Menu

Mode Gelap
Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang  Pasangan Ratu Zakiyah-Najib Resmi Daftar Ke KPU Kabupaten Serang  Pasangan Airin dan Ade Sumardi Daftar Pertama Ke KPU Banten Budi-Agis Resmi Daftar Ke KPU Kota Serang 

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2023 00:04 WIB ·

Memahami Perppu Cipta Kerja  


 Memahami Perppu Cipta Kerja   Perbesar

Oleh : Andi Aziz

Perppu Cipta Kerja adalah aturan yang baru disahkan oleh pemerintah. Semua pihak termasuk kelompok buruh diminta untuk dapat mencermati dan memahami aturan tersebut sebelum mengekspresikan aspirasinya.

BACA JUGA   Undang-Undang Omnibus Law Merugikan Rakyat?

Perppu Cipta Kerja disahkan dan disambut dengan protes dari para buruh. Mereka mengaku tak suka aturan ini dengan alasan pengekangan. Padahal Perppu dibuat demi kesejahteraan rakyat, termasuk para buruh. Mayoritas rakyat Indonesia adalah pekerja sehingga pemerintah tidak akan pernah membuat peraturan yang merugikan warganya.

BACA JUGA   Omnibus Law Cipta Kerja Menguntungkan UMKM

Setelah Perppu Cipta Kerja diumumkan di media, sebagian buruh meradang dan berdemo untuk menentangnya. Namun, Presiden Partai Buruh mengeluarkan statement yang menyatakan kelemahannya sendiri.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku belum membaca keseluruhan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.

BACA JUGA   Pemerintah Genjot Investasi Kelautan

Pernyataan Said Iqbal tentu mengejutkan karena sebagai presiden partai, ia harus update mengenai aturan hukum. Namun ternyata ia tidak membaca Perppu Cipta Kerja secara keseluruhan dan membuat pendukungnya kecewa.

BACA JUGA   Tolak Demonstrasi Ciptaker, Gugatan Perppu Bisa Melalui MK

Amat disayangkan jika pemimpin Partai Buruh tidak membaca keseluruhan pasal dalam Perppu Cipta Kerja. Padahal aturan tersebut sangat penting untuk pekerja dan tidak hanya bisa dilihat sebagian saja (dari klaster ketenagakerjaan). Atau jangan-jangan ia hanya membaca sepintas pasal-pasal mengenai pekerja pada Perppu tersebut lalu menyimpulkan sendiri.

BACA JUGA   PPKM Efektif Tekan Keterisian Rumah Sakit dan Angka Positif Covid-19

Perppu Cipta Kerja harus dilihat secara keseluruhan. Pasal-pasalnya memang banyak tetapi penting untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia.

Jika dilihat hanya sebagian maka maknanya bisa berbeda. Sebuah peraturan wajib dibaca dan dipahami dari awal sampai akhir. Bukannya dibaca sebagian lalu diprotes dan berdemo besar-besaran.

BACA JUGA   Masyarakat Mengapresiasi Pengembangan Vaksin Karya Anak Bangsa

Pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal membuat publik mengingat statement Menkopolhukam Mahfud MD. Beliau pernah berkata bahwa Perppu Cipta Kerja harus dibaca secara menyeluruh.

Dalam artian, peraturan ini jangan dilihat sepotong-sepotong karena tidak akan memahami isinya secara keseluruhan. Misalnya pada klaster ketenagakerjaan. Akan berkaitan dengan klaster lain misalnya klaster investasi. Jangan malah demo sana-sini lalu menghasut buruh lain dan mereka terpaksa izin dan tak mendapatkan upah harian.

BACA JUGA   Omnibus Law UU Cipta Kerja Mengembangkan UMKM

Jika memang ada pasal yang dirasa kurang pas maka bisa ditanyakan ke ahli hukum. Penyebabnya karena bahasa hukum yang baku kurang dipahami oleh orang awam. Seharusnya para buruh berkonsultasi dulu ke pengacara dan tidak asal demo, apalagi membaca Perppu Cipta Kerja hanya sepotong-potong.

BACA JUGA   Catatan Kritis Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)

Said Iqbal melanjutkan, ada 9 tuntutan buruh mengenai Perppu Cipta Kerja. Pertama adalah upah minimum. Kedua, soal outsourcing alias tenaga ahli daya. Ketiga, pesangon.

Keempat, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak dipermudah. Kelima, karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Keenam, pengaturan jam kerja. Ketujuh, pengaturan soal cuti, termasuk buruh atau pekerja perempuan.

BACA JUGA   Waspada Klaster Perkantoran, Pilkada dan Keluarga

Kemudian kedelapan, terkait tenaga kerja asing (TKA). Kesembilan, adalah sanksi pidana yang dihapuskan. Di mana sebelumnya dimuat dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu dihapuskan di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan berlanjut ke Perppu Ciptaker.

Mengenai aturan upah minimum dalam Perppu Ciptaker ada perubahan. Dalam Pasal 88F Perppu Cipta Kerja, upah minimum berdasarkan keadaan tertentu dan berdasarkan kondisi sosial masyarakat.

BACA JUGA   UU Cipta Kerja Jaga Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia

Para buruh tidak usah khawatir gajinya akan berkurang gara-gara Perppu Cipta Kerja. Penyebabnya karena pembuatan upah minimum provinsi pasti dikerjakan dengan bijak oleh gubernur dan staffnya. Mereka tidak mungkin membuat upah minimum yang jauh di bawah standar.

Lagipula, upah minimum buruh diberi kepada mereka yang bekerja di bawah 12 bulan. Sementara karyawan tetap yang bekerja dengan durasi di atas setahun akan mendapatkan gaji di atas UMP.

BACA JUGA   Sudah Waktunya Hukum Kolonial Diganti Hukum Nasional

Kemudian, para buruh juga masih berhak mendapatkan pesangon berdasarkan Perppu Cipta Kerja. Malah selain uang pesangon juga ada manfaat lain. Seperti pelatihan dan informasi pekerjaan baru. Mereka tidak akan menganggur lama karena segera dapat pekerjaan baru.

BACA JUGA   Masyarakat Menolak Deklarasi KAMI

Peraturan lain dalam Perppu Cipta Kerja yang disorot adalah hak cuti untuk pekerja perempuan. Hak ini tidak dihapus, dan pekerja perempuan boleh cuti hamil sampai 6 bulan. Durasinya bertambah dari hanya 3 jadi 6 bulan.

Pemerintah membuktikan bahwa tiap aturan yang dibuat sangat pro perempuan. Termasuk Perppu Cipta Kerja. Masyarakat diminta untuk lebih teliti dan tidak asal tuduh, apalagi termakan oleh berita Hoaks mengenai Perppu tersebut.

BACA JUGA   Imajinasi Homo Sapiens Modern dalam Menguasai Dunia

Perppu Cipta Kerja diciptakan untuk masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja. Mereka akan mendapatkan hak-haknya. Oleh sebab itu, para buruh diharapkan dapat membaca dan memahami substansi pasal tersebut agar tidak salah penafsiran. (*)

*) Penulis adalah pengamat sosial

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peran Penting Pendidikan dalam Mencegah Radikalisme pada Generasi Muda

27 Januari 2024 - 16:49 WIB

Mewaspadai Politik Uang Digital Selama Pemilu

26 Januari 2024 - 19:24 WIB

UU Ciptaker Meningkatkan Perekonomian Nasional

25 Januari 2024 - 14:51 WIB

Teknologi Canggih untuk Pantau Hasil Hitung Pemilu

20 Januari 2024 - 16:08 WIB

UU Cipta Kerja Mendorong Skema Kemitraan UMKM

19 Januari 2024 - 15:38 WIB

Pembangunan IKN Nusantara Memercepat Transformasi Ekonomi

18 Januari 2024 - 09:58 WIB

Trending di Opini