Pasal 20 terpenuhi: iuran rutin dengan kepadatan paling sedikit 80 persen, dan kejadian yang menyebabkan cacat terjadi setelah peserta terdaftar paling singkat satu bulan. Hak dihitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat, dan berakhir saat peserta meninggal atau tidak lagi memenuhi definisi cacat total tetap. Perbedaan pendapat atas penetapan diselesaikan lewat mekanisme yang ditetapkan menteri.
Bila peserta meninggal
Penerima mengikuti urutan pada Pasal 14 dan pasal manfaatnya. Istri atau suami yang sah menerima manfaat janda atau duda. Besarnya 50 persen dari formula bila peserta meninggal sebelum menerima manfaat, atau 50 persen dari manfaat yang sedang berjalan bila peserta sudah menerimanya. Anak menerima bila peserta tidak mempunyai istri atau suami, atau bila janda atau duda meninggal atau menikah lagi. Anak yang dibayar paling banyak dua orang. Orang tua menerima bila peserta tidak mempunyai istri, suami, atau anak, sebesar 20 persen menurut Pasal 23. Perselisihan ahli waris diselesaikan musyawarah. Bila musyawarah tidak tercapai, penetapan lewat pengadilan.
Untuk janda atau duda, halaman klaim menambah fotokopi surat nikah, surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisasi, dan surat keterangan ahli waris yang telah dilegalisasi. Untuk anak, yang dilampirkan antara lain fotokopi akta kelahiran atau KTP anak, Kartu Keluarga, surat kematian, dan surat ahli waris. Anak di bawah 18 tahun menambah surat keterangan wali dari pejabat yang berwenang dan KTP wali. Hak anak berakhir saat anak mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Untuk orang tua, KTP yang dilampirkan adalah KTP orang tua, ditambah Kartu Keluarga, surat kematian, dan surat ahli waris.
Bila peserta meninggal sebelum usia pensiun dan masa iur kurang dari 15 tahun, penghitungan manfaat janda, duda, anak, atau orang tua dapat memakai masa iur 15 tahun bila peserta sudah terdaftar paling singkat satu tahun dan iuran rutin dengan kepadatan paling sedikit 80 persen. Syarat kepadatan itu dibaca di data iuran, dan tidak diganti surat keterangan dari luar BPJS.
Di kantor cabang
Pengajuan di kantor cabang mengikuti urutan pada halaman klaim: lengkapi dokumen dan Formulir 7, ambil nomor antrean, tunggu panggilan, serahkan berkas kepada petugas, lalu simpan tanda terima. Manfaat masuk ke rekening peserta atau ahli waris setelah berkas disetujui. Halaman yang sama juga membuka pengunggahan dokumen ke portal layanan klaim pada situs resmi. Tautan, jadwal, dan konfirmasi yang dipakai adalah yang keluar dari kanal itu. Pesan yang meminta kata sandi, kode OTP, atau biaya agar proses “dilompati” tidak dilayani.
Status klaim dicek di bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dengan nomor KPJ. Halaman klaim menuliskan jangka waktu penyelesaian 15 hari kerja setelah berkas disetujui. Pasal 25 mengatur pembayaran pertama paling lambat 15 hari sejak hak timbul dan dokumen pendukung diterima lengkap, lalu pembayaran bulan berikutnya paling lambat tanggal 1 bulan berjalan. Pembayaran berhenti setelah hak berakhir.
Penerima manfaat bulanan mengonfirmasi data kepada BPJS Ketenagakerjaan satu kali dalam tiga bulan. Lewat jangka itu, pembayaran dihentikan sementara, dan dapat dibayarkan kembali setelah konfirmasi diberikan. Bila konfirmasi tidak dilakukan sampai sepuluh tahun, Pasal 26 menghentikan pembayaran. Pengaduan lewat pusat panggilan 175.
Yang ditolak di luar kantor
Tidak ada tarif jasa pada daftar berkas resmi. Uang manfaat masuk ke rekening yang tertulis di Formulir 7. Rekening pribadi milik orang yang menawarkan bantuan cair tidak menjadi tujuan transfer. Tanda terima dari petugas cabang, atau status pada laman pelacakan resmi, yang menunjukkan pengajuan sudah diterima.
Usia 56 tahun pada cuplikan lama adalah usia pertama dalam Pasal 15, sebelum kenaikan bertahap. Pengajuan pada 2026 mengikuti usia pensiun 59 tahun. Masa iur 15 tahun menghasilkan manfaat bulanan. Masa iur yang lebih pendek pada saat usia pensiun menghasilkan akumulasi iuran beserta hasil pengembangan, sesuai Pasal 24. Kedua hasil itu tidak dijual sebagai “paket cair cepat” di luar kantor.
Diperiksa pada 28 Oktober 2026. Dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, khususnya Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, serta daftar berkas dan urutan layanan di halaman klaim BPJS Ketenagakerjaan.