SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp16,11 triliun hingga 28 Februari 2026.
Angka ini setara 17,02 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp94,07 triliun dan tumbuh 12,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Tren positif ini diharapkan dapat terus terjaga melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan kualitas pelayanan pada tiap unit vertikal, serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, Selasa 31 Maret 2026 melalui siaran pers.
Kata dia, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan DJP Banten mencatatkan pertumbuhan positif. KPP Pratama Pondok Aren mencatat capaian tertinggi sebesar 8,25 persen, sementara pertumbuhan tertinggi diraih KPP Pratama Cilegon sebesar 253,72 persen.
Dari sisi jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tumbuh 12,61 persen. Menurutnya kenaikan berasal dari berbagai penerimaan.
“Kenaikan ini menunjukkan peningkatan penerimaan pajak karyawan yang dipengaruhi oleh kenaikan jumlah tenaga kerja, peningkatan upah/bonus, membaiknya aktivitas ekonomi, serta naiknya kepatuhan pemotong pajak,” katanya.
Selain itu, PPh Badan tumbuh 4,36 persen dan PPh Orang Pribadi 0,53 persen. Penerimaan pajak terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan PPh Non Migas.
Secara sektoral, pertumbuhan terjadi pada sejumlah sektor utama, antara lain industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, transportasi, penyewaan, jasa profesional, serta administrasi pemerintahan.
“Dengan sinergi yang berkelanjutan dan penguatan pengawasan serta pelayanan, kinerja penerimaan pajak diharapkan semakin kuat dalam mendukung pembangunan nasional.” Pungkasnya (*/rls)













