Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2023 00:04 WIB ·

Memahami Perppu Cipta Kerja  


 Memahami Perppu Cipta Kerja   Perbesar

Oleh : Andi Aziz

Perppu Cipta Kerja adalah aturan yang baru disahkan oleh pemerintah. Semua pihak termasuk kelompok buruh diminta untuk dapat mencermati dan memahami aturan tersebut sebelum mengekspresikan aspirasinya.

BACA JUGA   MK Beri Kesempatan Pembahasan Kembali Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja disahkan dan disambut dengan protes dari para buruh. Mereka mengaku tak suka aturan ini dengan alasan pengekangan. Padahal Perppu dibuat demi kesejahteraan rakyat, termasuk para buruh. Mayoritas rakyat Indonesia adalah pekerja sehingga pemerintah tidak akan pernah membuat peraturan yang merugikan warganya.

BACA JUGA   Bersama Menciptakan Situasi Kondusif untuk Pemilu Damai

Setelah Perppu Cipta Kerja diumumkan di media, sebagian buruh meradang dan berdemo untuk menentangnya. Namun, Presiden Partai Buruh mengeluarkan statement yang menyatakan kelemahannya sendiri.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku belum membaca keseluruhan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.

BACA JUGA   ICN Banten Serukan Influencer Tolak Promosi Judi Online

Pernyataan Said Iqbal tentu mengejutkan karena sebagai presiden partai, ia harus update mengenai aturan hukum. Namun ternyata ia tidak membaca Perppu Cipta Kerja secara keseluruhan dan membuat pendukungnya kecewa.

BACA JUGA   UU Cipta Kerja Berdampak Positif bagi Pertumbuhan Investasi

Amat disayangkan jika pemimpin Partai Buruh tidak membaca keseluruhan pasal dalam Perppu Cipta Kerja. Padahal aturan tersebut sangat penting untuk pekerja dan tidak hanya bisa dilihat sebagian saja (dari klaster ketenagakerjaan). Atau jangan-jangan ia hanya membaca sepintas pasal-pasal mengenai pekerja pada Perppu tersebut lalu menyimpulkan sendiri.

BACA JUGA   Melawan Pandemi Covid-19 Dengan Taat Prokes

Perppu Cipta Kerja harus dilihat secara keseluruhan. Pasal-pasalnya memang banyak tetapi penting untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia.

Jika dilihat hanya sebagian maka maknanya bisa berbeda. Sebuah peraturan wajib dibaca dan dipahami dari awal sampai akhir. Bukannya dibaca sebagian lalu diprotes dan berdemo besar-besaran.

BACA JUGA   Penyempurnaan UU Cipta Kerja Jaminan Investasi dan Perlindungan Tenaga Kerja

Pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal membuat publik mengingat statement Menkopolhukam Mahfud MD. Beliau pernah berkata bahwa Perppu Cipta Kerja harus dibaca secara menyeluruh.

Dalam artian, peraturan ini jangan dilihat sepotong-sepotong karena tidak akan memahami isinya secara keseluruhan. Misalnya pada klaster ketenagakerjaan. Akan berkaitan dengan klaster lain misalnya klaster investasi. Jangan malah demo sana-sini lalu menghasut buruh lain dan mereka terpaksa izin dan tak mendapatkan upah harian.

BACA JUGA   Mewaspadai Hoax Seputar UU Cipta Kerja

Jika memang ada pasal yang dirasa kurang pas maka bisa ditanyakan ke ahli hukum. Penyebabnya karena bahasa hukum yang baku kurang dipahami oleh orang awam. Seharusnya para buruh berkonsultasi dulu ke pengacara dan tidak asal demo, apalagi membaca Perppu Cipta Kerja hanya sepotong-potong.

BACA JUGA   Peringatan MayDay tak Perlu Turun ke Jalan

Said Iqbal melanjutkan, ada 9 tuntutan buruh mengenai Perppu Cipta Kerja. Pertama adalah upah minimum. Kedua, soal outsourcing alias tenaga ahli daya. Ketiga, pesangon.

Keempat, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak dipermudah. Kelima, karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Keenam, pengaturan jam kerja. Ketujuh, pengaturan soal cuti, termasuk buruh atau pekerja perempuan.

BACA JUGA   Penyempurnaan UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Iklim Usaha

Kemudian kedelapan, terkait tenaga kerja asing (TKA). Kesembilan, adalah sanksi pidana yang dihapuskan. Di mana sebelumnya dimuat dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu dihapuskan di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan berlanjut ke Perppu Ciptaker.

Mengenai aturan upah minimum dalam Perppu Ciptaker ada perubahan. Dalam Pasal 88F Perppu Cipta Kerja, upah minimum berdasarkan keadaan tertentu dan berdasarkan kondisi sosial masyarakat.

BACA JUGA   Reshuffle Kabinet Berdampak Positif

Para buruh tidak usah khawatir gajinya akan berkurang gara-gara Perppu Cipta Kerja. Penyebabnya karena pembuatan upah minimum provinsi pasti dikerjakan dengan bijak oleh gubernur dan staffnya. Mereka tidak mungkin membuat upah minimum yang jauh di bawah standar.

Lagipula, upah minimum buruh diberi kepada mereka yang bekerja di bawah 12 bulan. Sementara karyawan tetap yang bekerja dengan durasi di atas setahun akan mendapatkan gaji di atas UMP.

BACA JUGA   UU Cipta Kerja Gairahkan Industri E-Commerce

Kemudian, para buruh juga masih berhak mendapatkan pesangon berdasarkan Perppu Cipta Kerja. Malah selain uang pesangon juga ada manfaat lain. Seperti pelatihan dan informasi pekerjaan baru. Mereka tidak akan menganggur lama karena segera dapat pekerjaan baru.

BACA JUGA   Tentang Hoax UU Ciptaker

Peraturan lain dalam Perppu Cipta Kerja yang disorot adalah hak cuti untuk pekerja perempuan. Hak ini tidak dihapus, dan pekerja perempuan boleh cuti hamil sampai 6 bulan. Durasinya bertambah dari hanya 3 jadi 6 bulan.

Pemerintah membuktikan bahwa tiap aturan yang dibuat sangat pro perempuan. Termasuk Perppu Cipta Kerja. Masyarakat diminta untuk lebih teliti dan tidak asal tuduh, apalagi termakan oleh berita Hoaks mengenai Perppu tersebut.

BACA JUGA   Gema MA Tangguh; Merawat persatuan, Merayakan perbedaan, Menuju Indonesia Tangguh

Perppu Cipta Kerja diciptakan untuk masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja. Mereka akan mendapatkan hak-haknya. Oleh sebab itu, para buruh diharapkan dapat membaca dan memahami substansi pasal tersebut agar tidak salah penafsiran. (*)

*) Penulis adalah pengamat sosial

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kritik KPA Banten Terhadap Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung

17 Januari 2025 - 16:17 WIB

Badan Penerimaan Negara, Asa yang Tertunda?

2 November 2024 - 17:21 WIB

Operasi Zebra Maung 2024 Polda Banten Berlangsung Dua Pekan, Ini Target dan Sasarannya 

15 Oktober 2024 - 12:03 WIB

Labubu, FOMO dan Fenomena Doom Spending

7 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Dedikasi dan Passion di Dunia Otomotif; Kisah di Balik Dotmedia

19 September 2024 - 08:02 WIB

Bestie: Berawal dari Negative First Impression

18 September 2024 - 11:47 WIB

Trending di Kampus