Restitusi adalah pengembalian pajak yang lebih dibayar. Untuk Pajak Penghasilan orang pribadi, permohonan diajukan lewat Surat Pemberitahuan Tahunan, pada kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Cara itu ada pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Peraturan ini berlaku 1 Mei 2026. Uang kembali hanya dari keputusan Direktorat Jenderal Pajak, ke wajib pajak yang namanya tercantum pada SPT. Uraian resminya ada di pajak.go.id/id/restitusi.
SPT diisi di Coretax, coretaxdjp.pajak.go.id. Status nihil tidak menghasilkan pengembalian. Status kurang bayar adalah pajak yang masih disetor. Status lebih bayar baru membuka kolom pengembalian.
Siapa yang memakai pengembalian pendahuluan
Pasal 9 membagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dan menyampaikan SPT Tahunan lebih bayar, masuk kelompok ini tanpa batas nominal lebih bayar. Karyawan yang pajaknya dipotong pemberi kerja berada di kelompok itu, sepanjang ia tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas juga dapat memakai jalur ini bila jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000 untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Lebih bayar di atas angka itu tidak diurus sebagai pengembalian pendahuluan persyaratan tertentu. Badan dan pengusaha kena pajak memakai batas peredaran dan batas lebih bayar pada huruf mereka sendiri, dan tidak diisi pada SPT orang pribadi.
Wajib pajak yang sudah ditetapkan berstatus kriteria tertentu adalah kelompok lain. Mereka mengisi kolom pada SPT untuk masa atau tahun sejak penetapan berlaku, dengan penelitian kewajiban formal yang tersendiri. Jangka penerbitan keputusan untuk Pajak Penghasilan pada kelompok kriteria tertentu sampai tiga bulan. Status itu tidak diperoleh dengan mencentang kotak sendiri.
Yang diteliti
Setelah kolom diisi dan SPT diterima, Direktur Jenderal Pajak meneliti penulisan dan penghitungan, serta bukti potong, bukti pungut, dan bukti bayar Pajak Penghasilan yang dikreditkan. Penelitian penghitungan memeriksa penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian. Bukti potong diperiksa apakah terbit lewat sistem administrasi pajak atau sudah tervalidasi di sistem itu. Bukti bayar yang dibayar sendiri diperiksa lewat Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau validasi sarana setoran yang dipersamakan.
Bukti potong yang dikreditkan pada SPT tetapi tidak memenuhi ketentuan itu tidak dihitung sebagai bagian dari kelebihan pembayaran. Bukti yang sah di sistem, tetapi tidak dikreditkan pada SPT, juga tidak ditambahkan sendiri menjadi pengembalian. Karena itu nomor bukti pada SPT harus bukti yang memang sudah ada di sistem, bukan angka yang diketik dari pesan.
Hasil penelitian menjadi dasar keputusan. Bila terdapat kelebihan, terbit Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Bila tidak terdapat kelebihan, keputusan itu tidak terbit dan wajib pajak diberi pemberitahuan. Untuk Pajak Penghasilan orang pribadi, keputusan atau pemberitahuan itu paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima. Bila jangka itu terlewati tanpa keputusan dan tanpa pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan, dan surat keputusan diterbitkan setelah jangka itu berakhir. Itu Pasal 11.
Jumlah pada surat keputusan dapat lebih kecil daripada jumlah yang dimohon, karena bukti yang tidak lolos penelitian dikeluarkan dari hitungan.
Bukti potong karyawan
Karyawan yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas masuk Pasal 9 ayat (2) huruf a. Lebih bayar pada SPT Tahunan orang pribadi di kelompok itu tidak dibatasi nominal. Pajak yang dikreditkan berasal dari bukti potong pemberi kerja. Bukti itu harus sudah diterbitkan lewat sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, atau dokumen yang dipersamakan sudah tervalidasi di sistem itu. Itu Pasal 10 ayat (4). Foto bukti di pesan, tanpa data yang ada di sistem, tidak masuk hitungan kelebihan.
Sebelum kolom pengembalian diisi, buka SPT di Coretax dan periksa bukti potong yang sudah terisi dari data pemotong. Angka pada lampiran mengikuti bukti yang tersimpan. NIK yang belum diaktivasi sebagai NPWP belum punya SPT untuk dikirim. Aktivasi akun dilakukan lebih dulu di coretaxdjp.pajak.go.id. Bila bukti potong belum muncul, tanyakan ke pemberi kerja yang memotong, atau ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar dan Kring Pajak 1500200. Mengetik ulang nomor dari ingatan tidak membuat bukti itu tervalidasi.
Bila bukan pengembalian pendahuluan
Lebih bayar yang tidak dimohonkan lewat kolom pengembalian pendahuluan, atau yang berada di luar persyaratan Pasal 9, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Laman restitusi DJP menuliskan jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Dasarnya Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Setelah pemeriksaan, ketetapan dapat berupa kurang bayar, nihil, atau lebih bayar.
Bila dalam 12 bulan itu ketetapan belum terbit, permohonan dianggap disetujui seluruhnya, dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Anggapan setuju itu tidak dipercepat dengan biaya kepada pihak di luar kantor pelayanan.
Kelebihan, setelah diperhitungkan dengan utang pajak, dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak. Laman restitusi menyebut pengembalian paling lama satu bulan sejak saat yang dijelaskan di laman itu, termasuk sejak terbitnya ketetapan lebih bayar pada jalur yang laman sebut. Utang pajak yang masih ada mengurangi jumlah yang ditransfer. Rekening perantara di luar keputusan tidak menerima transfer itu.
Dua surat keputusan
Pengembalian pendahuluan persyaratan tertentu ditutup dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Jalur pemeriksaan Pasal 17B ditutup dengan surat ketetapan. Bila hasilnya lebih bayar, suratnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Keduanya terbit dari Direktur Jenderal Pajak. Nama surat yang dikirim dari luar kantor pelayanan tidak menggantikan keduanya.
Jangka 15 hari kerja pada Pasal 11 ayat (2) huruf a menghitung sejak permohonan diterima sampai surat keputusan pendahuluan atau pemberitahuan tidak ada kelebihan. Jangka itu menghitung penelitian, bukan hari uang sudah masuk rekening. Setelah keputusan, kelebihan diperhitungkan dengan utang pajak, lalu dikembalikan. Laman restitusi menuliskan pengembalian paling lama satu bulan sejak saat yang dijelaskan di laman itu.
Permohonan atas selisih pada Pasal 12 dibuka bila jumlah pada surat keputusan pendahuluan tidak sama dengan jumlah yang dimohon. Syaratnya, Direktur Jenderal Pajak belum mulai pemeriksaan atas masa, bagian tahun, atau tahun pajak itu, dan belum mulai pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Surat disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan. Surat selisih masuk secara elektronik lewat portal wajib pajak. Bila portal tidak dapat dipakai, surat disampaikan langsung, atau lewat pos, ekspedisi, atau kurir, ke kantor pelayanan pajak atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Surat itu tidak dikirim ke nomor pribadi.
Pajak yang seharusnya tidak terutang
Ada jalur lain pada laman yang sama: pajak yang dibayar padahal seharusnya tidak terutang. Permohonan ini tertulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani pihak pembayar, dan dilampiri bukti pembayaran yang asli, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, serta alasan permohonan. Bila ditandatangani orang lain, lampirkan surat kuasa khusus. Disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar, atau ke kantor yang wilayahnya meliputi tempat tinggal bila yang membayar tidak wajib memiliki NPWP. Jalur ini tidak diisi pada kolom SPT Tahunan.
Setelah uang pendahuluan cair
Pengembalian pendahuluan masih dapat diperiksa kemudian. Pasal 22 memberi Direktur Jenderal Pajak wewenang memeriksa wajib pajak yang sudah menerima pengembalian pendahuluan, lalu menerbitkan ketetapan berdasarkan pemeriksaan itu. Bila pemeriksaan menghasilkan kurang bayar, terbit ketetapan kurang bayar. Karena itu angka pada SPT dan bukti potong yang dikreditkan harus sesuai dengan yang tersimpan di sistem. Memperbesar lebih bayar di luar bukti membuat penelitian mengecilkan keputusan, atau pemeriksaan kemudian menerbitkan ketetapan.
Simpan bukti penerimaan SPT, surat keputusan atau pemberitahuan, dan bukti transfer. Surat yang berlaku adalah surat keputusan dari Direktur Jenderal Pajak. Tangkapan layar dari jasa di luar tidak menggantikan surat itu.
Yang ditolak di luar situs
Tidak ada tarif jasa pada Pasal 10. Pesan yang menjanjikan pencairan lebih cepat dari 15 hari kerja atau dari 12 bulan, dengan memotong persentase, tidak menerbitkan surat keputusan. Kode masuk Coretax dan kata sandi tidak diberikan kepada penawar itu. Bukti potong tidak dibuatkan oleh orang yang tidak memotong pajak.
Kolom pengembalian diisi pada SPT tahun pajak yang memang lebih bayar. Mengulang SPT model normal untuk tahun yang sudah disampaikan bukan jalannya. Perbaikan tahun yang sudah masuk memakai pembetulan, sesuai ketentuan penyampaian SPT. Tahun yang nihil tetap nihil, dan tidak diubah menjadi lebih bayar hanya agar ada transfer.
Diperiksa pada 29 Oktober 2026. Dasarnya Pasal 9 sampai Pasal 12 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026, Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta penjelasan pada laman restitusi Direktorat Jenderal Pajak. Nominal yang kembali adalah hasil penelitian atau pemeriksaan, setelah utang pajak diperhitungkan.