Dampaknya, PHK semakin mudah dilakukan. Jika dalam UU 13/2003 jenis PHK yang bisa dilakukan tanpa izin hanya mencakup 4 jenis, dalam RUU Cipta Kerja terdiri dari 8 jenis. Celakanya, PHK tanpa izin bisa dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi.
Dengan alasan melakukan efisiensi, pekerja bisa dengan mudah di PHK. Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, PHK karena efisiensi hanya bisa dilakukan karena perusahaan tutup secara permanen. Selain itu, tidak ada lagi perundingan PHK dengan serikat pekerja.
Dalam UU 13/2003, ketika PHK tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja. Dengan kata lain, RUU Cipta Kerja hendak menghilangkan peran serikat pekerja dalam membela pekerja.
Hilangnya Sanksi Pidana untuk Pengusaha.
Berbagai sanksi pidana bagi pengusaha, di dalam RUU Cipta Kerja dihilangkan. Saat ini saja yang masih ada sanksi, masih banyak pelanggaran terjadi. Bagaimana kalau tidak ada sanksi? Tentu tidak akan ada lagi efek jera bagi pengusaha yang mengangkangi hak-hak buruh. (*)














