Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2023 00:04 WIB ·

Memahami Perppu Cipta Kerja  


 Memahami Perppu Cipta Kerja   Perbesar

Oleh : Andi Aziz

Perppu Cipta Kerja adalah aturan yang baru disahkan oleh pemerintah. Semua pihak termasuk kelompok buruh diminta untuk dapat mencermati dan memahami aturan tersebut sebelum mengekspresikan aspirasinya.

BACA JUGA   Mencegah Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

Perppu Cipta Kerja disahkan dan disambut dengan protes dari para buruh. Mereka mengaku tak suka aturan ini dengan alasan pengekangan. Padahal Perppu dibuat demi kesejahteraan rakyat, termasuk para buruh. Mayoritas rakyat Indonesia adalah pekerja sehingga pemerintah tidak akan pernah membuat peraturan yang merugikan warganya.

BACA JUGA   UU Cipta Kerja Jaga Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia

Setelah Perppu Cipta Kerja diumumkan di media, sebagian buruh meradang dan berdemo untuk menentangnya. Namun, Presiden Partai Buruh mengeluarkan statement yang menyatakan kelemahannya sendiri.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku belum membaca keseluruhan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.

BACA JUGA   Pentingnya Perppu Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha

Pernyataan Said Iqbal tentu mengejutkan karena sebagai presiden partai, ia harus update mengenai aturan hukum. Namun ternyata ia tidak membaca Perppu Cipta Kerja secara keseluruhan dan membuat pendukungnya kecewa.

BACA JUGA   Perppu Cipta Kerja Memperluas Lapangan Pekerjaan

Amat disayangkan jika pemimpin Partai Buruh tidak membaca keseluruhan pasal dalam Perppu Cipta Kerja. Padahal aturan tersebut sangat penting untuk pekerja dan tidak hanya bisa dilihat sebagian saja (dari klaster ketenagakerjaan). Atau jangan-jangan ia hanya membaca sepintas pasal-pasal mengenai pekerja pada Perppu tersebut lalu menyimpulkan sendiri.

BACA JUGA   6 Faktor Penyebab Terjadi KDRT

Perppu Cipta Kerja harus dilihat secara keseluruhan. Pasal-pasalnya memang banyak tetapi penting untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia.

Jika dilihat hanya sebagian maka maknanya bisa berbeda. Sebuah peraturan wajib dibaca dan dipahami dari awal sampai akhir. Bukannya dibaca sebagian lalu diprotes dan berdemo besar-besaran.

BACA JUGA   Pervasifnya AI dan Kecemasan Akan Kredibilitas Informasi

Pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal membuat publik mengingat statement Menkopolhukam Mahfud MD. Beliau pernah berkata bahwa Perppu Cipta Kerja harus dibaca secara menyeluruh.

Dalam artian, peraturan ini jangan dilihat sepotong-sepotong karena tidak akan memahami isinya secara keseluruhan. Misalnya pada klaster ketenagakerjaan. Akan berkaitan dengan klaster lain misalnya klaster investasi. Jangan malah demo sana-sini lalu menghasut buruh lain dan mereka terpaksa izin dan tak mendapatkan upah harian.

BACA JUGA   UU Cipta Kerja Mencegah Tumpang Tindih Regulasi

Jika memang ada pasal yang dirasa kurang pas maka bisa ditanyakan ke ahli hukum. Penyebabnya karena bahasa hukum yang baku kurang dipahami oleh orang awam. Seharusnya para buruh berkonsultasi dulu ke pengacara dan tidak asal demo, apalagi membaca Perppu Cipta Kerja hanya sepotong-potong.

BACA JUGA   Implementasi UU Cipta Kerja Tingkatkan Investasi dan Iklim Usaha

Said Iqbal melanjutkan, ada 9 tuntutan buruh mengenai Perppu Cipta Kerja. Pertama adalah upah minimum. Kedua, soal outsourcing alias tenaga ahli daya. Ketiga, pesangon.

Keempat, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak dipermudah. Kelima, karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Keenam, pengaturan jam kerja. Ketujuh, pengaturan soal cuti, termasuk buruh atau pekerja perempuan.

BACA JUGA   P20 Dukung Kesuksesan KTT G20

Kemudian kedelapan, terkait tenaga kerja asing (TKA). Kesembilan, adalah sanksi pidana yang dihapuskan. Di mana sebelumnya dimuat dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu dihapuskan di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan berlanjut ke Perppu Ciptaker.

Mengenai aturan upah minimum dalam Perppu Ciptaker ada perubahan. Dalam Pasal 88F Perppu Cipta Kerja, upah minimum berdasarkan keadaan tertentu dan berdasarkan kondisi sosial masyarakat.

BACA JUGA   Omnibus Law Keuangan Bisa Memulihkan Sektor Perekonomian

Para buruh tidak usah khawatir gajinya akan berkurang gara-gara Perppu Cipta Kerja. Penyebabnya karena pembuatan upah minimum provinsi pasti dikerjakan dengan bijak oleh gubernur dan staffnya. Mereka tidak mungkin membuat upah minimum yang jauh di bawah standar.

Lagipula, upah minimum buruh diberi kepada mereka yang bekerja di bawah 12 bulan. Sementara karyawan tetap yang bekerja dengan durasi di atas setahun akan mendapatkan gaji di atas UMP.

BACA JUGA   Penyempurnaan UU Cipta Kerja Jaminan Investasi dan Perlindungan Tenaga Kerja

Kemudian, para buruh juga masih berhak mendapatkan pesangon berdasarkan Perppu Cipta Kerja. Malah selain uang pesangon juga ada manfaat lain. Seperti pelatihan dan informasi pekerjaan baru. Mereka tidak akan menganggur lama karena segera dapat pekerjaan baru.

BACA JUGA   Undang-Undang Omnibus Law Merugikan Rakyat?

Peraturan lain dalam Perppu Cipta Kerja yang disorot adalah hak cuti untuk pekerja perempuan. Hak ini tidak dihapus, dan pekerja perempuan boleh cuti hamil sampai 6 bulan. Durasinya bertambah dari hanya 3 jadi 6 bulan.

Pemerintah membuktikan bahwa tiap aturan yang dibuat sangat pro perempuan. Termasuk Perppu Cipta Kerja. Masyarakat diminta untuk lebih teliti dan tidak asal tuduh, apalagi termakan oleh berita Hoaks mengenai Perppu tersebut.

BACA JUGA   Forum KTT G20 Dorong Pemberdayaan UMKM

Perppu Cipta Kerja diciptakan untuk masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja. Mereka akan mendapatkan hak-haknya. Oleh sebab itu, para buruh diharapkan dapat membaca dan memahami substansi pasal tersebut agar tidak salah penafsiran. (*)

*) Penulis adalah pengamat sosial

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Menata Ulang Cara Pandang Komunikasi dalam Penanganan Bencana dan Kebijakan Bantuan di Sumatera

27 Maret 2026 - 08:46 WIB

Bias Algoritma dan Polarisasi Digital

24 Maret 2026 - 11:34 WIB

Trending di Opini