Sudah Sakit atau Mau Melahirkan tetapi Baru Daftar BPJS, Apakah Bisa?
Banyak orang baru terpikir untuk mendaftar BPJS Kesehatan ketika sedang membutuhkan biaya pengobatan. Ada yang baru membuat kepesertaan setelah jatuh sakit, ada pula ibu hamil yang baru ingin mendaftar ketika usia kehamilannya sudah mendekati waktu persalinan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan jika seseorang baru mendaftar ketika sudah sakit atau sudah mau melahirkan?
Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Pendaftaran BPJS Kesehatan tidak otomatis membuat seluruh biaya pengobatan atau persalinan langsung ditanggung. Peserta harus memperhatikan status kepesertaan, tanggal mulai aktif, jenis kepesertaan, serta prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
1. Sudah Sakit tetapi Baru Mendaftar BPJS, Apakah Bisa?
Seseorang yang sudah sakit tetap dapat mengajukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, mendaftar ketika sedang sakit tidak otomatis membuat biaya pengobatan yang sedang berjalan langsung ditanggung oleh BPJS.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), pendaftaran perlu melalui proses administrasi dan pembayaran iuran pertama sesuai ketentuan. Pelayanan JKN dapat digunakan setelah status kepesertaan tercatat aktif.
Artinya, apabila seseorang sudah menjalani pemeriksaan atau perawatan sebelum kepesertaannya aktif, biaya pelayanan tersebut tidak otomatis dapat dialihkan menjadi tanggungan BPJS hanya karena peserta kemudian mendaftar.
Contohnya, seseorang mengalami demam tinggi dan harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Setelah mengetahui perkiraan biaya pengobatan, ia baru mendaftar BPJS Kesehatan. Pendaftaran tersebut tidak serta-merta membuat biaya pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya menjadi tanggungan JKN.
Karena itu, calon peserta perlu memastikan kapan status kepesertaan mulai aktif dan bagaimana ketentuan pembayaran iuran pertamanya.
2. Bagaimana Jika Baru Daftar BPJS Ketika Sudah Mau Melahirkan?
Kondisi ibu hamil yang baru mendaftar BPJS menjelang persalinan juga perlu diperhatikan. Pada dasarnya, kehamilan dan persalinan merupakan pelayanan kesehatan yang termasuk dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, bukan berarti seseorang bisa menunggu sampai mendekati persalinan, baru mendaftar, lalu menganggap seluruh biaya persalinan pasti ditanggung.
Jika ibu hamil baru mendaftar sebagai peserta mandiri, status kepesertaannya harus sudah aktif sebelum pelayanan kesehatan diberikan agar dapat menggunakan manfaat JKN sesuai prosedur.
Misalnya, seorang ibu hamil dengan usia kehamilan 38 minggu baru mengajukan pendaftaran BPJS. Ia tidak boleh berasumsi bahwa biaya persalinan beberapa hari kemudian pasti ditanggung. Ia perlu memastikan status kepesertaannya, tanggal aktif, dan ketentuan pelayanan kepada BPJS Kesehatan.
Jika tanda-tanda persalinan sudah muncul, jangan menunda pemeriksaan hanya untuk menyelesaikan pendaftaran. Segera datang ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang sesuai dengan kondisi medis ibu dan bayi.
3. Apakah Ada Masa Tunggu Setelah Mendaftar BPJS Kesehatan?
Hal yang paling penting untuk diperiksa adalah tanggal mulai aktif kepesertaan.
Untuk peserta mandiri, pendaftaran saja belum cukup. Peserta harus menyelesaikan proses administrasi dan membayar iuran pertama sesuai ketentuan. Pelayanan JKN baru dapat digunakan setelah kepesertaan berstatus aktif.
Karena itu, jangan hanya berpatokan pada tanggal mengisi formulir atau menerima nomor pendaftaran. Periksa status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Perlu dibedakan pula antara peserta yang baru pertama kali mendaftar dengan peserta lama yang statusnya nonaktif. Keduanya bisa memiliki proses pengaktifan dan ketentuan administrasi yang berbeda.
Jika pernah menjadi peserta BPJS sebelumnya, tanyakan apakah statusnya perlu diaktifkan kembali, apakah terdapat tunggakan, dan apa yang harus diselesaikan sebelum dapat menggunakan layanan.
4. Apakah BPJS Menanggung Biaya Persalinan Normal dan Operasi Caesar?
JKN pada prinsipnya mencakup pelayanan kesehatan ibu hamil, persalinan, dan pelayanan setelah persalinan sesuai indikasi medis serta prosedur yang berlaku.
Pelayanan persalinan dapat mencakup persalinan normal maupun tindakan operasi caesar apabila terdapat indikasi medis dan dilakukan sesuai ketentuan pelayanan JKN.
Namun, peserta harus memperhatikan beberapa hal berikut:
- Status kepesertaan BPJS harus aktif.
- Ibu hamil perlu mengikuti alur pelayanan yang berlaku, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama apabila kondisinya memungkinkan.
- Jika terdapat indikasi medis atau kondisi yang membutuhkan penanganan lanjutan, pasien dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur.
- Dalam keadaan gawat darurat, pasien dapat langsung menuju fasilitas kesehatan atau IGD tanpa harus menunggu proses rujukan biasa.
Operasi caesar tidak otomatis dijamin hanya karena pasien menginginkannya. Keputusan tindakan medis ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan indikasi medis oleh dokter.
Begitu pula dengan persalinan normal. Peserta tetap perlu mengikuti prosedur pelayanan dan ketentuan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
5. Bagaimana Jika Ibu Hamil Belum Punya BPJS dan Tiba-Tiba Harus Melahirkan?
Jika ibu hamil belum memiliki BPJS dan tiba-tiba mengalami kontraksi, ketuban pecah, perdarahan, atau tanda persalinan lainnya, keselamatan ibu dan bayi harus menjadi prioritas.
Segera cari pertolongan medis di fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Jangan menunda penanganan karena sedang mengurus pendaftaran BPJS.
Apabila kondisi termasuk gawat darurat, fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pembiayaan pelayanan bagi orang yang belum menjadi peserta aktif JKN tidak otomatis ditanggung BPJS.
Keluarga dapat menanyakan pilihan pembiayaan kepada rumah sakit, termasuk kemungkinan bantuan sosial atau program pembiayaan kesehatan dari pemerintah daerah apabila memenuhi persyaratan.
Jangan menunggu sampai kondisi ibu semakin buruk hanya karena berharap pendaftaran BPJS bisa selesai terlebih dahulu.
6. Bagaimana dengan Bayi yang Baru Lahir?
Ada ketentuan khusus untuk bayi baru lahir dari ibu yang sudah menjadi peserta JKN.
Bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan sesuai ketentuan kepesertaan. Ketentuan teknisnya dapat berbeda berdasarkan jenis kepesertaan orang tua.
- Ibu peserta PBI: bayi yang dilahirkan oleh ibu peserta PBI dapat ditetapkan sebagai peserta PBI sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ibu peserta yang didaftarkan pemerintah daerah: pendaftaran bayi mengikuti ketentuan kerja sama BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah.
- Orang tua peserta pekerja penerima upah: pendaftaran bayi mengikuti ketentuan kepesertaan pekerja dan anggota keluarga.
- Orang tua peserta mandiri: keluarga perlu mengurus pendaftaran bayi dan pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Jika bayi membutuhkan perawatan khusus setelah dilahirkan, keluarga perlu segera berkoordinasi dengan petugas administrasi rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Jangan menganggap bayi otomatis memiliki status aktif tanpa memastikan proses pendaftarannya.
Perlu diingat, aturan mengenai bayi baru lahir tersebut berlaku untuk bayi dari ibu yang telah menjadi peserta JKN. Kondisinya berbeda dengan ibu yang sama sekali belum terdaftar ketika melahirkan.
7. Bagaimana Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Jika Sedang Sakit atau Hamil?
Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, pendaftaran dapat dilakukan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sesuai jenis kepesertaan.
Untuk calon peserta mandiri atau PBPU, beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah:
- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga.
- Pastikan NIK dan data kependudukan sudah sesuai.
- Hubungi kanal layanan resmi BPJS Kesehatan atau gunakan layanan administrasi yang tersedia.
- Ikuti proses pendaftaran dan pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan.
- Selesaikan pembayaran iuran pertama sesuai informasi yang diberikan.
- Periksa kembali status kepesertaan untuk memastikan sudah aktif.
Salah satu kanal administrasi yang disediakan BPJS Kesehatan adalah PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-8-165-165. Layanan ini menyediakan berbagai keperluan administrasi, termasuk pendaftaran peserta mandiri.
Calon peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk memperoleh informasi mengenai proses pendaftaran dan status kepesertaan.
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi. Hindari memberikan data pribadi atau mentransfer uang kepada pihak yang mengaku sebagai petugas BPJS tanpa verifikasi.
8. Apakah Bisa Menggunakan BPJS PBI atau BPJS Gratis Jika Tidak Mampu Membayar?
Masyarakat yang tidak mampu membayar iuran mandiri dapat mencari informasi mengenai kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan.
Namun, pengajuan atau usulan menjadi peserta PBI tidak berarti seseorang langsung memperoleh status peserta aktif. Ada proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan pemerintah.
Masyarakat dapat mendatangi dinas sosial atau perangkat daerah yang menangani urusan sosial di wilayah masing-masing untuk menanyakan prosedur pengusulan dan persyaratannya.
Jika pemerintah daerah memiliki program jaminan kesehatan daerah yang terhubung dengan BPJS Kesehatan, masyarakat juga dapat menanyakan kemungkinan memperoleh perlindungan melalui program tersebut.
Jangan menganggap semua warga yang sedang sakit atau hamil otomatis berhak mendapatkan BPJS gratis. Penetapan peserta mengikuti persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
9. Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terlanjur Sakit atau Mau Melahirkan?
Jika saat ini sedang sakit atau mendekati persalinan tetapi belum memiliki BPJS Kesehatan, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:
- Utamakan pemeriksaan medis. Jangan menunda pengobatan atau persalinan demi mengurus administrasi kepesertaan. Kondisi gawat darurat harus segera mendapatkan penanganan.
- Tanyakan status dan proses pendaftaran. Hubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 atau PANDAWA untuk mengetahui apakah pendaftaran dapat diproses dan kapan status kepesertaan mulai aktif.
- Tanyakan kepada bagian administrasi rumah sakit. Jika sedang menjalani perawatan atau akan melahirkan, mintalah penjelasan mengenai pilihan pembiayaan dan dokumen yang diperlukan.
- Periksa kemungkinan bantuan pemerintah. Jika keluarga mengalami kesulitan biaya, tanyakan kepada dinas sosial atau pemerintah daerah mengenai program bantuan yang tersedia dan persyaratan penerimanya.
- Simpan dokumen pelayanan dan pembayaran. Simpan hasil pemeriksaan, surat keterangan dokter, bukti pendaftaran, serta bukti pembayaran untuk memudahkan pengurusan administrasi.
Kesimpulan
Baru mendaftar BPJS Kesehatan ketika sudah sakit atau mendekati persalinan tidak otomatis membuat biaya pengobatan dan persalinan langsung ditanggung.
Bagi peserta mandiri, pastikan proses pendaftaran dan pembayaran iuran pertama telah selesai serta status kepesertaan sudah aktif sebelum menggunakan layanan JKN. Biaya pelayanan yang sudah diberikan sebelum kepesertaan aktif juga tidak otomatis dapat diklaim kembali.
Untuk ibu hamil yang belum memiliki BPJS, sebaiknya mendaftar sejak awal kehamilan, bukan menunggu sampai menjelang persalinan. Jika kondisi medis sudah mendesak, segera cari pertolongan di fasilitas kesehatan dan jangan menunda penanganan demi mengurus administrasi.
Informasi mengenai status kepesertaan dan prosedur terbaru dapat dikonfirmasi melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau Care Center 165.