Jaminan kehilangan pekerjaan dibayar karena pemutusan hubungan kerja, bukan karena mengundurkan diri. Manfaatnya uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Uang tunai diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Informasi kerja dan pelatihan diselenggarakan kementerian yang mengurus ketenagakerjaan. Uraian resminya ada di laman JKP BPJS Ketenagakerjaan. Klaim ini tidak mengambil saldo Jaminan Hari Tua.
Dasar yang dipakai sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Perubahan itu berlaku 7 Februari 2025. Besaran uang mengikuti peraturan yang baru, termasuk sisa bulan bagi yang sudah mulai menerima sebelum perubahan diundangkan.
Siapa yang tercatat sebagai peserta
Pasal 4 yang sudah diubah mensyaratkan warga negara Indonesia, belum berusia 54 tahun pada saat mendaftar, dan masih punya hubungan kerja dengan pengusaha. Pekerja di usaha besar dan menengah diikutsertakan pada Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, serta terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional. Pekerja di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya diikutsertakan pada Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, plus terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Penjelasan pasal itu memaknai terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagai pekerja yang mendaftar sendiri atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan. Laman BPJS menambahkan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan itu harus sebagai peserta penerima upah. Pekerja yang hanya punya kepesertaan bukan penerima upah tidak masuk daftar ini. Pengusaha yang sudah memenuhi syarat tidak meminta pekerja mendaftar ulang program ini secara terpisah. Laman BPJS menyatakan peserta yang sudah ada tercatat serta-merta bila syarat kepesertaan terpenuhi.
PHK yang bisa diajukan
Pasal 19 memberi manfaat kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik perjanjian waktu tidak tertentu maupun perjanjian waktu tertentu. Penerima harus bersedia bekerja kembali. Penjelasannya mencakup bekerja lagi sebagai penerima upah atau berusaha mandiri. Manfaat baru dapat diajukan setelah masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam 24 bulan kalender sebelum pemutusan atau pengakhiran hubungan kerja.
Angka 24 itu bulan kalender, bukan bulan kepesertaan yang dihitung longgar. Dua belas bulan iur boleh terkumpul dari lebih dari satu perusahaan, selama jumlahnya masuk dalam rentang 24 bulan kalender itu. Syarat enam bulan berturut-turut pada rumusan lama tidak lagi tertulis pada ayat yang diubah.
Pasal 20 menutup manfaat bila alasan pemutusannya mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. Perjanjian waktu tertentu hanya masuk bila pengusaha memutus sebelum jangka kontrak berakhir. Kontrak yang habis dengan sendirinya tidak masuk. Laman BPJS menuliskan hal yang sama: mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis.
Bukti pemutusan
Pasal 20 ayat (3) membuka tiga bukti, dan salah satunya yang dilampirkan. Pertama, bukti bahwa pekerja menerima pemutusan, ditambah tanda terima laporan dari kementerian ketenagakerjaan, dinas provinsi, atau dinas kabupaten atau kota. Kedua, perjanjian bersama, disertai akta pendaftaran dari pengadilan hubungan industrial, atau disertai tanda terima laporan pemutusan dari kementerian dan/atau dinas provinsi atau kabupaten/kota. Ketiga, petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Surat yang hanya beredar di grup, tanpa tanda terima dinas atau tanpa putusan yang berkekuatan tetap, tidak menggantikan salah satu dari tiga bukti itu. Laman BPJS juga mensyaratkan penerima belum bekerja kembali, dan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja.
Uang tunai dan batas waktu
Pasal 21 yang sudah diubah memberi uang tunai setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, paling lama 6 bulan. Upah yang dihitung adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha, dan tidak melebihi batas atas Rp5.000.000. Bila upah yang dilaporkan lebih tinggi dari batas itu, yang dipakai tetap Rp5.000.000, sehingga 60 persennya Rp3.000.000 per bulan. Upah di bawah batas dihitung 60 persen dari angka yang memang terlapor, bukan dari angka yang diketik ulang.
Pasal 40 menyatakan hak hilang bila permohonan tidak diajukan selama 6 bulan sejak pemutusan, bila pekerja sudah mendapatkan pekerjaan, atau bila peserta meninggal. Enam bulan itu dihitung dari saat pemutusan, bukan dari saat grup mengumumkan pencairan. Setelah sudah bekerja lagi, hak pada peristiwa itu tidak dijual kepada orang lain. Pasal 38 melarang manfaat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita untuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Hak ini paling banyak tiga kali selama masa usia kerja, sesuai Pasal 35. Klaim kedua paling sedikit setelah masa iur 5 tahun sejak manfaat pertama. Klaim ketiga paling sedikit setelah masa iur 5 tahun sejak manfaat kedua. Bekerja pada lebih dari satu pengusaha tidak menambah jatah di luar tiga kali itu.
Mengajukan ke kanal resmi
Uang tunai diurus di BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lowongan dan bimbingan jabatan diurus pengantar kerja lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan, sesuai Pasal 25. Pelatihan lewat lembaga yang terdaftar dan terverifikasi di sistem itu, milik pemerintah, swasta, atau perusahaan, dan terakreditasi. Lembaga di luar daftar itu tidak menerbitkan manfaat pelatihan.
Bila aplikasi macet, laman BPJS menyuruh menghubungi pusat bantuan kementerian, layanan 175, atau datang ke kantor cabang. Berkas yang dibawa pada jalur itu: formulir pengajuan manfaat uang tunai program ini, formulir komitmen pencarian kerja, bukti pemutusan yang sudah divalidasi, serta fotokopi halaman depan buku tabungan yang memuat nomor rekening dan nama pemilik. Rekening itu atas nama peserta. Rekening perantara tidak menerima transfer manfaat.
Bantuan resmi BPJS ada di layanan 175 dan surel [email protected]. Bantuan kementerian yang tercantum di laman yang sama ada di 1500630 dan [email protected]. Tautan yang dikirim lebih dulu dari nomor pribadi tidak menggantikan kedua kanal itu.
Setelah ada pekerjaan baru
Pasal 28 mewajibkan peserta yang sudah mendapat pekerjaan sesuai minat, bakat, dan kompetensinya melaporkan penempatan lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan, paling lama 7 hari kerja sejak diterima bekerja. Pasal 40 sudah menutup hak bila pekerjaan itu didapat. Laporan itu memberitahu penempatan, bukan memperpanjang sisa bulan uang tunai. Menyembunyikan pekerjaan baru agar enam bulan tetap cair bertentangan dengan pasal itu.
Peserta yang selesai pelatihan melaporkan pelatihan itu lewat sistem yang sama, paling lama 7 hari kerja sejak pelatihan selesai, sesuai Pasal 33. Setelah laporan itu, akses informasi pasar kerja masih dapat dipakai untuk mencari kerja. Laporan pelatihan tidak mengubah bukti pemutusan dan tidak menaikkan persentase 60 persen.
Bila iuran perusahaan menunggak
Pasal 39 membedakan tunggakan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi sumber pendanaan program ini. Tunggakan sampai 3 bulan berturut-turut tetap dibayar BPJS kepada peserta. Tunggakan lebih dari 3 bulan berturut-turut mewajibkan pengusaha membayar lebih dulu manfaat uang tunai kepada peserta. Setelah pengusaha melunasi tunggakan dan denda, ia dapat meminta penggantian kepada BPJS, paling lama 3 bulan sejak ia membayar hak peserta.
Pasal 39A menambah keadaan perusahaan pailit atau tutup yang menunggak paling lama 6 bulan: manfaat tetap dibayar BPJS. Pailit dibuktikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tutup dibuktikan surat dari kementerian yang mengurus hukum. Keterangan tutup yang dibuat di luar surat itu tidak mengalihkan pembayaran ke rekening pribadi.
Yang ditolak di luar kantor
Tidak ada tarif jasa pada Pasal 19. Iuran program ini pada Pasal 11 sebesar 0,36 persen dari upah, bersumber dari pemerintah pusat dan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, bukan dari tagihan pendaftaran kepada pekerja. Pesan yang menjanjikan 60 persen dicairkan sekaligus dengan memotong persentase tidak menerbitkan manfaat. Bukti pemutusan tidak dibuatkan oleh orang yang tidak memutus hubungan kerja.
Saldo Jaminan Hari Tua tetap pada programnya sendiri. Mengajukan jaminan kehilangan pekerjaan tidak mengosongkan saldo itu, dan sebaliknya saldo itu tidak diubah menjadi uang 60 persen. Tiga kali jatah selama masa usia kerja tidak ditambah dengan klaim atas nama orang lain.
Diperiksa pada 29 Oktober 2026. Kepesertaan, masa iur, bukti pemutusan, uang 60 persen, dan hilangnya hak mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah Pasal 4, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Jatah tiga kali mengikuti Pasal 35 peraturan yang tidak diubah. Berkas saat aplikasi macet mengikuti laman JKP BPJS Ketenagakerjaan.