Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Hukum & Kriminal · 13 Okt 2020 01:00 WIB ·

Mewaspadai Hoax Seputar UU Cipta Kerja


 Mewaspadai Hoax Seputar UU Cipta Kerja Perbesar

Oleh : Ismail

UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, 5 oktober 2020, membuat sebagian orang memprotesnya. Mereka tak setuju dengan beberapa pasal di dalamnya.

Sayangnya protes tersebut salah alamat karena ternyata tidak tercantum dalam UU alias hoax. Untuk itu, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam hoax UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja menjadi topik yang paling dibicarakan selama akhir tahun ini, dan sayangnya ada pihak yang kontra. Padahal sejak awal dibuat konsepnya, diharap akan ada perubahan di bidang ekonomi, investasi, dan ketenagakerjaan di Indonesia. Sebagian masyarakat ternyata menolak UU Cipta Kerja hanya karena termakan hoax yang beredar di media sosial.

Bagaimana bisa mereka menentang UU tersebut jika tidak pernah membacanya dengan tuntas? Undang-undang ini terdiri dari 1.000 lembar dan ternyata banyak yang dipelintir jadi hoax.

Setidaknya ada 12 hoax UU Cipta Kerja yang ditemukan dan sayangnya walau itu sebuah kesalahan, masyarakat sudah kadung mempercayainya, karena terbawa emosi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa banyaknya hoax pada omnibus law kebanyakan di klaster ketenagakerjaan.

Ia meminta masyarakat jangan mempercayainya. Juga berusaha menjelaskan agar masyarakat memahami UU Cipta Kerja, jika mereka belum sempat membaca semua pasalnya.

Hoax pada UU Cipta Kerja yang pertama adalah uang pesangon. Di media sosial sudah banyak berita dan infografis yng beredar tentang draft RUU Cipta Kerja yang menghilangkan pesangon.

Padahal hal itu tidak benar. Jika ada pekerja yang dirumahkan, akan tetap berhak menerima uang pesangon. Bahkan masih ditambah dengan jaminan kehilangan pekerjaan.

Sementara hoax kedua adalah tentang upah minimum regional. Istilah upah minimum kota diganti dengan upah minimun provinsi dan ditentukan oleh gubernur.

BACA JUGA   Sebuah Catatan Pemuda Indonesia

Berarti menyederhanakan standar pengupahan dan tidak akan mengurangi jumlah gaji para buruh. Perubahan nama dan penentuan nominal upah tidak bermaksud merugikan mereka.

Hoax selanjutnya pada UU Cipta Kerja adalah tentang cuti. Ini isu yang paling santer bagi pekerja wanita, karena ada berita bohong tentang dihapuskannya cuti hamil, melahirkan, dan cuti haid.

Padahal DPR sudah menjelaskan bahwa cuti tersebut tidak pernah dihapus. Selain itu, hak untuk cuti tahunan selama 12 hari juga masih bisa diambil oleh para buruh.

Selain masalah cuti, ada hoax tentang pemecatan karyawan. Berita bohong yang tersebar adalah karyawan boleh dipecat oleh perusahaan secara sepihak.

Padahal salah, karena perusahaan tidak boleh sembarangan merumahkan pegawainya. Apalagi jika ia sakit atau kecelakaan kerja, tidak bisa di-PHK begitu saja. Seorang karyawan boleh dipecat karena melanggar hukum.

Hoax selanjutnya pada UU Cipta Kerja adalah tenaga kerja asing. Hal ini yang membuat buruh kebat-kebit karena takut mereka akan merampas lowongan kerja.

Padahal tidak sembarang TKA yang boleh masuk ke Indonesia. Hanya jabatan dan posisi tertentu yang boleh diisi oleh pekerja asing. Jadi, mereka tak akan masuk ke Indonesia secara masif.

Banyaknya hoax UU Cipta Kerja menunjukkan masyarakat yang kurang meneliti mana media online yang bermutu, mana yang hanya menyebarkan berita bohong.

Apalagi jika berita itu di-share di media sosial. Kebanyakan orang hanya membaca judulnya lalu menyimpulkan sendiri. Padahal jadi bahaya karena bisa jadi isi dan judul beritanya berbeda jauh.

Masyarakat diminta tidak mudah panas dalam membaca berita. Periksa terlebih dahulu apakah itu benar atau hoax. Jika hoax sudah tersebar, apalagi pada hal yang penting seperti UU Cipta Kerja, maka akan sangat bahaya.

BACA JUGA   UU Ciptaker Melindungi Hak-Hak Masyarakat dan Lingkungan Hidup

Karena pendemo yang sudah termakan hoax bisa dimanfaatkan provokator untuk kepentingan politis.

)* Penulis adalah Penggiat Literasi Media Sosial tinggal di Tangerang

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Badan Penerimaan Negara, Asa yang Tertunda?

2 November 2024 - 17:21 WIB

Operasi Zebra Maung 2024 Polda Banten Berlangsung Dua Pekan, Ini Target dan Sasarannya 

15 Oktober 2024 - 12:03 WIB

Labubu, FOMO dan Fenomena Doom Spending

7 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Dedikasi dan Passion di Dunia Otomotif; Kisah di Balik Dotmedia

19 September 2024 - 08:02 WIB

Bestie: Berawal dari Negative First Impression

18 September 2024 - 11:47 WIB

Novel Pertama

16 September 2024 - 00:39 WIB

Trending di Kampus