Oleh: Muhammad A’dzomu Darojatan Indallah
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) seringkali dianggap sebagai solusi cepat pemerintah dalam meredam tekanan ekonomi masyarakat. Namun, dibalik niat baik tersebut, realitas di lapangan menunjukkan bahwa polemik mengenai BLT ini tidak pernah benar-benar usai. Perdebatan mengenai siapa yang layak menerima, mengapa ada yang tidak tepat sasaran, hingga tudingan ketidakadilan terus berulang.
Dalam situasi ini, masalahnya tidak hanya terletak pada data atau distribusi, melainkan pada komunikasi yang mengiringi kebijakan tersebut. Dengan kata lain, BLT bukan hanya soal bantuan, tetapi juga soal bagaimana negara berbicara kepada rakyatnya.
Seringkali, pemerintah menganggap bahwa cukup dengan menyalurkan bantuan, maka persoalan selesai. Padahal, tanpa komunikasi yang jelas dan transparan, justru bantuan yang diberikan dapat menimbulkan kebingungan dan kecurigaan.
Ketika masyarakat tidak memahami kriteria penerima, mekanisme distribusi, atau tujuan program, ruang kosong informasi akan sangat mudah diisi oleh asumsi, rumor, atau bahkan informasi palsu. Disinilah komunikasi menjadi penentu, “apakah kebijakan akan diterima sebagai bentuk kepedulian negara, atau justru dipersepsikan sebagai ketidakadilan yang memicu kecemburuan sosial?”.
Dalam konteks ini, ilmuwan komunikasi memiliki peran penting untuk mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik selalu beroperasi dalam ruang makna. BLT tidak hanya “dilihat” sebagai bentuk bantuan finansial saja, tetapi juga ditafsirkan oleh masyarakat berdasarkan pengalaman, nilai, dan kondisi sosial mereka.
Ketika ada warga yang merasa lebih membutuhkan namun tidak menerima bantuan tersebut, maka persoalan itu bukan lagi masalah administratif saja, melainkan sudah menyentuh dimensi persepsi keadilan. Tanpa pendekatan komunikasi yang sensitif terhadap realitas ini, kebijakan yang secara teknis sudah benar pun bisa dianggap sebagai kebijakan yang gagal.
Di sisi lain, para praktisi komunikasi memegang peran krusial dalam menerjemahkan kebijakan menjadi pesan yang dapat dipahami publik, tapi, tantangan yang dihadapi tidak mudah. Di era digital ini, arus informasi bergerak dengan sangat cepat dan seringkali tidak terkendali. Satu kesalahan komunikasi dapat dengan cepat menyebar dan memperkeruh situasi.
Dalam kasus BLT, kita sering melihat bagaimana potongan informasi yang tidak utuh memicu kemarahan publik, terutama di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi bukan lagi sekedar proses penyampaian pesan, tetapi juga mengelola persepsi dan emosi publik.
Persoalan komunikasi dalam kasus BLT juga sangat berkaitan dengan relasi kuasa antara negara dan masyarakat. Komunikasi yang bersifat satu arah, top-down, cenderung menempatkan masyarakat sebagai objek kebijakan yang hanya menerima tanpa diberikan ruang untuk bertanya atau mengkritik.
Padahal, masyarakat yang semakin kritis, pendekatan seperti ini justru berpotensi menimbulkan resistensi. Oleh karena itu, dibutuhkan model komunikasi yang lebih partisipatif, dimana masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses komunikasi itu sendiri.
Pada titik ini, penting untuk kita menyadari bahwasanya keberhasilan BLT tidak bisa diukur hanya dari jumlah bantuan yang tersalurkan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan publik yang terbangun.
Komunikasi yang baik mampu menjelaskan keterbatasan kebijakan, mengakui adanya kekurangan, serta menunjukkan komitmen untuk memperbaikinya. Sebaliknya, komunikasi yang buruk justru dapat merusak legitimasi kebijakan, bahkan di saat niat dan desain programnya sudah tepat.
Sebagai refleksi, BLT memberikan pelajaran penting kepada kita bahwa komunikasi bukanlah hanya sekedar pelengkap dalam kebijakan publik, melainkan pondasi penentu bagaimana kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterima.
Ilmuwan dan praktisi komunikasi memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa kebijakan tidak hanya sampai pada masyarakat, tetapi juga dimengerti, dirasakan keadilannya, dan juga dapat dipercaya. Tanpa itu semua, setiap bantuan, sebesar apapun nilainya, akan selalu memiliki resiko kehilangan makna di mata masyarakat. (*)
Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Untirta














