Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Opini · 11 Mar 2023 15:36 WIB ·

Perppu Cipta Kerja Memperluas Lapangan Pekerjaan


 Perppu Cipta Kerja Memperluas Lapangan Pekerjaan Perbesar

Oleh : Stefanus Putra Imanuel

Perppu Cipta Kerja membawa hasil positif di Indonesia, karena memperbanyak tenaga kerja, berkat masuknya investasi asing. Selain itu, dipermudahnya birokrasi membuat gampangnya pengusaha mengurus perizinan. Sehingga bisnisnya bisa berkembang pesat dan menambah karyawan, serta mengurangi pengangguran.

BACA JUGA   Melawan Hasutan Golput Jelang Pemilu

Hantaman badai corona membuat banyak orang kehilangan pekerjaan, karena banyak perusahaan yang merugi. PHK massal membuat masyarakat resah, karena harus menjalankan kehidupan yang susah. Padahal harga sembako dan barang-barang lain terus naik, sementara uang pesangon mereka makin menipis.

BACA JUGA   Oligarki Politik; Intrik Sengkuni

Pemerintah berusaha keras agar masyarakat kembali hidup tenang dan mendapat mata pencaharian dengan meresmikan Perppu Cipta Kerja. Setelah Perppu dijadikan UU dan diberlakukan di lapangan maka lapangan kerja baru akan terbuka. Masyarakat yang menganggur akan bekerja kembali.

BACA JUGA   UU Cipta Kerja Menarik Minat Para Investor

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebelum dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghasilkan beberapa pencapaian. Salah satunya berhasil meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja terutama dalam masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA   Komitmen Jokowi Meningkatkan Sektor Pertanian Papua

Data menunjukkan bahwa investor baik asing maupun domestik, telah merespons positif upaya reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja. Laporan analisis World Bank pada publikasi Indonesia Economic Prospect Desember 2022, UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap peningkatan PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia. Total realisasi PMA meningkat rata-rata 29,4 persen pada lima triwulan setelah UU Cipta Kerja diterbitkan.

BACA JUGA   UU Ciptaker Meningkatkan Perekonomian Nasional

Nindyo melanjutkan, reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja juga mampu menurunkan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia. UU ini juga berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen pada tahun 2021.

BACA JUGA   Dari Pesantren ke Dunia Digital: Santri Assa’adah Serang dan Inovasi yang Dipuji Gubernur

Dalam artian, Perppu Cipta Kerja wajib disahkan jadi UU sesegera mungkin, karena Perppu ini merupakan penyempurnaan dari UU Cipta Kerja. Harus diakui UU Cipta Kerja sudah membawa banyak hal positif di dunia kerja dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

BACA JUGA   Tokoh Masyarakat Mendukung Pemekaran Papua

Di masa pandemi covid-19 banyak orang yang kehilangan pekerjaan karena kondisi keuangan perusahaan yang menurun. Untuk mengatasi banyaknya pengangguran baru ini, maka pemerintah membuat Perppu Cipta Kerja yang mengatur iklim ketenagakerjaan agar lebih baik sekaligus membuka peluang bagi mereka yang butuh pekerjaan baru.

BACA JUGA   'Keriuhan Pilkada' di Tengah Pandemi Covid-19

Wakil Ketua KADIN Shinta W Komdani menyatakan bahwa dengan Perppu Cipta Kerja pemerintah bisa mempersiapkan regulasi ketika nanti terjadi ledakan investasi. Karena saat pandemi usai, akan ada banyak permintaan kerja dan akhirnya dibuatlah persiapan pembuatan lapangan kerja. Pemerintah ingin memberantas pengangguran agar rakyat makin makmur.

BACA JUGA   Pembangunan Infrastruktur Selama Tahun 2021

Perppu Cipta Kerja mempermudah perizinan investasi di Indonesia, sehingga lebih sederhana aturannya. Masa tunggu izin keluar juga hanya sebentar, tak lagi bertahun-tahun seperti dulu. Perubahan aturan ini mendorong investor asing untuk menanamkan modal ke Indonesia. Otomatis negara akan mendapat tambahan devisa dan memperbaiki kondisi finansialnya.

BACA JUGA   PKS Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Kota Serang 

Selain itu, proyek yang dibuat dari hasil penanaman modal tentu butuh banyak pegawai, dari buruh kasar hingga administratif. Hal ini sangat baik karena bisa membuka banyak lowongan pekerjaan. Para pengangguran yang sempat lesu karena di-PHK akibat efek pandemi covid-19 bisa semangat melamar kerja dan mendapatkan penghasilan kembali.

BACA JUGA   PON XX Momentum Bangkitkan Industri Kreatif

Di dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 4 disebutkan bahwa penciptaan lapangan kerja dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi. Juga ada jaminan kesejahteraan pekerja dan perlindungan melalui upah minimum. Jadi pekerja yang melamar di proyek investasi asing tak usah takut karena dijamin akan dapat gaji yang sangat layak.

BACA JUGA   Wali Kota Serang Ajak Guru dan Tenaga Pendidik Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak

Sekarang marak tuduhan mengapa ada investor asing tapi yang dipekerjakan juga tenaga kerja asing? Di dalam pasal 42 ayat 4 Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa tidak sembarangan tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia. Mereka hanya dapat menduduki jabatan tertentu sesuai kompetisi. Misalnya staf khusus atau tenaga ahli yang tidak ada di Indonesia.

BACA JUGA   Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Tumbuh 12,65 Persen hingga Februari 2026

Para pelamar tak akan ciut nyalinya karena tidak bersaing dengan TKA. Di 1 perusahaan, jumlahnya tak sampai 5%. Lagipula di masa pandemi ini tentu tidak ada penerbangan dari negeri penyedia TKA. Kalaupun ada, mereka harus mengikuti rapid test yang biayanya lumayan. Jangan takut akan kehadiran TKA karena pemerintah memprioritaskan lowongan untuk WNI.

BACA JUGA   Kamerun Tekuk Brasil 1-0, Banyak Peluang Sia-sia

Di Perppu Cipta Kerja juga diatur tentang kemudahan perizinan bagi pengusaha UMKM. Mereka tak lagi pusing karena merasa dipingpong dengan aturan yang memusingkan dari banyak perkantoran. Ketika izin keluar dengan mudah, maka UMKM bisa berkembang dan otomatis butuh pegawai tambahan. Ini sebuah peluang karena akan ada lowongan kerja baru dan mengurangi pengangguran.

BACA JUGA   6 Jenis Minuman Saat Musim Kemarau 

Jadi, Perppu Cipta Kerja tak hanya menguntungkan para pengusaha dan investor. Namun juga para pelamar kerja dan juga pegawai. Pasal-pasalnya diatur sedemikian rupa agar tidak bertumpuk dan mengurangi kerumitan birokrasi di Indonesia. Iklim usaha dan ketenagakerjaan di Indonesia akan jadi lebih baik berkat Perppu Cipta Kerja.

BACA JUGA   Mewaspadai Hoax Seputar UU Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja sukses menambah lapangan pekerjaan karena memudahkan investasi di Indonesia. Dalam Perppu ini ada banyak klaster yang mengatur tentang investasi, aturan tenaga kerja, dan sebagainya. Aturan itu bisa menciptakan banyak tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia. (*)

*) Penulis adalah Kontributor Citaprasada Institute

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Menata Ulang Cara Pandang Komunikasi dalam Penanganan Bencana dan Kebijakan Bantuan di Sumatera

27 Maret 2026 - 08:46 WIB

Bias Algoritma dan Polarisasi Digital

24 Maret 2026 - 11:34 WIB

Kepemilikan Media dan Dukungan Politik

15 Maret 2026 - 19:26 WIB

Trending di Opini