Oleh: Said Iqbal (Presiden KSPI)
Kaum buruh dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang draftnya saat ini sudah resmi diserahkan pemerintah ke DPR RI. Penolakan ini diambil, setelah secara seksama kita mempelajari RUU tersebut.
Hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Namun sayangnya, di dalam RUU Cipta Kerja tidak tercermin adanya kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan kepastian jaminan sosial tersebut.
Tidak adanya kepastian kerja tercermin dari outsourcing dan kerja kontrak yang tanpa batas, PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia.
Tidak adanya kepastian pendapatan terlihat dari hilangnya upah minimum kabupaten dan berkurangnya pesangon. Sementara itu, karena outsourcing dan kerja kontrak dibebaskan, maka buruh berpotensi tidak lagi mendapatkan jaminan sosial; seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan yang lainnya.
Selain ketiga prinsip di atas, masih ada 9 (sembilan) hal lain yang menjadi dasar penolakan kita. Kesembilan alasan tersebut adalah;
Potensi Hilangnya Upah Minimum
Hal ini terlihat dengan munculnya pasal yang menyebutkan bahwa upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah dibayarkan per jam, maka besar kemungkinan buruh tidak akan mendapatkan upah minimum. Selain itu, di dalam RUU Cipta Kerja, upah minimun hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP).