Oleh : Dewi Hartini
Partisipasi politik merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi. Tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses politik, khususnya dalam pemilihan umum, menunjukkan sejauh mana warga negara memiliki kesadaran dan kemauan untuk menentukan arah kepemimpinan serta kebijakan negara.
Pemilihan Serentak 2024 di Indonesia menjadi momentum penting dalam proses konsolidasi demokrasi pascareformasi karena seluruh tingkatan pemilihan diselenggarakan secara bersamaan. Kondisi ini menuntut efektivitas komunikasi politik yang lebih tinggi dari lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam konteks tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran strategis sebagai komunikator publik yang bertugas menyampaikan informasi, memberikan edukasi politik, serta mendorong masyarakat agar berpartisipasi secara sadar dan rasional dalam pemilu. Keberhasilan komunikasi yang dilakukan oleh KPU sangat menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Data partisipasi pemilih menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pada Pemilu 2019 mencapai sekitar 82,4 persen, sementara pada Pemilihan Serentak 2024 menurun menjadi sekitar 76,8 persen. Penurunan ini mengindikasikan adanya perubahan perilaku politik masyarakat yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya efektivitas sosialisasi pemilu, kejenuhan politik, serta meningkatnya disinformasi di ruang digital.
Selain itu, faktor eksternal seperti apatisme masyarakat, rendahnya kepercayaan terhadap institusi politik, serta persepsi negatif terhadap kontestasi politik juga turut mempengaruhi keputusan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Pembangunan demokrasi, strategi komunikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu harus mampu menumbuhkan keyakinan masyarakat bahwa partisipasi mereka memiliki dampak nyata terhadap proses pemerintahan.
Oleh karena itu, pesan-pesan komunikasi pemilu harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami, relevan dengan kondisi sosial masyarakat, serta mampu menarik perhatian publik.
Di Kabupaten Lebak, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lebak dengan struktur organisasi yang terdiri dari beberapa bagian utama, antara lain keuangan dan logistik, teknis penyelenggaraan dan hubungan masyarakat, perencanaan dan data informasi, serta hukum dan sumber daya manusia.
Struktur kelembagaan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu telah dijalankan melalui sistem organisasi yang formal dan terstruktur sesuai dengan standar kelembagaan pemilu.
Dari sisi pendanaan, anggaran Pilkada Kabupaten Lebak disusun melalui mekanisme hibah daerah yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan KPU. Proses perencanaan dan penggunaan anggaran dilakukan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas sehingga seluruh kegiatan penyelenggaraan pemilu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Aspek sosialisasi, KPU Kabupaten Lebak melakukan berbagai kegiatan komunikasi langsung kepada masyarakat, seperti forum warga, seminar, pelatihan, serta pemanfaatan media budaya lokal. Selain itu, berbagai kegiatan sosialisasi juga dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan sebagai mitra dalam penyebaran informasi kepemiluan.
Program sosialisasi juga menyasar kelompok pemilih tertentu melalui kegiatan seperti kunjungan ke sekolah, kampus, pesantren, dan lembaga pemasyarakatan.
Selain komunikasi tatap muka, media sosial juga dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi digital untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, khususnya pemilih muda. Platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube digunakan untuk menyebarkan informasi kepemiluan serta meningkatkan kesadaran politik masyarakat.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan sosialisasi tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa organisasi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi belum mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan pemahaman politik masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan sosialisasi pemilu tidak hanya bergantung pada program dan anggaran, tetapi juga pada efektivitas jaringan komunikasi yang mampu menjangkau masyarakat secara luas.
Di era transformasi digital, media sosial telah menjadi sumber utama informasi bagi generasi muda, termasuk informasi politik. Sebagian besar pemilih muda memperoleh informasi politik pertama kali melalui media sosial.
Namun, tingginya arus informasi di ruang digital juga diiringi dengan meningkatnya penyebaran hoaks politik yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses pemilu.
Situasi ini menuntut lembaga penyelenggara pemilu untuk mengembangkan strategi komunikasi yang lebih adaptif dan kreatif. Sosialisasi pemilu tidak hanya harus informatif, tetapi juga mampu bersaing dengan berbagai narasi yang berkembang di ruang digital.
Oleh karena itu, penelitian mengenai efektivitas metode sosialisasi pemilu menjadi penting untuk memahami bagaimana masyarakat memaknai pesan-pesan komunikasi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu.
Paradigma Positivistik dalam Kajian Komunikasi
Paradigma positivistik merupakan salah satu pendekatan awal dalam kajian ilmu komunikasi. Paradigma ini berakar dari tradisi ilmu-ilmu alam yang menekankan pentingnya observasi empiris dan pengukuran objektif dalam memahami fenomena sosial. Dalam perspektif ini realitas sosial dipandang sebagai sesuatu yang bersifat objektif dan dapat diamati secara ilmiah.
Komunikasi dipahami sebagai proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan melalui saluran tertentu. Model komunikasi yang sering digunakan dalam paradigma ini adalah model komunikasi linear yang menggambarkan komunikasi sebagai proses pengiriman pesan dari sumber kepada penerima melalui media tertentu.
Dalam pendekatan positivistik, komunikasi sering dianggap sebagai proses yang relatif netral. Pesan dipandang sebagai informasi yang dapat disampaikan secara objektif kepada audiens. Selama proses komunikasi berlangsung sesuai dengan mekanisme yang benar, pesan dianggap dapat diterima oleh audiens sebagaimana dimaksudkan oleh komunikator.
Penelitian yang menggunakan paradigma ini umumnya berfokus pada pengukuran efek komunikasi terhadap audiens. Metode yang digunakan biasanya bersifat kuantitatif, seperti survei atau eksperimen. Melalui pendekatan tersebut, komunikasi dipahami sebagai proses yang dapat dianalisis secara sistematis dan dijelaskan secara ilmiah.
Meskipun demikian, paradigma positivistik sering dikritik karena dianggap terlalu menyederhanakan realitas komunikasi. Komunikasi tidak hanya melibatkan proses teknis penyampaian pesan, tetapi juga dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan politik yang melingkupinya.
Paradigma Interpretatif dalam Kajian Komunikasi
Paradigma interpretatif muncul sebagai kritik terhadap pendekatan positivistik yang terlalu menekankan objektivitas. Paradigma ini berangkat dari asumsi bahwa realitas sosial merupakan hasil konstruksi manusia melalui interaksi sosial.
Dalam perspektif ini komunikasi dipandang sebagai proses pembentukan dan pertukaran makna. Makna suatu pesan tidak hanya ditentukan oleh komunikator, tetapi juga oleh penerima pesan yang menafsirkannya berdasarkan pengalaman dan latar belakang sosial yang dimilikinya.
Setiap individu memiliki pengalaman hidup, nilai budaya, dan kondisi sosial yang berbeda. Perbedaan tersebut mempengaruhi cara seseorang memahami pesan komunikasi. Oleh karena itu pesan yang sama dapat dimaknai secara berbeda oleh individu atau kelompok masyarakat yang berbeda.
Dalam komunikasi politik misalnya, sebuah pidato politik dapat dipahami secara berbeda oleh berbagai kelompok masyarakat. Sebagian masyarakat mungkin menilai pidato tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang tegas, sementara kelompok lain mungkin menafsirkannya sebagai strategi retorika politik yang manipulatif.
Penelitian dalam paradigma interpretatif biasanya menggunakan metode kualitatif seperti wawancara mendalam, observasi, dan analisis wacana. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bagaimana individu atau kelompok membangun makna dalam kehidupan sosial mereka.
Paradigma interpretatif menunjukkan bahwa komunikasi tidak pernah sepenuhnya netral karena makna pesan selalu dipengaruhi oleh konteks sosial dan pengalaman individu.
Paradigma Kritis dalam Kajian Komunikasi
Paradigma kritis memberikan perspektif yang lebih tajam dalam memahami komunikasi. Pendekatan ini melihat komunikasi sebagai bagian dari struktur kekuasaan dalam masyarakat.
Dalam perspektif kritis, komunikasi tidak hanya dipahami sebagai proses penyampaian pesan atau pertukaran makna, tetapi juga sebagai arena pertarungan ideologi. Media massa memiliki kemampuan untuk membentuk realitas sosial melalui proses konstruksi informasi.
Media dapat menentukan isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat serta bagaimana suatu peristiwa dipahami oleh publik. Melalui proses seleksi isu, penekanan berita, dan pembingkaian informasi, media memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memahami realitas sosial.
Selain itu, kepemilikan media juga menjadi faktor penting dalam produksi pesan komunikasi. Pemilik media memiliki kekuatan untuk menentukan arah kebijakan editorial serta prioritas pemberitaan. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi media sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi tertentu.
Dalam perspektif ini komunikasi tidak pernah benar-benar netral karena selalu berkaitan dengan relasi kekuasaan dalam masyarakat.
Mengapa Komunikasi Tidak Pernah Sepenuhnya Netral?
Hubungan antara media dan politik merupakan isu penting dalam kajian komunikasi modern. Dalam sistem demokrasi, media massa sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi karena berperan dalam mengawasi kekuasaan negara serta menyediakan informasi bagi masyarakat.
Namun dalam praktiknya media tidak selalu berada dalam posisi yang sepenuhnya independen. Struktur kepemilikan media sering kali berkaitan dengan kekuatan ekonomi dan politik tertentu yang memiliki kepentingan terhadap isi pemberitaan.
Di Indonesia, hubungan antara kepemilikan media dan dukungan politik dapat dilihat dalam berbagai peristiwa politik nasional. Beberapa pemilik media besar diketahui memiliki keterlibatan dalam dukungan politik terhadap kandidat tertentu dalam pemilihan presiden.
Fenomena ini memunculkan perdebatan mengenai independensi media dalam sistem demokrasi. Banyak pihak mempertanyakan apakah media yang dimiliki oleh aktor politik atau pendukung politik tertentu masih dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara objektif.
Jika dianalisis melalui paradigma positivistik, media tetap dipandang sebagai saluran komunikasi yang dapat menyampaikan informasi secara objektif selama prinsip-prinsip jurnalistik seperti verifikasi fakta dan keberimbangan sumber dijalankan dengan baik.
Namun paradigma interpretatif menunjukkan bahwa masyarakat dapat menafsirkan pesan media secara berbeda tergantung pada pengalaman dan pandangan politik mereka.
Sementara itu paradigma kritis melihat bahwa kepemilikan media dapat mempengaruhi proses produksi berita serta arah wacana publik. Dalam perspektif ini media dapat menjadi instrumen yang digunakan untuk membangun citra positif bagi aktor politik tertentu.
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa komunikasi tidak selalu bersifat netral dalam praktik sosial. Paradigma positivistik memandang komunikasi sebagai proses objektif penyampaian pesan yang dapat dianalisis secara ilmiah. Namun pendekatan ini cenderung melihat komunikasi hanya sebagai proses teknis tanpa mempertimbangkan konteks sosial yang melingkupinya.
Paradigma interpretatif menunjukkan bahwa komunikasi merupakan proses pembentukan makna yang dipengaruhi oleh pengalaman sosial dan budaya individu. Pesan yang sama dapat dimaknai secara berbeda oleh berbagai kelompok masyarakat karena proses interpretasi yang bersifat subjektif.
Sementara itu, paradigma kritis menekankan bahwa komunikasi selalu berkaitan dengan relasi kekuasaan dan kepentingan ideologis dalam masyarakat. Media massa tidak hanya menyampaikan informasi tetapi juga berperan dalam membentuk realitas sosial melalui berbagai proses konstruksi informasi.
Dengan demikian komunikasi harus dipahami sebagai fenomena sosial yang kompleks. Komunikasi tidak hanya berkaitan dengan penyampaian pesan, tetapi juga dengan makna, kekuasaan, dan kepentingan yang melingkupinya.
Oleh karena, itu masyarakat perlu memiliki literasi media yang baik agar mampu memahami pesan komunikasi secara kritis dan tidak menerima informasi secara pasif. (*)
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa














