Cara Klaim JKK di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JKK di BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja, disingkat JKK, dipakai bila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Laporan pertama disampaikan paling lama 2 kali 24 jam sejak kejadian, atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. Manfaat masuk ke rekening peserta atau perusahaan setelah berkas disetujui. Kematian yang bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja tetap di jalur Jaminan Kematian.

Dasar pelaporannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, dan laman cara klaim bpjsketenagakerjaan.go.id. Besar santunan mengikuti penetapan kasus. Penetapan itu memuat upah sebagai dasar hitung. Tidak ada satu nominal nasional yang bisa dijanjikan sebelum kesimpulan terbit.

Kejadian yang masuk kriteria

Pasal 7 peraturan itu memasukkan beberapa kejadian sebagai kecelakaan kerja. Kecelakaan akibat kerja atau di tempat kerja. Kecelakaan dalam perjalanan berangkat dari rumah ke tempat kerja atau pulang, lewat jalan yang biasa atau wajar dilalui. Kecelakaan saat tugas atau perjalanan dinas atas perintah pemberi kerja. Kecelakaan pada waktu kerja atau waktu istirahat, di dalam atau di luar tempat kerja, untuk urusan penting dan mendesak yang seizin atau sepengetahuan pemberi kerja. Penyakit akibat kerja. Meninggal mendadak di tempat kerja. Kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja dan/atau dalam hubungan kerja.

Untuk kecelakaan akibat kerja, perjalanan, tugas, dan urusan mendesak, harus ada rudapaksa: luka, cedera, atau bukti lain pada tubuh akibat peristiwa itu. Perjalanan dinas disertai surat perintah atau surat tugas. Kecelakaan lalu lintas pada laman cara klaim disertai laporan kepolisian. Kekerasan fisik atau pemerkosaan disertai keterangan kepolisian dan visum et repertum.

Meninggal mendadak masuk bila pekerja tiba-tiba meninggal saat bekerja di tempat kerja, tanpa melihat penyebab penyakit yang diderita, atau mendapat serangan penyakit di tempat kerja lalu meninggal di fasilitas kesehatan dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak serangan. Kecelakaan saat lembur masuk bila ada surat perintah lembur. Perjalanan pulang akhir pekan dari base camp masuk bila ada keterangan perusahaan dan jadwal kerja.

Laporan tahap pertama

Pemberi kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada dinas provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat, dan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pegawai non-ASN, pejabat pembina kepegawaian melapor ke kementerian yang mengurus ketenagakerjaan, dinas atau unit pengawasan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Batasnya paling lama 2 kali 24 jam sejak kejadian atau sejak diagnosis. Laporan itu tahap I, memakai formulir kecelakaan kerja tahap I. Pengiriman boleh daring atau luring.

Laman cara klaim menyebut formulir tahap I diserahkan ke kantor cabang atau PLKK dalam batas 2 kali 24 jam itu. Formulir diisi pemberi kerja dari kronologi yang terjadi, bukan dari jasa yang menyusun cerita setelah batas lewat.

Bila batas 2 kali 24 jam terlampaui, manfaat JKK menjadi kewajiban pemberi kerja. Pemberi kerja lalu mengajukan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah laporan disampaikan. Penggantian diberikan sesuai ketentuan. Keterlambatan tidak ditutup dengan membayar perantara agar laporan dianggap tepat waktu.

Dugaan kecelakaan atau dugaan penyakit akibat kerja juga dilaporkan paling lama 2 kali 24 jam sejak dugaan, atau sejak diagnosis klinis dokter pemeriksa. Kesimpulan atas dugaan kecelakaan kerja ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Laman cara klaim menyatakan seluruh kesimpulan diterbitkan paling lambat 30 hari sejak laporan tahap I diterima.

Pengobatan sambil menunggu kesimpulan

Sebelum status disimpulkan, pelayanan kesehatan atas dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja dijamin lebih dulu oleh BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan. Penjaminan berjalan sampai status ditetapkan sebagai kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, atau bukan keduanya.

Bila kesimpulan menyatakan kejadian itu bukan kecelakaan kerja dan bukan penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hasilnya ke BPJS Kesehatan paling lambat 2 hari kerja sejak penetapan, untuk pengalihan penjaminan. Biaya pelayanan kesehatan kemudian ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan kepesertaan. Peserta yang tidak terdaftar pada jaminan kesehatan nasional menanggung biaya itu sendiri atau lewat penyelenggara jaminan lain. Kesimpulan “bukan kecelakaan kerja” tidak diubah dengan membayar agar statusnya dibalik.

Fasilitas yang belum bekerja sama tidak menagih penggantian pengobatan pada tahap dugaan. Penggantian biaya pelayanan kesehatan untuk fasilitas yang tidak bekerja sama diberikan setelah laporan tahap II, dengan kuitansi.

Laporan tahap kedua dan berkas klaim

Setelah pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal, pemberi kerja melapor lagi paling lama 2 kali 24 jam sejak keterangan dokter. Laporan itu tahap II dan sekaligus pengajuan manfaat JKK. Dokumen pada Pasal 19: kartu peserta, KTP atau identitas lain, surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat, kuitansi biaya pengangkutan, kuitansi biaya pengobatan atau perawatan, dan dokumen pendukung lain yang diperlukan. Kuitansi pengobatan dimintakan penggantian bila fasilitas yang dipakai belum bekerja sama.

Laman cara klaim menambahkan kronologis kejadian, fotokopi KTP dua saksi, laporan kepolisian bila kecelakaan lalu lintas, surat perintah tugas atau lembur bila kejadian di luar waktu kerja, fotokopi absensi bila kejadian pada waktu kerja, buku tabungan, dan NPWP bila saldo lebih dari Rp50 juta. Formulir pada laman itu disebut Formulir 3 untuk tahap I, Formulir 3a untuk tahap II, dan Formulir 3b untuk keterangan dokter. Bawa asli untuk diperiksa. Fotokopi atau dokumen elektronik diterima untuk bagian yang peraturannya mengizinkan salinan.

Di kantor cabang, isi formulir, ambil nomor antrean, tunggu panggilan, dan simpan tanda terima. Laman cara klaim menulis jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja setelah berkas disetujui. Manfaat masuk ke rekening peserta atau perusahaan. Survei lewat surel tidak mengubah nominal. Status dilacak di bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dengan nomor kartu peserta. Pengaduan lewat pusat panggilan 175.

Peserta yang bekerja mandiri

Peserta bukan penerima upah, atau keluarganya, wajib melaporkan dugaan sendiri. Pemberitahuan dari serikat, wadah, atau fasilitas kesehatan tidak menggantikan laporan itu. Batas laporan tahap I tetap paling lama 2 kali 24 jam sejak dugaan atau diagnosis klinis. Tahap II, setelah sembuh, cacat, atau meninggal, juga paling lama 2 kali 24 jam, ke dinas dan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan kartu peserta, identitas, surat dokter, dan kuitansi yang diminta.

Bila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris menyertakan identitas, Kartu Keluarga, akta kematian, dan surat keterangan ahli waris. Penerima yang namanya ada pada wasiat memakai wasiat dalam akta notaris. Ahli waris di luar urutan peraturan memakai penetapan pengadilan. Rekening tujuan adalah rekening yang berhak menerima manfaat, bukan rekening jasa.

Yang ditolak di luar laporan resmi

  • Biaya agar kecelakaan di luar perjalanan kerja ditetapkan sebagai kecelakaan kerja.
  • Laporan polisi atau visum yang bukan dari instansi yang memeriksa.
  • Persentase dari manfaat atau biaya percepat 7 hari kerja.
  • Pengiriman foto KTP, absensi, dan kuitansi ke nomor pribadi.
  • Klaim JKK untuk kematian yang sudah disimpulkan bukan kecelakaan kerja.

Laporan masuk ke pemberi kerja, dinas atau unit pengawasan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Uang di luar kanal itu tidak memulai hitungan 2 kali 24 jam.

Ringkas setelah kejadian

  1. Catat waktu, tempat, dan jalan yang dilalui. Laporkan ke pemberi kerja agar tahap I masuk ke dinas dan BPJS Ketenagakerjaan paling lama 2 kali 24 jam.
  2. Peserta bukan penerima upah melapor sendiri dalam batas yang sama. Berobat di fasilitas yang bekerja sama sambil menunggu kesimpulan.
  3. Simpan kuitansi pengangkutan dan pengobatan bila fasilitas belum bekerja sama. Kecelakaan lalu lintas perlu laporan polisi. Tugas di luar kantor perlu surat perintah.
  4. Setelah sembuh, cacat, atau meninggal, tahap II menyusul paling lama 2 kali 24 jam sejak surat dokter, beserta kartu peserta dan KTP.
  5. Lacak dengan nomor kartu peserta. Penyelesaian pada laman klaim dihitung 7 hari kerja setelah berkas disetujui.
  6. Bila laporan tahap I terlambat, manfaat menjadi kewajiban pemberi kerja, lalu pemberi kerja mengajukan penggantian setelah laporan diterima. Tolak jasa yang menahan kuitansi.

Diperiksa pada 28 Oktober 2026. Kriteria kejadian dan batas 2 kali 24 jam mengikuti Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025. Daftar formulir, laporan polisi untuk kecelakaan lalu lintas, 30 hari untuk kesimpulan, dan 7 hari kerja setelah berkas disetujui mengikuti laman cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel terkait

Rekomendasi