Selain itu, RUU Cipta Kerja menghilangkan pasal yang mengatakan bahwa perjanjian kontrak yang dilakukan tidak secara tertulis demi hukum menjadi pekerja tetap. Dampak yang lain, otomatis pesangon hilang. Karena pekerja kontrak tidak perlu diberikan pesangon jika dipecat oleh perusahaan.
Outsourcing di Semua Jenis Pekerjaan
Di dalam RUU Cipta Kerja, outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu. Dengan demikian, buruh bisa saja di outsourcing seumur hidup. Padahal dalam UU 13/2003, outsourcing hanya dibatasi untuk 5 (lima) jenis pekerjaan yang bukan core bisnis.
Dengan ketentuan ini, bisa dipastikan perbudakan modern akan terjadi dimana-mana. Perusahaan akan berlomba-lomba mempekerjakan buruh outsourcing di semua jenis pekerjaan. Padahal, sebelumnya, outsourcing hanya boleh digunakan hanya untuk pekerjaan bukan core/inti dengan batas waktu tertentu.
Waktu Kerja yang Eksploitatif
Di dalam RUU Cipta Kerja diatur waktu 8 jam kerja sehari dan/atau 40 jam seminggu. Berbeda dengan UU 13/2003 yang mengatur waktu kerja maksimal 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dan 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Dimana total dalam 1 minggu adalah 40 jam. Bahkan hari libur yang biasanya 2 hari dalam seminggu, dalam RUU Cipta Kerja dibuat hanya 1 hari.
Pengaturan yang tidak ketat terkait dengan waktu kerja, menjadikan pengusaha bisa mengatur seenaknya jam kerja dengan upah per jam. Bagi buruh, waktu kerja seperti ini bersifat eksploitatif. Bisa saja pengusaha memerintahkan buruh bekerja 12 jam sehari selama 4 hari kerja tanpa dibayar upah lembur.
Selain itu, lembur bisa dilakukan lebih lama. Jika dalam UU 13/2003 hanya boleh maksimal 14 jam, dalam RUU Cipta Kerja menjadi 18 jam. Akibatnya buruh akan kelelahan dan rentan terjadi kecelakaan kerja. Hal lain yang menyakitkan bagi buruh, cuti besar atau istirahat panjang selama 2 bulan bagi kelipatan masa kerja 6 tahun dihilangkan.














