Cara Balik Nama Kendaraan di Samsat

Cara Balik Nama Kendaraan di Samsat

Balik nama memindahkan kepemilikan kendaraan ke nama pemilik baru pada BPKB dan STNK. Perpanjangan lima tahunan dan pengesahan pajak tahunan tidak mengganti nama pemilik. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 13 menyebut perubahan pemilik karena jual beli, hibah, warisan, lelang, pembagian harta akibat perceraian, penyertaan modal, penggabungan perusahaan, atau tukar-menukar. Penggantian BPKB-nya diatur Pasal 29, dan perubahan STNK-nya diatur Pasal 58. Uraian instansinya ada di korlantas.polri.go.id.

Permohonan diajukan pemilik baru di kantor bersama Samsat pada wilayah registrasi kendaraan, atau dilanjutkan dengan mutasi bila pemilik baru berada di luar wilayah itu. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik. Nama pada KTP pemilik baru yang akan tercetak pada dokumen baru.

Bukti peralihan

Pasal 30 memuat bukti pemindahtanganan yang dilampirkan. Jual beli memakai kuitansi pembelian bermeterai cukup dan/atau surat pelepasan hak. Warisan memakai akta waris. Lelang memakai kutipan risalah lelang. Hibah memakai akta hibah. Penyertaan sebagai modal memakai akta penyertaan. Penggabungan perusahaan memakai akta penggabungan. Harta bersama karena perceraian memakai akta pembagian harta benda. Tukar-menukar memakai akta pernyataan dari kedua belah pihak.

Kuitansi menyebut penjual, pembeli, dan identitas kendaraan yang sama dengan nomor rangka serta nomor mesin pada BPKB. Kuitansi kosong yang ditandatangani di luar transaksi tidak menjadi bukti Pasal 30. Materai yang dipakai adalah materai yang cukup menurut ketentuan bea meterai, ditempel pada kuitansi transaksi yang benar.

Berkas di loket

Pasal 29, untuk penggantian BPKB, meminta formulir permohonan, identitas pemilik, BPKB, STNK, bukti pemindahtanganan, tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dan hasil cek fisik. Bila pemilik baru berada di luar wilayah registrasi, tambah surat pengantar mutasi. Bila diwakilkan, tambah surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Pasal 58, untuk STNK atas nama pemilik baru, meminta formulir, identitas, STNK, bukti pemindahtanganan, hasil cek fisik, dan tanda bukti pendaftaran BPKB. Identitas perseorangan adalah KTP pemilik baru. Pasal 58 tidak memuat KTP pemilik lama. Warga negara asing pemegang izin tinggal tetap menambah kartu izin tinggal tetap. Badan usaha memakai nomor induk berusaha, NPWP, dan surat pada kertas kop yang ditandatangani pimpinan serta distempel.

BPKB asli dihadirkan. Buku yang masih dipegang bank atau perusahaan pembiayaan dibawa oleh pihak yang menyimpannya, ditunjukkan di loket, lalu kembali kepada penyimpan. Fotokopi atau surat keterangan yang disusun tanpa buku itu tidak memenuhi Pasal 29. Setelah BPKB baru terbit, tanda bukti pendaftarannya dipakai untuk mengurus STNK.

Cek fisik

Hasil cek fisik adalah lampiran pada kedua pasal. Pemeriksaan mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, dan identitas lain pada dokumen dengan kendaraan yang berdiri di lokasi Samsat. Berita acara dibuat petugas. Pasal 11 ayat (8) menjadikan berita acara itu pertimbangan untuk melanjutkan atau menolak registrasi. Foto yang dikirim ke nomor pribadi tidak menggantikan berita acara. Nomor yang tidak cocok menghentikan pencetakan sampai unit registrasi menyelesaikannya.

STNK yang hilang tidak dilewati. Penggantian karena hilang memakai Pasal 60: identitas, BPKB, laporan polisi, pernyataan pemilik bahwa dokumen tidak terkait perkara, dan cek fisik. Lembar rusak dilampirkan apa adanya bersama BPKB dan hasil cek fisik. Papan yang menggabungkan penggantian itu dengan balik nama tetap memakai syarat pasal tersebut, dan tidak diganti iklan kehilangan di luar format yang diminta unit.

Biaya pada ketetapan

Objek bea balik nama kendaraan bermotor adalah penyerahan pertama, sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Penyerahan kedua dan seterusnya, yaitu kendaraan bekas, bukan objek bea itu. Pasal 191 ayat (1) menunda berlakunya ketentuan bea tersebut selama tiga tahun sejak undang-undang diundangkan. Pada saat naskah ini diperiksa, penundaan itu sudah lewat. Penjelasan yang disampaikan Direktur Jenderal Keuangan Daerah dan dimuat Korlantas menyatakan bea untuk kendaraan bekas sudah tidak dipungut sejak 5 Januari 2025, termasuk untuk pembelian sebelum tanggal itu.

Yang tetap dibayar adalah angka pada surat ketetapan hari itu: pajak kendaraan bermotor yang terutang, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, serta penerimaan negara bukan pajak untuk penerbitan BPKB, STNK, dan pelat. Tidak ada tabel rupiah yang sama untuk setiap jenis kendaraan di seluruh provinsi. Tidak ada persentase denda keterlambatan yang sama untuk seluruh daerah. Bayar melalui bank persepsi atau kanal yang tertulis pada ketetapan. Rekening pribadi atas nama jasa balik nama tidak menerbitkan BPKB atau STNK.

Beda wilayah

Pemilik baru yang KTP-nya berada di luar wilayah registrasi kendaraan mengurus surat pengantar mutasi, sesuai Pasal 29. Pajak yang masih tertunggak mengikuti ketetapan Samsat asal sebelum berkas didaftarkan di Samsat tujuan. Alamat pada STNK baru mengikuti identitas pemilik baru. Mengisi alamat lama hanya agar pelat tidak pindah wilayah membuat dokumen dan KTP selisih, dan selisih itu ditahan petugas.

Mutasi tanpa ganti pemilik, misalnya pemilik yang sama pindah rumah, adalah perubahan alamat, bukan jual beli. Jalur itu tidak memakai kuitansi pembelian. Sebaliknya, jual beli di dalam satu wilayah tetap ganti nama pemilik walaupun pelatnya tidak pindah provinsi.

Urutan di kantor mengikuti berkasnya. Cek fisik diselesaikan lebih dulu karena hasilnya dilampirkan. BPKB diganti dengan bukti peralihan, lalu tanda bukti pendaftaran BPKB dibawa ke kelompok kerja STNK. Pasal 38 ayat (2) memang menempatkan tanda bukti pendaftaran BPKB sebagai syarat permohonan STNK. Mencetak STNK atas nama baru sebelum tanda bukti itu ada membuat nama pada kedua dokumen tidak sejalan.

Periksa nama, NIK, nomor rangka, dan nomor mesin pada BPKB baru dan STNK baru sebelum meninggalkan loket. Selisih ejaan dengan KTP diselesaikan di loket yang sama pada hari itu, selama berkas aslinya masih di tangan petugas. Membawa pulang dokumen yang namanya salah, lalu membetulkannya lewat jasa di luar, menambah satu permohonan lagi.

Akta waris, akta hibah, dan risalah lelang tidak diganti kuitansi jual beli. Masing-masing dipakai untuk peristiwa yang Pasal 30 sebut. Ahli waris yang namanya tidak tercantum pada akta waris tidak dicetak sebagai pemilik. Pembeli pada hibah tanpa akta hibah juga tidak dicetak hanya karena kendaraan sudah lama di rumahnya. Bukti yang sesuai peristiwa itulah yang membuka pencetakan. Menyilang jenis bukti membuat petugas mengembalikan berkas untuk dilengkapi. Simpan juga salinan bukti peralihan itu bersama bukti bayar dari bank persepsi.

Selama nama pada STNK masih nama pemilik lama, tilang dan pajak mengikuti nama itu. Karena itu balik nama diajukan setelah jual beli, hibah, atau warisan selesai, dan tidak ditunda sampai masa pelat habis. Menunggu “pemutihan” tidak menggantikan Pasal 12: bea pada penyerahan kedua memang sudah bukan objek, sedangkan pajak terutang dan penerimaan negara bukan pajak tetap tampil pada ketetapan.

Yang ditolak di luar loket

Tidak ada tarif jasa pada Pasal 29 dan Pasal 58. Uang agar cek fisik diloloskan, antrean didahului, atau nama dicetak tanpa kuitansi tidak masuk ke bank persepsi. Surat kuasa hanya dipakai bila pemilik baru memang menunjuk penerima kuasa. KTP orang lain tanpa kuasa membuat nama pada formulir dan nama pada bukti peralihan tidak sama.

Perpanjangan pelat lima tahunan tetap diurus tersendiri bila masa berlaku STNK memang habis. Pengesahan tahunan juga tetap diurus bila tahun berjalan belum disahkan. Keduanya tidak menggantikan ganti nama pemilik. Dokumen digital pajak tahun berjalan menunjukkan setoran tahun itu, dan tidak mengubah nama pada BPKB.

Simpan BPKB baru dan STNK baru bersama bukti bayar. BPKB berlaku selama kepemilikan belum dipindahtangankan lagi, sesuai Pasal 16 ayat (3). Penjualan berikutnya memakai kuitansi baru dan permohonan baru. Menumpuk dua pembeli pada satu kuitansi membuat petugas mengembalikan berkas.

Diperiksa pada 29 Oktober 2026. Dasarnya Pasal 13, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 58 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Angka pada ketetapan mengikuti hitungan Samsat pada hari permohonan.

Artikel terkait

Rekomendasi