Pengangkatan anak dicatat di Dinas Dukcapil setelah ada penetapan pengadilan. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menempatkan pencatatan itu berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon. Penduduk melaporkannya kepada instansi pelaksana yang menerbitkan kutipan akta kelahiran, paling lambat 30 hari sejak salinan penetapan diterima. Pejabat pencatatan sipil menulis catatan pinggir pada register akta kelahiran dan pada kutipan akta kelahiran. Syaratnya ada pada Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, dan urutan loket ada pada Pasal 67 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Penjelasan layanan dimuat di dukcapil.kemendagri.go.id.
Naskah ini mengurus pencatatan setelah salinan penetapan ada. Penetapan itu keluar dari pengadilan, dan tidak diganti surat kelurahan, surat panti, atau keterangan yang disusun di luar panitera. Pengakuan anak dan pengesahan anak memakai syarat sendiri. Keduanya tidak diisi pada formulir pengangkatan.
Ke dinas yang menerbitkan akta
Pengadilan yang memutus berada di tempat tinggal pemohon. Dinas yang menulis catatan pinggir adalah dinas yang menerbitkan kutipan akta kelahiran anak itu, karena register tersimpan di sana. Pasal 47 ayat (2) yang mengarah ke instansi penerbit kutipan. Orang tua angkat yang tinggal di kabupaten lain tetap melapor ke dinas penerbit akta, dalam 30 hari sejak salinan penetapan diterima. Tanggal sidang tidak menggantikan tanggal terima salinan.
Salinan penetapan diminta di pengadilan yang memutus. Biaya perkara mengikuti ketetapan pengadilan. Pencatatan di Dukcapil tidak dipungut biaya, sesuai Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Uang di depan dinas agar catatan pinggir didahulukan tidak masuk ke kas dinas dan tidak menggantikan salinan dari panitera.
Berkas di loket
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 47 meminta salinan penetapan pengadilan, kutipan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga orang tua angkat, dan KTP elektronik. Orang tua angkat orang asing memakai dokumen perjalanan. Penjelasan layanan Ditjen menuliskan fotokopi salinan penetapan, kutipan akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga orang tua angkat, dan fotokopi dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing.
Pemohon mengisi F-2.01. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua angkat dicocokkan dengan isian formulir. Salinan asli penetapan ditunjukkan kepada petugas dan tidak ditarik dinas. Yang dilampirkan adalah fotokopinya. Penjelasan layanan menyatakan fotokopi KTP saksi, ayah kandung, ibu kandung, dan orang tua angkat tidak dilampirkan, karena identitas mereka sudah tertulis pada F-2.01. KTP elektronik orang tua angkat tetap dibawa dan ditunjukkan, karena Pasal 47 mencantumkan KTP elektronik.
Kutipan akta kelahiran yang belum pernah ada tidak bisa diberi catatan pinggir. Kelahiran yang belum tercatat diurus lebih dulu sebagai pencatatan kelahiran, sampai kutipannya terbit. Baru sesudah itu laporan pengangkatan dilampiri kutipan tersebut. Satu penetapan untuk anak yang namanya tertulis di dalamnya. Dua anak berarti dua kutipan dan dua laporan.
Catatan pinggir dan kartu keluarga
Pasal 67 mengatur urutan setelah berkas masuk. Petugas memverifikasi formulir dan syarat, merekam data ke basis kependudukan, lalu pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register dan pada kutipan. Kutipan yang sudah diberi catatan diserahkan kepada pemohon. Pasal 47 ayat (3) memuat akibat yang sama. Catatan itu menambah keterangan pengangkatan pada akta yang sudah ada. Nama orang tua pada register tidak dihapus dan tidak diganti dengan nama lain di luar yang tertulis pada penetapan.
Periksa catatan pinggir sebelum meninggalkan loket. Simpan kutipan itu bersama salinan penetapan. Nama orang tua angkat dan hubungan dalam keluarga kemudian dimutakhirkan pada Kartu Keluarga. Perubahan susunan keluarga dilaporkan dengan kartu lama dan bukti peristiwa. Bukti peristiwanya adalah penetapan beserta kutipan yang sudah diberi catatan pinggir. NIK anak tetap pada nomor yang sudah ada. Pengangkatan tidak menerbitkan NIK kedua.
Kartu Keluarga yang sudah memuat anak itu, dan kutipan bercatat, yang ditunjukkan untuk sekolah dan layanan lain. Salinan penetapan yang difoto di grup tidak menggantikan kutipan yang dikeluarkan dinas.
Pemohon di loket adalah orang tua angkat yang mengisi dan menandatangani F-2.01. Bayi atau anak kecil tidak harus mengisi formulir sendiri. Identitas anak dibaca dari kutipan akta kelahiran dan dari salinan penetapan. Bila papan dinas meminta anak hadir untuk pencocokan, ikuti papan itu. Kehadiran yang dijual sebagai syarat di luar papan tidak ada pada Pasal 67.
Catatan pinggir memuat keterangan pengangkatan sesuai salinan penetapan. Nama panggilan anak yang tidak tertulis pada penetapan dan tidak tertulis pada kutipan tidak ditambahkan di loket. Pergantian kata nama anak, bila memang dikehendaki dan belum dimuat dalam penetapan pengangkatan, mengikuti pencatatan perubahan nama dengan penetapannya sendiri. Dua peristiwa itu tidak digabung dalam satu formulir hanya karena terjadi pada hari yang sama.
Setelah anak tercantum pada Kartu Keluarga orang tua angkat, Kartu Identitas Anak dapat diurus untuk anak yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin. Pengurusan kartu itu memakai formulir dan pas foto sesuai usia, pada dinas domisili. Kutipan bercatat dan Kartu Keluarga yang sudah dimutakhirkan yang ditunjukkan. Kartu identitas tidak menggantikan kutipan akta kelahiran. Simpan kutipan bercatat sebagai bukti peristiwa, dan simpan kartu identitas sebagai bukti diri anak. Keduanya dipakai bersama, sesuai keperluan instansi yang meminta. Fotokopi untuk arsip sendiri dibuat setelah lembar asli selesai diperiksa.
Anak warga negara asing
Pengangkatan anak warga negara asing oleh warga negara Indonesia di luar negeri dicatat pada instansi yang berwenang di negara setempat, lalu dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Pasal 48 undang-undang administrasi kependudukan yang mengatur jalur itu. Bila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan bagi orang asing, warga negara Indonesia melapor ke perwakilan untuk mendapat surat keterangan pengangkatan anak. Setelah kembali ke Indonesia, laporan ke instansi pelaksana di tempat tinggal diajukan paling lambat 30 hari sejak kepulangan. Instansi pelaksana mengukuhkan surat keterangan itu.
Pasal 48 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 menambah dua persetujuan tertulis: dari Pemerintah Republik Indonesia, dan dari pemerintah negara asal anak. Keduanya dilampirkan bersama bukti pencatatan atau salinan penetapan dari negara setempat, bukti kelahiran anak, dan dokumen perjalanan orang tua angkat. Penawaran yang menyerahkan anak tanpa penetapan dan tanpa kedua persetujuan itu berada di luar pasal tersebut.
Lewat 30 hari
Pasal 47 ayat (2) mewajibkan laporan dalam 30 hari sejak salinan penetapan diterima. Pasal itu tidak memuat angka denda. Berkas yang sama tetap diserahkan ke dinas penerbit akta kelahiran bila tanggal itu sudah lewat: fotokopi salinan penetapan, kutipan akta kelahiran, dan fotokopi Kartu Keluarga orang tua angkat, dengan KTP elektronik ditunjukkan di loket. Penawaran denda telat di luar kantor tidak ada pada pasal tersebut.
Sebagian dinas membuka unggahan untuk janji temu. Syarat yang difoto adalah dokumen asli, sesuai catatan layanan daring Ditjen pada pencatatan sipil. Tautan yang dipakai adalah tautan dinas penerbit akta. Pesan yang meminta foto penetapan dan Kartu Keluarga lebih dulu, lalu menagih ongkos catat, berada di luar loket itu.
Yang ditolak di luar kantor
Surat pengantar RT atau RW tidak tertulis pada Pasal 47 Perpres. Surat dari panti atau dari kerabat tidak menggantikan salinan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon. Petugas mencocokkan nama anak pada penetapan dengan nama pada kutipan akta kelahiran. Nama yang tidak sama diselesaikan di pengadilan yang menerbitkan penetapan, dan tidak diketik ulang di meja jasa.
Jasa yang menjanjikan catatan pinggir tanpa nomor perkara, atau yang meminta Kutipan diserahkan lalu dikembalikan sebagai “akta baru” tanpa cap dinas, tidak menjalankan Pasal 67. Kutipan yang sah adalah yang catatan pinggirnya ditulis pejabat pencatatan sipil pada dinas penerbit register. Satu anak tetap satu NIK dan satu register kelahiran.
Diperiksa pada 29 Oktober 2026. Dasarnya Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Pasal 67 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, serta penjelasan pencatatan pengangkatan anak pada layanan Ditjen Dukcapil.