Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2026 18:59 WIB ·

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak


 Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak Perbesar

SERANG – Pusat Studi Kepolisian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bekerja sama dengan Polda Banten menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak” pada Rabu, 29 April 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis antara dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam merespons berbagai persoalan hukum, khususnya yang menyangkut kelompok rentan.

Ketua Tim Adhoc Pusat Studi Kepolisian Untirta, Prof Rena Yulia dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan forum awal untuk menghimpun berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.

Menurutnya, FGD ini juga menjadi bagian dari upaya “belanja masalah” guna memperkaya kajian akademik sekaligus mendukung penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kita berkolaborasi untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana penegakan hukum ini bisa berjalan dengan baik. Persoalan-persoalan yang terjadi di Banten akan kita kaji bersama,” ujar Prof. Rena.

Ia menjelaskan, topik perlindungan perempuan dan anak dipilih karena tingginya angka kejahatan yang melibatkan kedua kelompok tersebut.

Melalui forum ini, peserta yang berasal dari berbagai latar belakang seperti akademisi, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, hingga praktisi hukum diharapkan dapat berbagi pengalaman serta memberikan masukan untuk kajian lebih lanjut.

“Kegiatan ini tidak hanya berhenti pada diskusi, tetapi akan dilanjutkan dengan kajian-kajian dan pendampingan terkait perempuan dan anak,” tambahnya.

Sementara itu, sambutan Kepala Kepolisian Daerah Banten, yang dibacakan oleh Karo SDM Polda Banten, Ari Wibowo, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut bahwa angka kasus di wilayah Banten masih menunjukkan tren peningkatan.

“Berdasarkan data Polda Banten, jumlah perkara yang melibatkan perempuan dan anak pada periode 2022 hingga 2025 tercatat sebanyak 1.159 kasus, yang menunjukkan adanya tren peningkatan di setiap tahunnya,” ungkapnya.

BACA JUGA   Pekan Ke-15, Inter Milan Menang 2-3 Di Kandang Atalanta 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari persoalan sosial yang harus segera ditangani secara serius dan komprehensif.

“Setiap kasus mencerminkan penderitaan korban dan dampak psikologis jangka panjang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas bersama, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Dalam forum ini, dibahas tiga fokus utama, yakni penanganan perkara pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, evaluasi kebijakan perlindungan yang telah ada, serta penguatan posisi korban dalam proses penegakan hukum. Penanganan kasus diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan perspektif korban.

“Korban bukan sekadar alat bukti. Mereka adalah subjek yang memiliki hak atas restitusi, kompensasi, pemulihan, dan rasa aman,” lanjutnya.

Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber. Dekan Fakultas Hukum Untirta, Ferry Fathurokhman, memaparkan materi mengenai kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang menekankan pentingnya evaluasi regulasi agar implementatif dan tepat sasaran di lapangan.

Selanjutnya, Prof Rena Yulia, menyampaikan materi terkait posisi korban dalam proses penegakan hukum. Adapun materi terkait penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak disampaikan oleh Irene Missy, selaku Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Banten.

Sebagai penutup kegiatan, pembacaan poin-poin serta rekomendasi hasil FGD disampaikan oleh Yogie Fahrisial. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa FGD ini berhasil mengidentifikasi berbagai tantangan utama dalam perlindungan perempuan dan anak, mulai dari keterbatasan kelembagaan, belum optimalnya pendekatan berbasis korban, hingga lemahnya koordinasi lintas sektor.

Ia juga memaparkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya penguatan struktur dan kewenangan Unit PPA, reformasi pendekatan penegakan hukum berbasis korban untuk mencegah reviktimisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan khusus dan kolaborasi lintas profesi, serta pengembangan layanan terpadu satu atap.

BACA JUGA   Jepang Bungkam Jerman 2-1, Pada Pertandingan Pertama Grup E Piala Dunia 2022 Qatar

Selain itu, diperlukan pula pembentukan forum koordinasi lintas sektor, penyusunan SOP bersama antar lembaga, serta penguatan sistem digital melalui integrasi database kasus dan monitoring berbasis data.

Forum ini menghasilkan kesepahaman bahwa perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Banten membutuhkan penguatan secara komprehensif, meliputi reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi layanan yang berorientasi pada korban. (*/rls)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Serang Jenguk Warga Sakit di Puri Citra Pipitan

29 April 2026 - 11:09 WIB

HIMADIKSIO Untirta Laksanakan Studi Banding ke Universitas Negeri Jakarta

27 April 2026 - 21:38 WIB

KSMI Banten dan Kota Serang Gelar Konsolidasi, Perkuat Arah Pengembangan Mini Soccer

25 April 2026 - 10:00 WIB

Ansor Banser PAC Serang Gelar Santunan Anak Yatim dalam Peringatan Harlah ke-92 GP Ansor

24 April 2026 - 16:01 WIB

Dinkes Kota Serang Intensifkan Intervensi, Tekan Angka Stunting Bertahap

16 April 2026 - 10:19 WIB

Trending di Daerah