Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral dihapus. Padahal, hampir seluruh kab/kota di Indonesia menggunakan UMK atau UMSK. Hanya sedikit yang menggunakan UMP, misalnya DKI Jakarta dan Yogjakarta.
Dampak buruk dari dihilangkannya UMK dapat dijelaskan sebagai berikut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2020 sebesar Rp1,81 juta. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan UMK di sejumlah kab/kota lain di Jawa Barat.
Misalnya, UMK 2020 Kab Karawang sebesar Rp4.594.324, Kota Bekasi sebesar Rp4.589.708, dan Kab Bekasi sebesar Rp.4.498.961. Jika yang berlaku hanya UMP, maka upah minimum. Pekerja di Karawang yang saat ini Rp4,5 juta; ketika RUU Cipta Kerja disahkan upah minimumnya menjadi Rp1,81 juta.
Tidak hanya itu, kenaikan upah minimum hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi. Padahal sebelumnya, kenaikan upah minimum didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflansi nasional. Karena berdasarkan penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflansi, maka nilainya menjadi lebih besar. Sebagai catatan, kenaikan dengan formula ini juga ditolah buruh.
Jika RUU ini disahkan, penetapan upah dengan mempertimbangkan KHL berdasarkan survei pasar akan hilang. Dengan kata lain, kenaikan upah tidak lagi ditentukan berdasarkan kebutuhan riil seorang buruh. RUU Cipta Kerja memuat ketentuan upah minimum padat karya.
Ini artinya, akan ada upah di bawah upah minimum. Padahal fungsi upah minimum sendiri merupakan jaring pengaman. Tidak boleh ada upah yang nilainya di bawah upah minimum.RUU Cipta Kerja juga mengatur UMKM boleh membayar upah di bawah upah minimum.














