Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2020 04:30 WIB ·

Catatan Kritis Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)


 Catatan Kritis Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) Perbesar

Oleh: Said Iqbal (Presiden KSPI)

Kaum buruh dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang draftnya saat ini sudah resmi diserahkan pemerintah ke DPR RI. Penolakan ini diambil, setelah secara seksama kita mempelajari RUU tersebut.

Hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Namun sayangnya, di dalam RUU Cipta Kerja tidak tercermin adanya kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan kepastian jaminan sosial tersebut. 

Tidak adanya kepastian kerja tercermin dari outsourcing dan kerja kontrak yang tanpa batas, PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia. 

Tidak adanya kepastian pendapatan terlihat dari hilangnya upah minimum kabupaten dan berkurangnya pesangon. Sementara itu, karena outsourcing dan kerja kontrak dibebaskan, maka buruh berpotensi tidak lagi mendapatkan jaminan sosial; seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan yang lainnya.

Selain ketiga prinsip di atas, masih ada 9 (sembilan) hal lain yang menjadi dasar penolakan kita. Kesembilan alasan tersebut adalah; 

Potensi Hilangnya Upah Minimum

Hal ini terlihat dengan munculnya pasal yang menyebutkan bahwa upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah dibayarkan per jam, maka besar kemungkinan buruh tidak akan mendapatkan upah minimum. Selain itu, di dalam RUU Cipta Kerja, upah minimun hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP). 

BACA JUGA   Kolaborasi; Spirit Muda dan Remaja Masjid di Kota Serang
Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Setor Rp37,40 Triliun

2 April 2026 - 13:29 WIB

Trending di Ekonomi