Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Opini · 15 Nov 2022 07:40 WIB ·

Tantangan Kampanye di Media Sosial pada Pemilu 2024


 Tantangan Kampanye di Media Sosial pada Pemilu 2024 Perbesar

Oleh: Irwan Hermawan, S.Sy

Tahapan kampanye pada pemilu tahun 2019 menjadi pelajaran berharga menjelang tahapan pemilu 2024. Berkaca pada Pemilihan Umum Tahun 2019 lalu, persoalan kampanye sering kali muncul secara tidak terduga seiring meningkatnya konstelasi politik nasional. Persoalan seperti hoax dan black campaign.

BACA JUGA   Karut Marut SPMB di Kota Serang Jangan Terulang Lagi

Bahkan media sosial menjadi ajang atau lapak perseteruan kedua kutub politik yang bersebelahan sehingga dirasa dapat menggangu atau bahkan mengancam persaudaraan serta keutuhan bangsa akibat konstelasi politik pada pemilihan umum tahun 2019 itu.

BACA JUGA   Berikut 10 Ucapan yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna Untuk Hari Ibu 22 Desember 2022

Pada dasarnya kampanye pemilihan umum melalui media sosial banyak sekali manfaat dan keunggulannya. Bayangkan saja dibandingkan kampanye model konvensional seperti rapat umum dan pertemuan terbatas, kampanye melalui media sosial jauh lebih efektif dan murah baik dari waktu, jangkauan dan biaya kampanye.

BACA JUGA   Cegah Penyebaran Covid-19 Jangan Memaksakan Mudik

Akan tetapi, dampak negatif metode kampanye melalui media sosial pada pemilihan umum tahun 2019 yang lalu cukup memberikan gambaran betapa besarnya tantangan bagi semua pihak baik itu penyelenggara pemilu, pemangku kepentingan, peserta pemilu bahkan masyarakat umum secara luas dampaknya bisa dirasakan oleh mereka secara langsung maupun tidak langsung.

Isu hoax dan black campaign yang begitu massif dan keterbelahan dua pendukung calon presiden sepertinya masih membekas dan terasa sampai sekarang.

BACA JUGA   Berikan Ucapan Munas XI KAHMI, Anas Urbaningrum Serukan KAHMI Jadi PKI

Pasca pemilihan umum tahun 2019, berselang setahun agenda pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Efek domino dan latah kebiasaan negatif berkampanye pada media sosial juga masih dirasakan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 yang notabene lingkup konstelasinya lebih kecil yaitu lingkup Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

BACA JUGA   Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Bawaslu, bahwa temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo selama masa Pilkada 2020, terdapat 45 isu hoaks, total 105 iklan kampanye yang aktif selama masa kampanye, 220 jumlah URL yang di minta untuk take down.

BACA JUGA   Covid-19 Massif; Bu Tejo Dimana?

Terdapat 193 URL yang melanggar pasal 69 huruf c UU Pilkada mengenai ‘menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; 10 URL melanggar pasa 62 PKPU 13/2020 perihal kampanye di luat jadwal; 15 URL yang melanggar pasal 69 huruf b UU Pilkada mengenai penghinaan seseorang berlandaskan agama, suku, ras, golongan, paslon dan/atau Partai Politik; dan terakhir, 2 URL melanggar pasal 28 UU ITE tentang penyebaran berita bohong.

BACA JUGA   Pemilu Sebagai Pendorong Perekonomian Masyarakat

Data-data ini menandakan bahwa kampanye di media sosial memang beresiko tinggi dan amat sangat berbahaya bagi kebaikan demokrasi. Jika tidak segera kita semua atasi, maka persoalan serupa akan kembali muncul atau bahkan bisa lebih berbahaya pada pemilihan umum tahun 2024 nanti.

BACA JUGA   Tokoh Politik Menjadi Kunci Penjaga Keutuhan NKRI

Untuk itu, sembari kita melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bijak dan taat aturan dalam berkampanye di media sosial. Secara sistem kita juga mesti melakukan upaya agar pelaksanaan kampanye melalui media sosial lebih berfaedah ketimbang dampak negatifnya yang lebih banyak muncul dan dirasakan.

BACA JUGA   Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Gelar Car Free Day untuk Kurangi Polusi Udara

Pengaturan kampanye harus lebih detail terutama kampanye melalui media sosial selama ini aturan pada Undang-Undang Pemilu maupun aturan teknis turunannya lebih menyoal pada hal-hal yang masih konvensional fisik seperti baligho, umbul-umbul, sticker, spanduk atau pertemuan-pertemuan politik seperti rapat umum, pertemuan terbatas dan lain-lain.

BACA JUGA   32.950 Pantarlih Banten Manfaatkan e-Coklit untuk Update Data Pemilih

Aturan kampanye melalu media sosial tersebut harus mampu menjawab semua kondisi dan berbagai kemungkinan yang terjadi serta pengaturan dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi pada kampanye melalui media sosial harus benar-benar dijalankan dengan efektif sehingga ketertiban dan dampak negatif kampanye melalui media sosial seperti pada pemilihan umum tahun 2019 yang lalu bisa diminimalisir.

BACA JUGA   Evaluasi Genangan, ASTRA Tol Tamer Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

Selain itu, inovasi dan kreatifitas dari penyelenggara teknis dan pengawas pemilu juga layak kita tunggu. Inovasi dan kretaifitas penyelenggara pemilu sudah menjadi keharusan seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih dan perubahan perilaku yang cepat terjadi pada pengguna media sosial.

BACA JUGA   Per Februari 2024, Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp22,179 Triliun 

Jika pemahaman dan kesadaran masyarakat umum, peserta pemilu dan aturan-aturan jelas sudah tersedia dalam sistem kepemiluan kita. Maka, bukan tidak mungkin dambaan pemilihan umum damai dan sejuk bisa kita wujudkan pada pemilihan umum tahun 2024. Tentu, dengan tidak membatasi hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di media sosial mengenai politik pemilu di negara demokrasi seperti sekarang ini. (*)

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Serang Jenguk Warga Sakit di Puri Citra Pipitan

29 April 2026 - 11:09 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Menata Ulang Cara Pandang Komunikasi dalam Penanganan Bencana dan Kebijakan Bantuan di Sumatera

27 Maret 2026 - 08:46 WIB

Bias Algoritma dan Polarisasi Digital

24 Maret 2026 - 11:34 WIB

Trending di Opini