TIRTAYASA.ID, SERANG – Upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.661.280,11.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen dari UMP yang ditetapkan tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.501.203,11.
Keputusan tersebut diketahui, setelah Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerbitkan Keputusan Gubernur Banten pada 28 November 2022.
Diketahui, Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2023 pada 28 November 2022.
Penetapan UMP Banten tahun 2023 bersadasarkan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 18 Tahun 2022. (*)