Cara Mutasi Kendaraan Keluar Daerah di Samsat

Cara Mutasi Kendaraan Keluar Daerah di Samsat

Mutasi kendaraan keluar wilayah registrasi diurus di daerah asal, lalu diselesaikan di daerah tujuan. Pemilik yang sama membawa KTP alamat baru, BPKB, STNK, bukti bayar penerimaan negara bukan pajak mutasi, dan hasil cek fisik. Itu daftar Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 57 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Jalur ini tidak memakai kuitansi jual beli. Jual beli yang sekaligus pindah wilayah memakai bukti peralihan pada pasal balik nama, ditambah surat pengantar mutasi.

Unit mutasi berkedudukan di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor, atau kantor bersama Samsat, sesuai Pasal 42 ayat (2). Pengesahan tahunan di aplikasi tidak memindahkan kode wilayah pelat.

Pindah di dalam wilayah yang sama

Alamat baru yang masih di dalam satu wilayah registrasi bukan mutasi keluar. Pasal 28 ayat (2) untuk BPKB dan Pasal 57 ayat (2) untuk STNK meminta identitas, BPKB, STNK, dan cek fisik. Badan hukum menambah akta perubahan alamat. Tidak ada bukti bayar mutasi keluar dan tidak ada surat pengantar pada daftar itu.

Pasal 43 ayat (4) menyatakan masa berlaku STNK melanjutkan masa berlaku sebelumnya bila perubahan alamat masih di dalam wilayah yang sama. Kode wilayah pada pelat juga tetap, karena kendaraan tidak keluar wilayah registrasi. Mengisi formulir mutasi keluar untuk pindahan di dalam satu wilayah menambah berkas yang pasal dalam wilayah tidak minta.

Berkas saat pemilik yang sama keluar wilayah

Identitas yang dilampirkan adalah identitas pemilik sekarang. Perseorangan warga negara Indonesia memakai KTP. Alamat pada KTP itu yang dicocokkan dengan alamat tujuan. Pindah penduduk di Dukcapil diselesaikan lebih dulu bila KTP masih menunjukkan alamat lama. Mengisi alamat lama pada formulir mutasi membuat KTP dan STNK tujuan selisih.

Warga negara asing dengan izin tinggal tetap menambah kartu izin tinggal tetap. Yang izinnya terbatas memakai surat keterangan tempat tinggal dan kartu izin tinggal terbatas. Badan usaha melampirkan nomor induk berusaha, NPWP, surat di atas kop yang ditandatangani pimpinan serta dicap, dan akta perubahan alamat. Bila diwakili, tambahkan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa. Kuasa tidak menggantikan BPKB dan STNK.

BPKB dan STNK dibawa asli. Buku pemilik yang dipegang perusahaan pembiayaan atau bank ditunjukkan oleh pemegang buku itu. Tidak ada surat keterangan kreditur sebagai pengganti BPKB pada Pasal 28. STNK yang hilang diselesaikan dengan Pasal 60 sebelum daftar mutasi lengkap, karena ayat mutasi meminta STNK.

Di daerah asal

Pasal 40 menempatkan mutasi keluar pada kelompok kerja unit mutasi. Petugas memeriksa berkas. Yang tidak lengkap dikembalikan tertulis. Yang akan dibayar diberitahu untuk membayar penerimaan negara bukan pajak mutasi keluar wilayah. Bayar lewat bank persepsi sesuai ketetapan hari itu. Angka di luar ketetapan tidak dipakai. Status blokir pada data registrasi diselesaikan di unit asal sebelum arsip ditarik. Pengecekan silang memakai data itu, dan pembayaran di luar Samsat tidak membuka blokir.

Setelah bayar, petugas mencetak tujuan mutasi pada lembar perubahan di BPKB, mengambil arsip BPKB dan arsip STNK, lalu menggabungkannya. Terbit surat pengantar mutasi keluar wilayah dan surat keterangan pengganti STNK. Keduanya diserahkan kepada pemohon untuk dibawa ke unit mutasi di tujuan. Pajak kendaraan yang masih tertunggak di wilayah asal mengikuti ketetapan Samsat asal sebelum berkas itu berjalan. Tidak ada persentase denda yang seragam untuk seluruh Indonesia pada pasal ini.

Pasal 40 ayat (3) menyatakan surat keterangan pengganti STNK berfungsi sebagai pengganti STNK selama proses mutasi, paling lama 60 hari. Lewat 60 hari, surat itu tidak lagi berfungsi sebagai STNK. Penerbitan buku di tujuan diselesaikan di dalam jangka itu. Surat keterangan tidak diperpanjang dengan membeli cap di luar unit.

Di daerah tujuan

Pasal 41 meminta cek fisik di tujuan, lalu petugas mencocokkan hasilnya dengan dokumen mutasi dari asal. Kelengkapan dan keabsahan dicek silang ke unit asal, secara elektronik atau manual. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan. Arsip kemudian dipilah: arsip BPKB ke unit kepemilikan untuk penerbitan BPKB, arsip STNK ke unit pengoperasian di Samsat untuk penerbitan STNK dan pelat, dengan tanda bukti pendaftaran BPKB.

Cek fisik di asal tetap dilampirkan karena Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 57 ayat (3) meminta hasilnya. Di tujuan, kendaraan hadir lagi karena Pasal 41 membuka pemeriksaan di sana. Formulir cek fisik diadakan Korlantas. Foto yang dikirim ke nomor pribadi tidak menjadi berita acara. Nomor rangka atau nomor mesin yang tidak cocok dengan arsip ditahan sampai unit asal dan tujuan selesai mencocokkan. Berita acara cek fisik dapat menjadi pertimbangan permohonan dijalankan atau ditolak, sesuai Pasal 11 ayat (8). Pemeriksaan itu mencakup identitas kendaraan, bukan hanya warna pelat.

Kode wilayah pada nomor registrasi mengikuti wilayah registrasi, sesuai Pasal 6 ayat (3). Karena kendaraan masuk wilayah baru, pelat yang terbit di tujuan memakai kode wilayah itu. Pelat lama tidak dipasang terus setelah STNK dan pelat tujuan diserahkan. Warna dasar pelat tetap mengikuti peruntukan kendaraan pada Pasal 45, misalnya putih untuk perseorangan, dan tidak berubah hanya karena pindah provinsi.

Pasal 43 ayat (4) tidak menyebut mutasi keluar wilayah sebagai penerbitan yang melanjutkan masa berlaku lama. Buku yang terbit di tujuan mengikuti tanggal yang tercetak. Ayat (3) menghitung masa berlaku STNK lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Pengesahan tahun berjalan tetap diurus di Samsat wilayah yang baru setelah buku itu ada.

Data di unit BPKB dan Samsat asal dihapus setelah pengecekan silang dari unit tujuan, sesuai Pasal 40 ayat (2). Satu kendaraan tidak dibiarkan aktif di dua wilayah setelah penghapusan itu selesai. Selama surat pengantar belum diserahkan di tujuan, proses masih berjalan dan surat pengganti yang menjadi bukti di jalan, di dalam 60 hari.

Selama surat pengganti masih berlaku

Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi menunjukkan STNK pada pemeriksaan di jalan, bersama surat izin mengemudi. Di dalam jangka Pasal 40 ayat (3), surat keterangan pengganti itulah yang berfungsi sebagai STNK. Simpan juga surat pengantar mutasi, karena tujuan mencocokkan berkas dengan surat itu. Fotokopi STNK lama tidak memperpanjang 60 hari.

Di Samsat tujuan, pajak kendaraan wilayah baru dan penerimaan negara bukan pajak penerbitan STNK serta pelat mengikuti ketetapan pada hari penyerahan. Nominalnya tidak diambil dari grup. Setelah buku dan pelat tujuan di tangan, periksa nama, NIK, nomor rangka, nomor mesin, dan kode wilayah sebelum meninggalkan loket. Selisih ejaan dengan KTP diselesaikan selagi berkas masih di petugas.

Bila yang pindah adalah pemiliknya

Ganti nama pemilik memakai Pasal 29 untuk BPKB dan Pasal 58 untuk STNK: identitas pemilik baru, bukti peralihan, BPKB, STNK, dan cek fisik. Bila pemilik baru berada di luar wilayah registrasi, Pasal 29 menambah surat pengantar mutasi. Kuitansi, akta waris, atau akta hibah tidak saling diganti. Peristiwa jual beli tetap pada pasal balik nama. Mutasi alamat pada pasal ini hanya untuk pemilik yang sama.

Yang ditolak di luar kantor

Tidak ada tarif jasa pada Pasal 40. Pesan yang menjanjikan pelat baru tanpa cek fisik di tujuan, atau tanpa surat pengantar dari asal, tidak menerbitkan STNK wilayah baru. Surat pengganti yang masa 60 harinya sudah lewat tidak dijual sebagai perpanjangan. Rekening pribadi tidak menerima pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Mengurus mutasi keluar padahal alamat baru masih satu wilayah hanya menambah bayar yang Pasal 28 ayat (2) tidak minta. Menunggu masa “pemutihan” tidak menggantikan surat pengantar dan tidak menahan hapusnya fungsi surat pengganti pada hari ke-61.

Diperiksa pada 29 Oktober 2026. Syarat alamat dalam wilayah dan keluar wilayah mengikuti Pasal 28 dan Pasal 57 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Proses asal dan tujuan serta surat pengganti 60 hari mengikuti Pasal 40 sampai Pasal 42. Kode wilayah mengikuti Pasal 6 ayat (3).

Artikel terkait

Rekomendasi