Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2020 04:30 WIB ·

Catatan Kritis Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)


 Catatan Kritis Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) Perbesar

Selain itu, RUU Cipta Kerja menghilangkan pasal yang mengatakan bahwa perjanjian kontrak yang dilakukan tidak secara tertulis demi hukum menjadi pekerja tetap. Dampak yang lain, otomatis pesangon hilang. Karena pekerja kontrak tidak perlu diberikan pesangon jika dipecat oleh perusahaan.

Outsourcing di Semua Jenis Pekerjaan

Di dalam RUU Cipta Kerja, outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu. Dengan demikian, buruh bisa saja di outsourcing seumur hidup. Padahal dalam UU 13/2003, outsourcing hanya dibatasi untuk 5 (lima) jenis pekerjaan yang bukan core bisnis.

Dengan ketentuan ini, bisa dipastikan perbudakan modern akan terjadi dimana-mana. Perusahaan akan berlomba-lomba mempekerjakan buruh outsourcing di semua jenis pekerjaan. Padahal, sebelumnya, outsourcing hanya boleh digunakan hanya untuk pekerjaan bukan core/inti dengan batas waktu tertentu.

Waktu Kerja yang Eksploitatif

Di dalam RUU Cipta Kerja diatur waktu 8 jam kerja sehari dan/atau 40 jam seminggu. Berbeda dengan UU 13/2003 yang mengatur waktu kerja maksimal 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dan 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Dimana total dalam 1 minggu adalah 40 jam. Bahkan hari libur yang biasanya 2 hari dalam seminggu, dalam RUU Cipta Kerja dibuat hanya 1 hari.

Pengaturan yang tidak ketat terkait dengan waktu kerja, menjadikan pengusaha bisa mengatur seenaknya jam kerja dengan upah per jam. Bagi buruh, waktu kerja seperti ini bersifat eksploitatif. Bisa saja pengusaha memerintahkan buruh bekerja 12 jam sehari selama 4 hari kerja tanpa dibayar upah lembur.

Selain itu, lembur bisa dilakukan lebih lama. Jika dalam UU 13/2003 hanya boleh maksimal 14 jam, dalam RUU Cipta Kerja menjadi 18 jam. Akibatnya buruh akan kelelahan dan rentan terjadi kecelakaan kerja. Hal lain yang menyakitkan bagi buruh, cuti besar atau istirahat panjang selama 2 bulan bagi kelipatan masa kerja 6 tahun dihilangkan.

BACA JUGA   Dorong Pembentukan BPIP di Daerah
Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Setor Rp37,40 Triliun

2 April 2026 - 13:29 WIB

Trending di Ekonomi