STNK yang hilang diganti dengan buku baru di kantor bersama Samsat. Pasal 60 ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 meminta formulir, identitas pemilik, BPKB, surat pernyataan pemilik yang bermeterai, surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan hasil cek fisik. Permohonan penerbitan STNK diajukan ke unit registrasi pengoperasian di kantor bersama itu, sesuai Pasal 63 ayat (1). Buku baru tidak dibeli di luar loket, dan tangkapan layar pengesahan elektronik tidak menggantikan buku yang tidak ada.
Jalur ini berbeda dari pengesahan tahunan dan dari perpanjangan lima tahunan. Pengesahan tahunan memakai STNK yang masih ada. Perpanjangan lima tahunan juga melampirkan STNK lama. Keduanya tidak diisi sebagai pengganti laporan kehilangan.
Hilang dan rusak tidak membawa berkas yang sama
Hilang memakai laporan polisi dan surat pernyataan. Rusak memakai lembar yang rusak itu sendiri. Pasal 60 ayat (3) untuk STNK rusak meminta identitas, BPKB, STNK yang rusak, dan hasil cek fisik. Laporan polisi tidak ada pada daftar rusak. Lembar yang sobek, luntur, atau tidak terbaca dibawa apa adanya, bukan dilaporkan hilang agar daftarnya lebih pendek.
Pelat nomor yang hilang punya daftar sendiri pada ayat (4): identitas, STNK, surat tanda penerimaan laporan dari Polri, dan bukti bayar penerimaan negara bukan pajak. BPKB dan surat pernyataan tidak ada pada daftar pelat. Pelat rusak pada ayat (5) dilampirkan pelatnya, bersama STNK dan bukti bayar. Bila yang hilang hanya pelat dan buku STNK masih di tangan, yang diajukan adalah penggantian pelat, bukan penggantian buku.
Bila buku dan pelat hilang bersama, buku diurus lebih dulu. Penggantian pelat pada ayat (4) meminta STNK. Tanpa buku, daftar pelat belum lengkap. Setelah buku terbit, pelat diajukan dengan buku itu dan laporan polisi. Satu laporan dapat menyebut keduanya, sepanjang tanda penerimaan dari Polri memang mencakup buku dan pelat.
Laporan polisi dan pernyataan pemilik
Surat yang dilampirkan untuk STNK hilang adalah surat tanda penerimaan laporan dari Polri. Laporan dibuat di kepolisian. Surat yang disusun di luar meja polisi tidak menggantikan tanda penerimaan itu.
Pemilik juga membuat surat pernyataan bermeterai cukup. Isinya, sesuai ayat (2), menyatakan STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas. Pernyataan ditandatangani pemilik. Meterai mengikuti bea meterai yang berlaku, dan tidak ditambah tarif loket di luar ketetapan. Pernyataan yang isinya tidak sesuai dengan keadaan kendaraan dapat membuat berkas ditolak pada verifikasi, karena petugas mencocokkan dokumen dengan data registrasi.
BPKB asli
Daftar hilang dan daftar rusak sama-sama meminta BPKB. Buku pemilik dibawa, bukan fotokopi yang dilegalisir sendiri. Kendaraan yang buku pemiliknya dipegang perusahaan pembiayaan atau bank diurus dengan pihak itu membawa buku aslinya. Peraturan ini tidak menyediakan surat keterangan kreditur sebagai pengganti BPKB pada Pasal 60.
Bila BPKB ikut hilang, penggantian buku pemilik memakai Pasal 32, bukan dilewati. Daftar Pasal 32 antara lain laporan polisi, berita acara pemeriksaan penyidik, STNK bila masih ada, pernyataan pemilik, bukti pengumuman di media cetak tiga kali berturut-turut, dan cek fisik. Pengumuman itu bulan pertama di media cetak lokal, bulan kedua dan ketiga di media cetak nasional, dengan tenggang satu bulan. STNK hilang yang syaratnya BPKB menunggu buku pemilik tersedia. Iklan yang tenggangnya tidak sesuai pasal itu tidak memendekkan daftar.
Cek fisik di kantor
Pasal 11 ayat (10) mewajibkan cek fisik untuk penggantian bukti registrasi. Hasilnya berupa berita acara pemeriksaan. Pemeriksaan mencakup kelengkapan dan fungsi keselamatan serta identitas kendaraan: kecocokan dokumen dengan fisik, termasuk nomor rangka dan nomor mesin. Pasal 11 ayat (8) menyatakan berita acara dapat menjadi pertimbangan permohonan dijalankan atau ditolak.
Kendaraan hadir pada pemeriksaan. Formulir dan blangko cek fisik diadakan Korlantas, bukan dibeli sebagai paket di luar pagar. Foto yang dikirim ke nomor pribadi tidak menjadi berita acara. Nomor rangka atau nomor mesin yang tidak cocok dengan BPKB diselesaikan di unit registrasi sebelum buku baru dicetak.
Di loket Samsat
Pasal 63 menempatkan penerbitan STNK di unit registrasi pengoperasian pada kantor bersama Samsat. Tahapannya pendaftaran, penetapan, pembayaran, pencetakan dan pengesahan, penyerahan, lalu pengarsipan. Di pendaftaran, petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan, lalu mencocokkan data dengan pangkalan registrasi. Pasal 64 ayat (3) juga membuka penelitian dokumen ke instansi yang menerbitkannya. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
Identitas pemilik mengikuti Pasal 10 ayat (6). Perseorangan warga negara Indonesia memakai KTP. Warga negara asing dengan izin tinggal tetap menambah kartu izin tinggal tetap. Yang izinnya terbatas memakai surat keterangan tempat tinggal dan kartu izin tinggal terbatas. Badan usaha melampirkan nomor induk berusaha, NPWP, dan surat di atas kop yang ditandatangani pimpinan serta dicap. Instansi pemerintah memakai surat keterangan di atas kop instansi, ditandatangani pimpinan, dicap, dan bermeterai.
Bila diwakili, tambahkan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa. Kuasa tidak menggantikan identitas pemilik dan tidak menggantikan BPKB. Pemilik yang datang sendiri tidak membuat kuasa.
Setelah berkas sah, petugas menetapkan penerimaan negara bukan pajak dan menyerahkan surat ketetapan kewajiban pembayaran. Bayar lewat bank persepsi, tunai atau nontunai, sesuai angka pada ketetapan itu. Pasal 66 menempatkan pembayaran sesudah petugas memberitahu jumlahnya. Angka pada papan di luar ketetapan hari itu tidak menggantikan surat ketetapan. Pajak kendaraan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang jatuh tempo pada hari yang sama tetap disetor sesuai ketetapan kantor bersama. Tidak ada persentase denda keterlambatan yang seragam untuk seluruh Indonesia pada pasal ini.
Buku dicetak dan diserahkan di loket penyerahan. Pemohon menandatangani buku register. Periksa nama, nomor registrasi, nomor rangka, dan nomor mesin sebelum meninggalkan loket. Pasal 43 ayat (3) menyatakan STNK berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Tanggal pada buku baru itulah yang dihitung. Pengesahan tahun berjalan tetap diurus pada waktunya. Pengesahan elektronik tidak menggantikan buku fisik yang belum terbit.
Nomor registrasi yang sudah tercatat tidak berubah hanya karena buku hilang. Perubahan nomor registrasi adalah registrasi tersendiri. Nomor pilihan, bila diajukan, berbayar sesuai ketetapan dan berlaku lima tahun untuk permohonan yang disetujui. Menunggu masa “pemutihan” tidak menggantikan Pasal 60.
Selama buku baru belum di tangan
Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi menunjukkan STNK pada pemeriksaan di jalan, bersama surat izin mengemudi. Laporan polisi dan foto buku lama menjelaskan bahwa penggantian sedang diurus, tetapi keduanya bukan STNK. Pasal 60 tidak menerbitkan surat jalan nasional sebagai pengganti buku. Simpan tanda penerimaan laporan dan bukti bahwa berkas sudah masuk di Samsat. Selesaikan cek fisik dan pembayaran pada ketetapan agar pencetakan dapat dilanjutkan.
Pengesahan elektronik tahun berjalan tetap bukti setoran periode itu, selama kendaraan tidak terblokir dan pajak serta sumbangan wajibnya sudah masuk, sesuai Pasal 61 ayat (3). Bukti di aplikasi tidak dicetak menjadi buku STNK. Setelah buku baru diserahkan, pengesahan tahun berikutnya mengikuti tanggal yang tercetak pada buku itu.
Yang ditolak di luar loket
Tidak ada tarif jasa pada Pasal 60. Pesan yang menjanjikan buku tanpa cek fisik, tanpa BPKB, atau tanpa laporan polisi tidak menerbitkan STNK. Blangko kosong dan cap yang dijual di sekitar kantor tidak menggantikan tanda penerimaan laporan dari Polri. Rekening pribadi tidak menerima pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Status blokir pada data registrasi mengikuti pembukaan oleh unit yang berwenang. Membayar pihak di luar kantor bersama tidak membuka blokir. Kendaraan yang belum atas nama pemohon sekarang menyelesaikan balik nama lebih dulu, dengan bukti peralihan pada pasal balik nama, bukan dengan pernyataan kehilangan semata.
Diperiksa pada 29 Oktober 2026. Syarat hilang, rusak, dan pelat mengikuti Pasal 60 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Cek fisik mengikuti Pasal 11. Tempat pengajuan dan pembayaran mengikuti Pasal 63 sampai Pasal 66. Masa berlaku lima tahun sejak terbit mengikuti Pasal 43 ayat (3).