Oleh : Fauzan Dardiri
Keriuhan periodik, lima tahunan mulai terasa. Pendaftaran bakal calon kepala daerah, Gubernur, Walikota dan Bupati. Tanda tahapan, kontestasi Pilkada Serentak 2020 dimulai. Bak pesta, semua turun ke panggung. Menari hingga adu strategi demi memenangkan kontestasi.
Data KPU RI, 270 daerah di Indonesia serentak menggelar. Terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 30 Kota. Empat diantaranya dari wilayah Provinsi Banten. Yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
Sejak penerapan era adaptasi kebiasaan baru (AKB). Eskalasi kerumunan pun meningkat. Bak, laron keluar sarang menemukan titik terang. Dampaknya, tak terhindarkan, trend kasus konfirmasi positif di beberapa daerah pun meningkat. Kontak erat dengan pasien positif Covid-19 jadi penyebab utamanya.
Jum’at 4 September 2020 puncak kerumunan tak bisa dihindari. Deklarasi hingga pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU penyebabnya. Aktraksi, pengerahan masa, bercatatan menerapkan protokol kesehatan sepertinya hanya pemenuhan formal standar AKB semata.
Implementasinya? bisa dilihat dan diperhatikan bersama. Pakai Masker tapi, tetap bersalaman, tak menerapkan physical distancing. Saat duduk iya. Tapi, berdiri dan jalan kembali berdekatan. Saya tak sedang memilah, bakal paslon paling banyak dan sedikit pendukungnya. Tapi, ini suasana pandemi atau wabah yang tengah menyebar luas.
Tentu, tak bisa menghakimi person by person. Terlebih, pasangan calon peserta kontestasi. Karena sedikit tak mungkin menyatakan “Jika saya/kami harus bersentuhan tanpa protokol kesehatan agar terpilih. Maka, lebih baik saya/kami tak terpilih,”
Tentu ungkapan itu terlalu mengada-ngada? Ya memang, kondisi saat ini serba sulit. Pelru ‘komitmen gila’, karena kepemimpinan kontestan sedang diuji. Berapa besar pengaruhnya dalam menarik simpati pemilih. Begitupun ajakan menerapkan protokol kesehatan.
Secara nasional Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon. Partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan. Kondisi serupa terjadi Banten, hampir terjadi di empat kab/kota yang melaksanakan pendaftaran.
Covid-19 berstatus musuh bersama. 90 persen kesadaran bersama (berjamaah) cara melawannya. Banyaknya aturan pemimpin, presiden, gubernur, bupati dan Walikota tak menjamin. Aturan hanya syarat formal. Tapi, substansinya membutuhkan kesadaran kolektif untuk memutus mata rantai Covid-19.
Dimana, menurut Sosiolog Emile Durkheim, kesadaran kolektif ini berada diluar pribadi, namun memiliki daya paksa terhadap individu-individu sebagai anggota masyarakat.
Dengan kata lain, kesadaran kolektif adalah kesepakatan bersama mengatur hubungan sosial di antara anggota masyarakat yang saling memiliki keterikatan satu sama lain.
Semua memiliki harapan, Pandemi Covid-19 segera berlalu. Semoga tak ada cluster baru penyebaran Covid-19 yang nanti disebut, cluster Pilkada 2020. (*)
)* Penulis adalah Founder Amis Jambu Syndrome