Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Nasional · 7 Jan 2023 15:06 WIB ·

Perppu Cipta Kerja Atasi Inflasi dan Stagflasi


 Perppu Cipta Kerja Atasi Inflasi dan Stagflasi Perbesar

Oleh : Vania Salsabila Pratama

Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mampu untuk mengatasi seluruh jenis ancaman, mulai dari resiko inflasi hingga adanya ancaman stagflasi yang menghantui Indonesia.

BACA JUGA   Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polda Bersama Perbakin Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 lalu telah resmi diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

BACA JUGA   Sinergitas Pemerintah-Masyarakat Kunci Sukses Lawan Covid-19

Penerbitan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya memang saat ini kondisi perekonomian utamanya, sedang bersifat mendesak, yang mana ekonomi Tanah Air akan menghadapi ancaman resesi global dan juga ketidakpastian yang tinggi.

BACA JUGA   Kuartal IV 2022, Penerimaan Pajak Rp1.448,17 Triliun

Hal tersebut tentunya dikarenakan kondisi ekonomi global pun masih belum benar-benar stabil lantaran dampak berkepanjangan dari adanya konflik geopolitik yang melibatkan Rusia dan Ukraina.

BACA JUGA   Antusiasme Menyambut Pembangunan Papua Youth Creative Hub

Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah RI memang sangat perlu untuk segera mempercepat upaya antisipasi terkait berbagai macam ancaman termasuk kondisi global mengenai ekonomi agar tidak sampai dirasakan dampak buruknya kepada Indonesia.

BACA JUGA   Belanda Tekuk Senegal 2-0, Modal Positif di Awal Piala Dunia 2022 Qatar 

Lebih lanjut, menurutnya, keputusan cepat tanggap yang telah diambil oleh Presiden Jokowi saat ini sudah sangatlah tepat karena kalau tidak begitu, justru ancaman ekonomi global akan semakin nyata. Justru dengan adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja ini, maka Tanah Air akan mampu menghadapi berbagai macam permasalahan ekonomi, mulai dari ancaman resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi.

BACA JUGA   Optimalkan Kesiapan Hadapi Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Selanjutnya, terdapat urgensi lain mengapa penerbitan Perppu Cipta Kerja ini memang sangatlah dibutuhkan oleh Indonesia saat ini. Urgensi tersebut adalah karena pemerintah harus mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen, yang mana hal tersebut juga sekaligus menjadi target realisasi investasi sebesar Rp 1.400 triliun pada tahun 2023 ini.

BACA JUGA   Menurunkan Tingkat Kemiskinan di Papua dengan Pembangunan

Untuk itu, dengan adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja ini juga mampu memberikan pengisian atas kekosongan kepastian hukum, yang mana hal tersebut sangat menunjang segala aktivitas perekonomian di Tanah Air, utamanya bagi para investor yang hendak melakukan penanaman modal pada bangsa ini.

BACA JUGA   Pemerintah Optimal Kucurkan Dana Bansos di Masa PPKM Darurat

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid menegaskan bahwa seluruh pihaknya benar-benar menghargai apapun setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan juga Pemerintah RI, termasuk mengenai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti atas UU Cipta Kerja sebelumnya yang menimbulkan banyak sekali polemik di masyarakat.

BACA JUGA   Menstabilkan Harga Beras Ditengah Tingginya Inflasi

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi dan situasi perekonomian yang terjadi di dunia saat ini sedang sangat tidak menentu. Maka dengan sangat tanggap, pemerintah sangat perlu ntuk segera mengeluarkan aturan yang mampu mendukung penuh masuknya investasi atau para penanam modal datang ke Tanah Air.

BACA JUGA   Survei Terkini, Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Meningkat

Pasalnya ketika aktivitas di dunia usaha banyak didatangi oleh para investor, maka selanjutnya secara otomatis lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia juga akan semakin banyak terbuka dan juga berdampak pula untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

BACA JUGA   Duta Pancasila dari Purna Paskibraka Diminta Menjadi Benteng Negara

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini juga sangatlah diperlukan demi bisa terus membuat daya tarik Indonesia semakin dilirik oleh para investor yang hendak menanamkan modal mereka.

Bukan hanya itu, namun dengan adanya Perppu Cipta Kerja, juga menjadi segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Tanah Air.

BACA JUGA   Gen Z Harus Cerdas Menangkal Radikalisme Menjelang Pemilu 2024

Kondisi yang saat ini terjadi, yakni tatkala perekonomian sangat diliputi akan ketidakpastian seperti sekarang ini, Indonesia benar-benar sangat membutuhkan modal masuk untuk bisa banyak melakukan penyerapan tenaga kerja, yang mana nantinya akan sejalan dengan memberikan kesejahteraan pada masyarakat luas dan juga dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA   Pemilu oleh DPR: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

Dengan adanya Perppu Cipta Kerja, maka diharapkan bahwa para pelaku usaha dan juga para investor yang saat ini masih dalam kondisi menahan diri untuk melakukan investasi baru mereka maupun ada pihak yang terus menahan diri untuk melakukan ekspansi bisnisnya sebagai akibat banyaknya ketidakpastian, mulai dari adanya ketidakpasian ekonomi global hingga ketidakpasian hukum untuk melakukan usaha dan berinvestasi di Indonesia, seluruhnya dapat teratasi dengan baik.

BACA JUGA   Mendukung Peran Milenial Mencegah Radikalisme

Sebagai informasi, sejatinya Indonesia sendiri memiliki banyak sekali potensi sumber daya manusia (SDM) dan juga sumber daya alam (SDA) yang sangat luar biasa sehingga masih bisa dikatakan memiliki daya tarik untuk para investor. Namun sejauh ini masih terkendala karena mereka sangat berhati-hati akibat banyak ketidakpastian yang telah disinggung tersebut.

BACA JUGA   Bahaya Covid-19 Masih Mengintai, Perketat Protokol Kesehatan

Ancaman inflasi dan juga ancaman stagflasi terus menghantui Indonesia lantaran banyaknya ketidakpastian yang terjadi pada kondisi perekonomian glonal sebagai dampak panjang konflik Rusia dan Ukraina. Namun dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu mampu mengatasi seluruh permasalahan ini. (*)

*) Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Setor Rp37,40 Triliun

2 April 2026 - 13:29 WIB

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Tumbuh 12,65 Persen hingga Februari 2026

1 April 2026 - 16:19 WIB

Trending di Ekonomi