Oleh: Irwan Hermawan, S.Sy
Tahapan kampanye pada pemilu tahun 2019 menjadi pelajaran berharga menjelang tahapan pemilu 2024. Berkaca pada Pemilihan Umum Tahun 2019 lalu, persoalan kampanye sering kali muncul secara tidak terduga seiring meningkatnya konstelasi politik nasional. Persoalan seperti hoax dan black campaign.
Bahkan media sosial menjadi ajang atau lapak perseteruan kedua kutub politik yang bersebelahan sehingga dirasa dapat menggangu atau bahkan mengancam persaudaraan serta keutuhan bangsa akibat konstelasi politik pada pemilihan umum tahun 2019 itu.
Pada dasarnya kampanye pemilihan umum melalui media sosial banyak sekali manfaat dan keunggulannya. Bayangkan saja dibandingkan kampanye model konvensional seperti rapat umum dan pertemuan terbatas, kampanye melalui media sosial jauh lebih efektif dan murah baik dari waktu, jangkauan dan biaya kampanye.
Akan tetapi, dampak negatif metode kampanye melalui media sosial pada pemilihan umum tahun 2019 yang lalu cukup memberikan gambaran betapa besarnya tantangan bagi semua pihak baik itu penyelenggara pemilu, pemangku kepentingan, peserta pemilu bahkan masyarakat umum secara luas dampaknya bisa dirasakan oleh mereka secara langsung maupun tidak langsung.
Isu hoax dan black campaign yang begitu massif dan keterbelahan dua pendukung calon presiden sepertinya masih membekas dan terasa sampai sekarang.
Pasca pemilihan umum tahun 2019, berselang setahun agenda pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Efek domino dan latah kebiasaan negatif berkampanye pada media sosial juga masih dirasakan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 yang notabene lingkup konstelasinya lebih kecil yaitu lingkup Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Bawaslu, bahwa temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo selama masa Pilkada 2020, terdapat 45 isu hoaks, total 105 iklan kampanye yang aktif selama masa kampanye, 220 jumlah URL yang di minta untuk take down.
Terdapat 193 URL yang melanggar pasal 69 huruf c UU Pilkada mengenai ‘menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; 10 URL melanggar pasa 62 PKPU 13/2020 perihal kampanye di luat jadwal; 15 URL yang melanggar pasal 69 huruf b UU Pilkada mengenai penghinaan seseorang berlandaskan agama, suku, ras, golongan, paslon dan/atau Partai Politik; dan terakhir, 2 URL melanggar pasal 28 UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
Data-data ini menandakan bahwa kampanye di media sosial memang beresiko tinggi dan amat sangat berbahaya bagi kebaikan demokrasi. Jika tidak segera kita semua atasi, maka persoalan serupa akan kembali muncul atau bahkan bisa lebih berbahaya pada pemilihan umum tahun 2024 nanti.
Untuk itu, sembari kita melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bijak dan taat aturan dalam berkampanye di media sosial. Secara sistem kita juga mesti melakukan upaya agar pelaksanaan kampanye melalui media sosial lebih berfaedah ketimbang dampak negatifnya yang lebih banyak muncul dan dirasakan.
Pengaturan kampanye harus lebih detail terutama kampanye melalui media sosial selama ini aturan pada Undang-Undang Pemilu maupun aturan teknis turunannya lebih menyoal pada hal-hal yang masih konvensional fisik seperti baligho, umbul-umbul, sticker, spanduk atau pertemuan-pertemuan politik seperti rapat umum, pertemuan terbatas dan lain-lain.
Aturan kampanye melalu media sosial tersebut harus mampu menjawab semua kondisi dan berbagai kemungkinan yang terjadi serta pengaturan dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi pada kampanye melalui media sosial harus benar-benar dijalankan dengan efektif sehingga ketertiban dan dampak negatif kampanye melalui media sosial seperti pada pemilihan umum tahun 2019 yang lalu bisa diminimalisir.
Selain itu, inovasi dan kreatifitas dari penyelenggara teknis dan pengawas pemilu juga layak kita tunggu. Inovasi dan kretaifitas penyelenggara pemilu sudah menjadi keharusan seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih dan perubahan perilaku yang cepat terjadi pada pengguna media sosial.
Jika pemahaman dan kesadaran masyarakat umum, peserta pemilu dan aturan-aturan jelas sudah tersedia dalam sistem kepemiluan kita. Maka, bukan tidak mungkin dambaan pemilihan umum damai dan sejuk bisa kita wujudkan pada pemilihan umum tahun 2024. Tentu, dengan tidak membatasi hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di media sosial mengenai politik pemilu di negara demokrasi seperti sekarang ini. (*)














