Paspor anak warga negara Indonesia yang berada di Indonesia diajukan ke kantor imigrasi. Pasal 6 Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 meminta KTP ayah dan ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta akta perkawinan atau buku nikah bila kedua orang tua masih dalam perkawinan yang sah. Bawa juga paspor ayah atau ibu bila mereka memilikinya, dan paspor lama bila anak sudah pernah memegang paspor. Masa berlaku untuk anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah paling lama 5 tahun, sesuai Pasal 3 ayat (2). Penjelasan layanannya ada di imigrasi.go.id.
Permohonan diisi sendiri, lewat aplikasi pendaftaran atau di loket. Antrean, berkas, dan kode bayar tidak dibeli dari orang di luar pagar kantor.
Dokumen keluarga yang utuh
Untuk orang tua yang masih tercatat dalam satu perkawinan yang sah, berkas Pasal 6 ayat (1) yang dibawa: KTP ayah, KTP ibu, Kartu Keluarga, buku nikah atau kutipan akta perkawinan, dan akta kelahiran anak. Paspor orang tua dilampirkan bila buku itu ada. Tidak punya paspor orang tua tidak menggugurkan permohonan, karena ayat itu menyebut paspor orang tua bagi yang memiliki. Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua pada akta kelahiran dicocokkan dengan Kartu Keluarga. Ejaan yang selisih dibereskan di Dukcapil sebelum jadwal foto. Kantor imigrasi tidak mengubah ejaan kependudukan pada hari itu.
Bawa dokumen asli. Fotokopi disiapkan bila papan kantor memintanya untuk arsip. Petugas mencocokkan asli dengan data yang diunggah. Scan yang dikirim ke nomor pribadi tidak masuk ke berkas permohonan.
Bila syarat orang tua tidak lengkap
Ayat (2) membuka surat pernyataan hanya bila KTP orang tua, Kartu Keluarga, buku nikah, atau paspor orang tua tidak dapat dipenuhi. Pernyataan itu mengikuti keadaan keluarga, dan tidak dipakai sebagai pengganti akta kelahiran.
Orang tua bercerai dan pemegang hak asuh yang mengajukan: pernyataan ditandatangani pemegang hak asuh, dengan penetapan pengadilan. Bila yang mengajukan adalah orang tua yang tidak mendapat hak asuh, kedua orang tua menandatangani. Bila putusan cerai tidak memuat penetapan hak asuh, kedua orang tua juga menandatangani. Bila salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, orang tua yang ada menandatangani, dan keterangan bahwa orang tua yang lain tidak ditemukan disahkan perangkat desa atau kelurahan setempat. Pengesahan desa atau kelurahan pada pasal ini hanya untuk keadaan itu.
Salah satu orang tua meninggal: orang tua yang masih hidup membuat pernyataan dan melampirkan akta kematian. Kedua orang tua meninggal: keluarga sedarah garis lurus ke atas membuat pernyataan, dengan penetapan pengadilan tentang perwalian dan akta kematian kedua orang tua. Anak yatim piatu di panti atau yang dipelihara negara: pernyataan dibuat yayasan atau dinas sosial. Anak yang diadopsi: pernyataan dibuat orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan. Penetapan yang dipakai adalah yang diterbitkan pengadilan, dan tidak diganti surat dari luar panitera.
Anak berkewarganegaraan ganda
Pasal 7 menambah syarat bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berada di Indonesia: KTP ayah atau ibu yang warga negara Indonesia, Kartu Keluarga, buku nikah bila perkawinan orang tua masih sah, akta kelahiran, paspor orang tua Indonesia bagi yang memiliki, paspor lama anak bila ada, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, dan izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu bila salah satunya orang asing. Bila KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, izin tinggal, atau paspor orang tua Indonesia tidak dapat dipenuhi, pernyataan pengganti mengikuti pola ayat (2) pasal itu, termasuk penetapan hak asuh, akta kematian, atau penetapan perwalian sesuai keadaannya.
Masa berlaku paspor anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melewati batas usia anak untuk menyatakan pilihan kewarganegaraannya. Pasal 3 ayat (3) yang membatasinya. Batas usia itu mengikuti undang-undang kewarganegaraan, dan tidak diperpanjang di loket imigrasi.
Daftar dan bayar
Permohonan elektronik diisi dan diunggah pada aplikasi pendaftaran paspor. Setelah unggahan berhasil, kode pembayaran dikirim lewat pesan singkat dan/atau surel, dan tanda terima dapat dicetak. Itu Pasal 15. Aplikasi yang dipakai kantor imigrasi dipasang dari toko aplikasi resmi atas nama Imigrasi. Berkas pemasangan yang dikirim lewat pesan bukan kanal itu.
Anak yang belum 17 tahun dan belum menikah memilih masa berlaku 5 tahun. Tarif mengikuti penerimaan negara bukan pajak yang berlaku. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, paspor biasa nonelektronik 5 tahun tercantum Rp350.000 dan paspor biasa elektronik 5 tahun tercantum Rp650.000. Jenis yang tersedia pada hari itu adalah yang tampil di aplikasi dan di kantor. Kode pembayaran yang sudah terbit tidak diubah jenisnya. Percepatan selesai pada hari yang sama dipilih sebelum kode terbit, dan menambah Rp1.000.000 pada kode resmi. Transfer ke rekening pribadi tidak mengubah jenis yang terkunci.
Bayar di bank persepsi atau lewat fasilitas perbankan setelah kode ada. Uang masuk kas negara. Pasal 18 menyatakan setoran itu tidak dikembalikan, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur peraturan. Simpan bukti bayar bersama tanda terima. Pada hari jadwal, anak dan orang tua yang menandatangani permohonan datang bersama, dengan asli dokumen yang sudah diunggah.
Anak hadir untuk foto
Pasal 16 menyusun penerbitan menjadi pemeriksaan kelengkapan, pembayaran, pengambilan foto dan sidik jari, lalu wawancara. Foto dan sidik jari diambil dari anak yang namanya akan tercetak di paspor. Orang tua mendampingi. Sidik jari orang tua tidak menggantikan sidik jari anak. Keterangan pada wawancara dicocokkan dengan akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP orang tua. Keterangan yang tidak benar menjadi alasan penolakan, sesuai Pasal 20.
Berkas yang belum lengkap dikembalikan paling lama satu hari kerja, dengan catatan bagian yang kurang. Pemohon melengkapi dalam 14 hari kalender sejak pengembalian. Bila tahap penerbitan tidak dilanjutkan dalam 30 hari kalender sejak berkas lengkap dicatat di sistem, Pasal 22 menolak permohonan. Setelah tahap Pasal 16 terpenuhi, penerbitan paling lama 4 hari kerja, sesuai Pasal 23. Pengecualian waktu itu berlaku untuk layanan percepatan yang selesai pada hari yang sama, serta untuk penggantian karena rusak atau hilang.
Paspor lama anak, bila masih dipegang, dibawa pada permohonan yang memang menerbitkan buku baru. Buku yang hilang atau rusak mengikuti penggantian dengan laporan dan berita acara, dan tidak diurus hanya dengan formulir permohonan pertama.
Anak yang berada di luar negeri
Pasal 10 mengatur anak warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Permohonan diajukan ke perwakilan Republik Indonesia atau KDEI. Lampiran yang disebut antara lain paspor ayah dan ibu yang warga negara Indonesia, buku nikah bila perkawinan masih sah, akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari perwakilan bila anak lahir di luar negeri, paspor lama bila ada, dan bukti tinggal di negara itu yang ditunjukkan dengan izin tinggal orang tua yang sah. Pernyataan pengganti, bila syarat tidak terpenuhi, disahkan perwakilan pada keadaan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya. Pengesahan desa di Indonesia tidak menggantikan pengesahan perwakilan untuk permohonan di luar negeri.
Yang ditolak di luar kantor
Tidak ada tarif jasa pada Pasal 6. Kode pembayaran resmi adalah satu-satunya setoran. Surat pernyataan hanya untuk keadaan yang ayat (2) sebut, dan tidak dijual sebagai jalan memintas KTP orang tua yang sebenarnya masih ada. Akta kelahiran tetap dilampirkan. Anak tetap hadir untuk foto dan sidik jari.
Jadwal yang ditawarkan di luar aplikasi tidak masuk antrean kantor. Data pencegahan yang sama dengan biodata pemohon membuat permohonan ditolak, disertai surat penolakan. Menyelesaikan penolakan itu mengikuti surat tersebut, dan tidak dibayar kepada perantara.
Diperiksa pada 29 Oktober 2026. Dasarnya Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 sampai Pasal 23 Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026, serta tarif masa berlaku 5 tahun pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Angka pada kode pembayaran mengikuti jenis yang terkunci di aplikasi pada hari mendaftar.