Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2020 04:30 WIB ·

Catatan Kritis Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)


 Catatan Kritis Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) Perbesar

Dampaknya, PHK semakin mudah dilakukan. Jika dalam UU 13/2003 jenis PHK yang bisa dilakukan tanpa izin hanya mencakup 4 jenis, dalam RUU Cipta Kerja terdiri dari 8 jenis. Celakanya, PHK tanpa izin bisa dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi.

Dengan alasan melakukan efisiensi, pekerja bisa dengan mudah di PHK. Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, PHK karena efisiensi hanya bisa dilakukan karena perusahaan tutup secara permanen. Selain itu, tidak ada lagi perundingan PHK dengan serikat pekerja.

Dalam UU 13/2003, ketika PHK tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja. Dengan kata lain, RUU Cipta Kerja hendak menghilangkan peran serikat pekerja dalam membela pekerja.

Hilangnya Sanksi Pidana untuk Pengusaha. 

Berbagai sanksi pidana bagi pengusaha, di dalam RUU Cipta Kerja dihilangkan. Saat ini saja yang masih ada sanksi, masih banyak pelanggaran terjadi. Bagaimana kalau tidak ada sanksi? Tentu tidak akan ada lagi efek jera bagi pengusaha yang mengangkangi hak-hak buruh. (*)

BACA JUGA   Banyak Negara Asing Berkomitmen Berinvestasi di Indonesia
Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Setor Rp37,40 Triliun

2 April 2026 - 13:29 WIB

Trending di Ekonomi