Perpanjangan STNK lima tahunan mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor, yaitu pelat. Pasal 14 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mewajibkan permohonan diajukan sebelum masa berlaku keduanya berakhir. Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan masa berlaku itu lima tahun, dengan pengesahan setiap tahun. Pengesahan tahunan, lewat SIGNAL atau loket pajak, tidak mengganti pelat dan tidak memakai cek fisik lima tahunan. Uraian instansinya ada di korlantas.polri.go.id.
Yang dibawa ke Samsat untuk penerbitan STNK perpanjangan tertulis pada Pasal 62: formulir permohonan, tanda bukti identitas, STNK, BPKB, dan hasil cek fisik kendaraan. Bila diwakilkan, tambah surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP orang yang diberi kuasa.
Identitas yang cocok dengan STNK
Untuk perseorangan, tanda bukti identitas pada Pasal 10 ayat (6) adalah KTP. Warga negara asing pemegang izin tinggal tetap menambah kartu izin tinggal tetap. Nama pada KTP mengikuti nama pemilik yang tercantum pada STNK. Kendaraan yang sudah dijual, tetapi masih atas nama pemilik lama, tidak diganti namanya di formulir perpanjangan. Pergantian pemilik memakai registrasi perubahan pemilik, dengan bukti jual beli, hibah, waris, atau risalah lelang. Jalur itu terpisah dari perpanjangan masa berlaku.
Badan usaha melampirkan nomor induk berusaha, NPWP, dan surat keterangan pada kertas kop yang ditandatangani pimpinan serta distempel. Instansi pemerintah memakai surat keterangan pada kertas kop instansi, ditandatangani pimpinan, distempel, dan bermeterai. Aplikasi pajak tahunan untuk kepemilikan pribadi tidak membuka jalur badan dan tidak menyelesaikan penggantian pelat.
Cek fisik sebelum cetak
Pasal 11 ayat (10) mewajibkan cek fisik untuk perpanjangan STNK setiap lima tahun. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dan fungsi keselamatan serta identitas kendaraan. Identitas yang dicocokkan paling sedikit nomor rangka, nomor mesin, dan kesesuaian dokumen dengan fisik, termasuk warna, bentuk, jenis, dan tipe. Hasilnya ditulis pada berita acara pemeriksaan dan pada blangko cek fisik nomor rangka serta nomor mesin. Blangko itu pengadaan Korlantas, dan diisi petugas.
Kendaraan dihadirkan di lokasi yang ditunjuk Samsat. Foto yang dikirim ke nomor pribadi tidak menjadi berita acara. Pasal 11 ayat (8) menjadikan berita acara itu pertimbangan untuk melaksanakan atau menolak registrasi. Nomor rangka atau nomor mesin yang tidak cocok dengan STNK dan BPKB menghentikan pencetakan sampai perbedaannya selesai di unit registrasi dan identifikasi. Pengelasan nomor atau keterangan “cocok” dari bengkel di luar berita acara petugas tidak menggantikan pemeriksaan itu.
Untuk kendaraan selain sepeda motor, pemeriksaan keselamatan paling sedikit mencakup lampu, kaca spion, kondisi ban, dimensi, panel kontrol, sabuk keselamatan, dan segitiga pengaman, plus bentuk kendaraan sesuai peruntukannya. Daftar itu yang diperiksa petugas. Perbaikan di bengkel sebelum datang membantu kelengkapan, dan tidak dibayar sebagai tarif cek fisik kepada orang di luar loket.
BPKB asli
Pasal 62 menyebut BPKB, tanpa pilihan surat dari kreditur. Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012, yang masih memuat pola surat pengagunan pada sebagian papan lama, sudah diganti oleh Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Papan daerah yang masih menulis “surat kreditur bila BPKB diagunkan” tidak menghapus ayat yang meminta buku itu. Hadirkan BPKB asli.
Buku yang disimpan bank atau perusahaan pembiayaan dibawa oleh pihak yang menyimpannya, untuk ditunjukkan di loket, lalu kembali kepada penyimpan. Fotokopi, foto layar, atau surat keterangan yang disusun di luar pemegang buku tidak memenuhi Pasal 62. Petugas mencocokkan nomor BPKB, nomor rangka, dan nomor mesin dengan hasil cek fisik.
Di kantor bersama Samsat
Pasal 63 menempatkan permohonan di unit pelaksana registrasi pengoperasian yang berkedudukan di kantor bersama Samsat. Tahapannya pendaftaran, penetapan, penerimaan pembayaran, pencetakan dan pengesahan, penyerahan, serta pengarsipan. Isi formulir di loket pendaftaran. Lampirkan KTP, STNK, BPKB, dan hasil cek fisik. Kuasa, bila dipakai, sudah bermeterai dan disertai fotokopi KTP penerima kuasa.
Besar biaya administrasi STNK dan tanda nomor ditetapkan dalam surat ketetapan kewajiban pembayaran. Pasal 66 mewajibkan pembayaran penerimaan negara bukan pajak itu melalui bank persepsi, tunai atau nontunai, setelah petugas memberitahu jumlah pada surat ketetapan. Bayar di kanal bank persepsi yang ditunjuk. Rekening pribadi atas nama percepat, titip pelat, atau jasa di parkir tidak menerbitkan STNK.
Pada hari yang sama, kantor bersama juga menagih pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Keduanya dihitung badan pendapatan daerah dan Jasa Raharja, lalu tampil pada ketetapan hari itu. Tidak ada persentase denda keterlambatan yang sama untuk seluruh provinsi. Angka yang dibayar adalah angka pada ketetapan, termasuk bila permohonan melewati tanggal masa berlaku.
Setelah bayar, petugas mencetak dan mengesahkan. Penyerahan meliputi STNK, tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, dan pelat baru. Pemohon menandatangani buku register penyerahan. Pasang pelat yang diserahkan itu. Pelat lama tidak tetap dipakai setelah tanda nomor yang baru terbit. Simpan STNK baru bersama BPKB. BPKB tetap bukti kepemilikan dan tidak diganti pada perpanjangan ini, selama pemiliknya tidak berubah.
Sebelum masa berlaku habis
Ajukan permohonan selagi STNK dan pelat masih berlaku, sesuai Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) undang-undang lalu lintas. Tanggal pada STNK yang dipakai, bukan tanggal yang disebut di grup. Pengesahan tempel tahunan yang masih kosong pada tahun berjalan tetap diselesaikan, karena pengesahan tiap tahun dan perpanjangan lima tahun adalah dua registrasi. Yang hanya membutuhkan pengesahan tahun berjalan, tanpa ganti pelat, memakai layanan pajak tahunan.
Kendaraan berstatus blokir tidak lolos pengesahan elektronik. Pasal 61 ayat (3) mensyaratkan status tidak blokir, data terdaftar di pangkalan registrasi, serta pajak dan sumbangan wajib yang sudah dibayar. Perpanjangan pada data yang masih diblokir tertahan sampai unit registrasi membuka status itu. Keterangan buka blokir keluar dari unit tersebut, dan tidak dijual di luar kantor.
STNK yang hilang atau rusak memakai Pasal 60, bukan formulir perpanjangan semata. Hilang memerlukan laporan polisi, pernyataan pemilik bahwa dokumen tidak terkait perkara, BPKB, dan cek fisik. Rusak memerlukan STNK yang rusak, BPKB, dan cek fisik. Selesaikan penggantian itu bila lembar lama tidak bisa dilampirkan, lalu masa berlaku mengikuti tanggal yang tercetak pada lembar baru.
Nomor registrasi pada pelat baru mengikuti nomor yang sudah terdaftar. Penggantian fisik pelat dan lembar STNK tidak mengubah susunan nomor itu. Nomor pilihan diajukan sebagai registrasi tersendiri, setelah petugas menyatakan nomor itu dapat dipakai, dan dibayar sendiri melalui bank persepsi. Permintaan mengganti dua atau tiga digit di meja perpanjangan tidak diproses sebagai bagian dari Pasal 62.
Siapkan fotokopi KTP, STNK, dan BPKB bila papan Samsat memintanya untuk arsip. Yang dicocokkan dan yang menjadi syarat pasal tetap dokumen aslinya. Dokumen digital pengesahan tahunan, yaitu e-pengesahan, e-TBPKP, dan bukti sumbangan wajib, menunjukkan tahun berjalan sudah disahkan. Dokumen itu tidak menggantikan STNK lima tahunan dan pelat yang masa berlakunya habis. Simpan keduanya: bukti tahun berjalan dan STNK yang baru dicetak.
Yang ditolak di luar loket
Tidak ada tarif jasa pada Pasal 62. Uang yang diminta agar cek fisik “diloloskan”, pelat dipilih, atau antrean didahului tidak masuk ke bank persepsi dan tidak mengubah berita acara. Nomor rangka pilihan adalah layanan terpisah, dengan penerimaan negara bukan pajak sendiri, dan tidak disisipkan sebagai syarat perpanjangan biasa.
Surat kuasa hanya dipakai bila pemilik memang mewakilkan. Kuasa kosong yang ditandatangani di meja jasa, tanpa pemilik yang menunjuk, tidak menjadi ayat Pasal 62. KTP yang dilampirkan adalah KTP pemilik, atau KTP penerima kuasa bila ada surat kuasa. Menyerahkan KTP orang lain tanpa kuasa membuat nama pada formulir dan nama pada STNK selisih.
Diperiksa pada 29 Oktober 2026. Dasarnya Pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 66 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Besaran pada surat ketetapan mengikuti hitungan Samsat pada hari permohonan.