Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2023 00:04 WIB ·

Memahami Perppu Cipta Kerja  


 Memahami Perppu Cipta Kerja   Perbesar

Oleh : Andi Aziz

Perppu Cipta Kerja adalah aturan yang baru disahkan oleh pemerintah. Semua pihak termasuk kelompok buruh diminta untuk dapat mencermati dan memahami aturan tersebut sebelum mengekspresikan aspirasinya.

BACA JUGA   Peran Aktif Media Sosialisaikan Pemilu Damai 2024

Perppu Cipta Kerja disahkan dan disambut dengan protes dari para buruh. Mereka mengaku tak suka aturan ini dengan alasan pengekangan. Padahal Perppu dibuat demi kesejahteraan rakyat, termasuk para buruh. Mayoritas rakyat Indonesia adalah pekerja sehingga pemerintah tidak akan pernah membuat peraturan yang merugikan warganya.

BACA JUGA   KTT G20 Percepat Transformasi Digital

Setelah Perppu Cipta Kerja diumumkan di media, sebagian buruh meradang dan berdemo untuk menentangnya. Namun, Presiden Partai Buruh mengeluarkan statement yang menyatakan kelemahannya sendiri.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku belum membaca keseluruhan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.

BACA JUGA   UU Cipta Kerja Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Pernyataan Said Iqbal tentu mengejutkan karena sebagai presiden partai, ia harus update mengenai aturan hukum. Namun ternyata ia tidak membaca Perppu Cipta Kerja secara keseluruhan dan membuat pendukungnya kecewa.

BACA JUGA   UU Ciptaker Melindungi Hak-Hak Masyarakat dan Lingkungan Hidup

Amat disayangkan jika pemimpin Partai Buruh tidak membaca keseluruhan pasal dalam Perppu Cipta Kerja. Padahal aturan tersebut sangat penting untuk pekerja dan tidak hanya bisa dilihat sebagian saja (dari klaster ketenagakerjaan). Atau jangan-jangan ia hanya membaca sepintas pasal-pasal mengenai pekerja pada Perppu tersebut lalu menyimpulkan sendiri.

BACA JUGA   Pembentukan Perppu Ciptaker Melalui Proses Aspiratif dan Partisipatif

Perppu Cipta Kerja harus dilihat secara keseluruhan. Pasal-pasalnya memang banyak tetapi penting untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia.

Jika dilihat hanya sebagian maka maknanya bisa berbeda. Sebuah peraturan wajib dibaca dan dipahami dari awal sampai akhir. Bukannya dibaca sebagian lalu diprotes dan berdemo besar-besaran.

BACA JUGA   Omnibus Law Buka Iklim Investasi dan Lapangan Kerja Baru

Pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal membuat publik mengingat statement Menkopolhukam Mahfud MD. Beliau pernah berkata bahwa Perppu Cipta Kerja harus dibaca secara menyeluruh.

Dalam artian, peraturan ini jangan dilihat sepotong-sepotong karena tidak akan memahami isinya secara keseluruhan. Misalnya pada klaster ketenagakerjaan. Akan berkaitan dengan klaster lain misalnya klaster investasi. Jangan malah demo sana-sini lalu menghasut buruh lain dan mereka terpaksa izin dan tak mendapatkan upah harian.

BACA JUGA   Pengendalian Covid-19 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Jika memang ada pasal yang dirasa kurang pas maka bisa ditanyakan ke ahli hukum. Penyebabnya karena bahasa hukum yang baku kurang dipahami oleh orang awam. Seharusnya para buruh berkonsultasi dulu ke pengacara dan tidak asal demo, apalagi membaca Perppu Cipta Kerja hanya sepotong-potong.

BACA JUGA   Tindak Tegas Pemotong Dana Bansos Covid-19

Said Iqbal melanjutkan, ada 9 tuntutan buruh mengenai Perppu Cipta Kerja. Pertama adalah upah minimum. Kedua, soal outsourcing alias tenaga ahli daya. Ketiga, pesangon.

Keempat, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak dipermudah. Kelima, karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Keenam, pengaturan jam kerja. Ketujuh, pengaturan soal cuti, termasuk buruh atau pekerja perempuan.

BACA JUGA   Memprioritaskan Pembangunan Infrastruktur di Papua

Kemudian kedelapan, terkait tenaga kerja asing (TKA). Kesembilan, adalah sanksi pidana yang dihapuskan. Di mana sebelumnya dimuat dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu dihapuskan di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan berlanjut ke Perppu Ciptaker.

Mengenai aturan upah minimum dalam Perppu Ciptaker ada perubahan. Dalam Pasal 88F Perppu Cipta Kerja, upah minimum berdasarkan keadaan tertentu dan berdasarkan kondisi sosial masyarakat.

BACA JUGA   Penyempurnaan UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Iklim Usaha

Para buruh tidak usah khawatir gajinya akan berkurang gara-gara Perppu Cipta Kerja. Penyebabnya karena pembuatan upah minimum provinsi pasti dikerjakan dengan bijak oleh gubernur dan staffnya. Mereka tidak mungkin membuat upah minimum yang jauh di bawah standar.

Lagipula, upah minimum buruh diberi kepada mereka yang bekerja di bawah 12 bulan. Sementara karyawan tetap yang bekerja dengan durasi di atas setahun akan mendapatkan gaji di atas UMP.

BACA JUGA   Penanganan Kasus Korupsi di Banten Stagnan

Kemudian, para buruh juga masih berhak mendapatkan pesangon berdasarkan Perppu Cipta Kerja. Malah selain uang pesangon juga ada manfaat lain. Seperti pelatihan dan informasi pekerjaan baru. Mereka tidak akan menganggur lama karena segera dapat pekerjaan baru.

BACA JUGA   Catatan Kritis Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)

Peraturan lain dalam Perppu Cipta Kerja yang disorot adalah hak cuti untuk pekerja perempuan. Hak ini tidak dihapus, dan pekerja perempuan boleh cuti hamil sampai 6 bulan. Durasinya bertambah dari hanya 3 jadi 6 bulan.

Pemerintah membuktikan bahwa tiap aturan yang dibuat sangat pro perempuan. Termasuk Perppu Cipta Kerja. Masyarakat diminta untuk lebih teliti dan tidak asal tuduh, apalagi termakan oleh berita Hoaks mengenai Perppu tersebut.

BACA JUGA   Hepatitis Akut Tidak Terkait Dengan Covid-19

Perppu Cipta Kerja diciptakan untuk masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja. Mereka akan mendapatkan hak-haknya. Oleh sebab itu, para buruh diharapkan dapat membaca dan memahami substansi pasal tersebut agar tidak salah penafsiran. (*)

*) Penulis adalah pengamat sosial

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kompleksitas Tantangan Bayangi Guru Indonesia; Refleksi HGN Ke-80

6 Desember 2025 - 10:43 WIB

Redenominasi Rupiah dan Manfaatnya Bagi Generasi Produktif

17 November 2025 - 17:45 WIB

Relawan Jaga Banten Meminta Mabes Polri Segara Tangkap Pelaku Pembegalan Warga Baduy

5 November 2025 - 17:43 WIB

Media Sosial Sebagai Arena Baru Demokrasi Deliberatif

5 November 2025 - 13:33 WIB

Pendidikan Banten: Arena Reproduksi Ketidakadilan Sosial

4 Oktober 2025 - 09:01 WIB

Membangun Kesadaran Politik Perempuan di Era 2025

8 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Trending di Opini