Menu

Mode Gelap
Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua Nanang Saefudin Dilantik Jadi Pj Wali Kota Serang Bandung Raya Diguncang Gempa Bumi 5.0  Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang 

Nasional · 7 Jan 2023 15:06 WIB ·

Perppu Cipta Kerja Atasi Inflasi dan Stagflasi


 Perppu Cipta Kerja Atasi Inflasi dan Stagflasi Perbesar

Oleh : Vania Salsabila Pratama

Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mampu untuk mengatasi seluruh jenis ancaman, mulai dari resiko inflasi hingga adanya ancaman stagflasi yang menghantui Indonesia.

BACA JUGA   Mancing Munggahan Ala PWKS Sambut Ramadan Bersama Bank bjb

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022 lalu telah resmi diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

BACA JUGA   Penyaluran Bantuan Beras dan Pengendalian Inflasi

Penerbitan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya memang saat ini kondisi perekonomian utamanya, sedang bersifat mendesak, yang mana ekonomi Tanah Air akan menghadapi ancaman resesi global dan juga ketidakpastian yang tinggi.

BACA JUGA   KUHP Nasional Akomodir Tindak Pidana Lebih Komprehensif

Hal tersebut tentunya dikarenakan kondisi ekonomi global pun masih belum benar-benar stabil lantaran dampak berkepanjangan dari adanya konflik geopolitik yang melibatkan Rusia dan Ukraina.

BACA JUGA   Gotong Royong Mencegah Hoaks Pemilu 2024

Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah RI memang sangat perlu untuk segera mempercepat upaya antisipasi terkait berbagai macam ancaman termasuk kondisi global mengenai ekonomi agar tidak sampai dirasakan dampak buruknya kepada Indonesia.

BACA JUGA   Merdeka Dari Despotisme Agama

Lebih lanjut, menurutnya, keputusan cepat tanggap yang telah diambil oleh Presiden Jokowi saat ini sudah sangatlah tepat karena kalau tidak begitu, justru ancaman ekonomi global akan semakin nyata. Justru dengan adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja ini, maka Tanah Air akan mampu menghadapi berbagai macam permasalahan ekonomi, mulai dari ancaman resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi.

BACA JUGA   Peran Media dalam Menciptakan Pemilu Aman dan Damai

Selanjutnya, terdapat urgensi lain mengapa penerbitan Perppu Cipta Kerja ini memang sangatlah dibutuhkan oleh Indonesia saat ini. Urgensi tersebut adalah karena pemerintah harus mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen, yang mana hal tersebut juga sekaligus menjadi target realisasi investasi sebesar Rp 1.400 triliun pada tahun 2023 ini.

BACA JUGA   Menilai Ketokohan Presiden Jokowi

Untuk itu, dengan adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja ini juga mampu memberikan pengisian atas kekosongan kepastian hukum, yang mana hal tersebut sangat menunjang segala aktivitas perekonomian di Tanah Air, utamanya bagi para investor yang hendak melakukan penanaman modal pada bangsa ini.

BACA JUGA   Update BPBD Gempa Cianjur, 162 Meninggal, 2.326 Luka-luka, 2.345 Rumah Rusak dan 13.400 Mengungsi

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid menegaskan bahwa seluruh pihaknya benar-benar menghargai apapun setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan juga Pemerintah RI, termasuk mengenai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti atas UU Cipta Kerja sebelumnya yang menimbulkan banyak sekali polemik di masyarakat.

BACA JUGA   Pemkot Tangerang Kembali Pertahankan Gelar Juara Kategori Laporan Kampanye Komunikasi Publik

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi dan situasi perekonomian yang terjadi di dunia saat ini sedang sangat tidak menentu. Maka dengan sangat tanggap, pemerintah sangat perlu ntuk segera mengeluarkan aturan yang mampu mendukung penuh masuknya investasi atau para penanam modal datang ke Tanah Air.

BACA JUGA   Pelayanan Prima di Daerah Otonomi Baru

Pasalnya ketika aktivitas di dunia usaha banyak didatangi oleh para investor, maka selanjutnya secara otomatis lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia juga akan semakin banyak terbuka dan juga berdampak pula untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

BACA JUGA   Hari Pancasila Momentum Penguatan Pemilu Jurdil dan Bermartabat

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini juga sangatlah diperlukan demi bisa terus membuat daya tarik Indonesia semakin dilirik oleh para investor yang hendak menanamkan modal mereka.

Bukan hanya itu, namun dengan adanya Perppu Cipta Kerja, juga menjadi segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Tanah Air.

BACA JUGA   Presidensi G20 Indonesia 2022; Recover Together, Recover Stronger

Kondisi yang saat ini terjadi, yakni tatkala perekonomian sangat diliputi akan ketidakpastian seperti sekarang ini, Indonesia benar-benar sangat membutuhkan modal masuk untuk bisa banyak melakukan penyerapan tenaga kerja, yang mana nantinya akan sejalan dengan memberikan kesejahteraan pada masyarakat luas dan juga dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA   STIE Dwimulya Lolos Hibah Riset Dosen dan Tembus Pendanaan PKM Mahasiswa 2023

Dengan adanya Perppu Cipta Kerja, maka diharapkan bahwa para pelaku usaha dan juga para investor yang saat ini masih dalam kondisi menahan diri untuk melakukan investasi baru mereka maupun ada pihak yang terus menahan diri untuk melakukan ekspansi bisnisnya sebagai akibat banyaknya ketidakpastian, mulai dari adanya ketidakpasian ekonomi global hingga ketidakpasian hukum untuk melakukan usaha dan berinvestasi di Indonesia, seluruhnya dapat teratasi dengan baik.

BACA JUGA   DOB Papua Mewujudkan Penataan Wilayah Lebih Baik

Sebagai informasi, sejatinya Indonesia sendiri memiliki banyak sekali potensi sumber daya manusia (SDM) dan juga sumber daya alam (SDA) yang sangat luar biasa sehingga masih bisa dikatakan memiliki daya tarik untuk para investor. Namun sejauh ini masih terkendala karena mereka sangat berhati-hati akibat banyak ketidakpastian yang telah disinggung tersebut.

BACA JUGA   Hambat Penyaluran Bansos, KST Papua Harus Ditindak Tegas

Ancaman inflasi dan juga ancaman stagflasi terus menghantui Indonesia lantaran banyaknya ketidakpastian yang terjadi pada kondisi perekonomian glonal sebagai dampak panjang konflik Rusia dan Ukraina. Namun dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu mampu mengatasi seluruh permasalahan ini. (*)

*) Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Labubu, FOMO dan Fenomena Doom Spending

7 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Dedikasi dan Passion di Dunia Otomotif; Kisah di Balik Dotmedia

19 September 2024 - 08:02 WIB

PT KCIC Pastikan Pendeteksi Gempa Berfungsi Baik

18 September 2024 - 15:20 WIB

Gempa Di Wilayah Kabupaten Bandung, KCIC Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Pada Area Jalur Whoosh

18 September 2024 - 12:51 WIB

Bandung Raya Diguncang Gempa Bumi 5.0 

18 September 2024 - 11:55 WIB

Bestie: Berawal dari Negative First Impression

18 September 2024 - 11:47 WIB

Trending di Kampus