Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Opini · 8 Apr 2023 14:29 WIB ·

UU Ciptaker Mudahkan Investasi dan Pembukaan Lapangan Kerja


 UU Ciptaker Mudahkan Investasi dan Pembukaan Lapangan Kerja Perbesar

Oleh : Dwi Cahya Alfarizi

Isu resesi merupakan kabar yang cukup hangat untuk diperbincangkan di tengah dinamika global yang memunculkan kekhawatiran tersendiri. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat sehingga pemerintah memerlukan regulasi guna mengantisipasi datangnya gejolak ekonomi.

BACA JUGA   Mewaspadai Provokasi Isu PKI

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di mana regulasi tersebut diyakini mampu membuka peluang investasi yang berdampak pada terbukanya lapangan kerja.

UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna pada 21 Maret 2023 lalu. Dengan demikian, Perppu ini telah sah menjadi undang-undang yang mengikat, harapannya UU tersebut juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.

BACA JUGA   Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono mengatakan bahwa pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang dilakukan oleh DPR menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam Perppu ini.

Pemerintah sendiri rupanya telah menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan beragam isu yang diatur dalam UU tersebut, seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuklah Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah.

BACA JUGA   Penguatan Motivasi dan Soft Skill Peserta Didik SMKN 3 Kota Serang Menuju SDM Berkualitas di Era Industri 4.0 untuk Indonesia Emas 

Lanjutnya, Prof. Nindyo menjelaskan bahwa terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai UU khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia.

Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah saing dengan negara-negara di ASEAN. UU Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia.

BACA JUGA   Messi Cs Masih Kuat, Gusur Polandia 2-0

Dirinya memandang bahwa penggunaan metode Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja merupakan hal yang dipandang tepat. Dengan menggunakan metode omnibus tentu saja pemerintah tidak perlu melakukan revisi setiap UU yang terkait sehingga dapat mengaselerasi proses penyusunan regulasi.

Di beberapa sub sektor yang terkait dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan dan tentang perizinan dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap UU yang terkait diperbaiki satu-satu tentu saja akan membutuhkan waktu yang panjang.

BACA JUGA   Update Korban Gempa Bumi Cianjur: 3 Jenazah Ditemukan, Total 321 Orang Meninggal.

Selain itu, pemerintah juga harus segera melakukan sosialisasi pasca disahkan menjadi UU oleh DPR. Meski sosialisasi kelihatannya hanya berkunjung memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun jika berbicara tentang pendidian kepada masyarakat supaya taat hukum, maka hal seperti sosialisasi haruslah dilakukan.

Prof. Nindyo juga mengajak kepada berbagai pihak untuk dapat mengkaji serta membaca peroduk hukum tersebut. Hal ini sangatlah penting sehingga masyarakat dapat memahami dampa positif yang diberikan oleh UU Cipta Kerja terhadap sektor perekonomian maupun tenaga kerja.

BACA JUGA   Jepang Tanamkan Investasi di Indonesia hingga Rp 85 Triliun

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara menuturkan, persetujuan dari DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai UU merupakan tindakan yang konstitusional. Selain itu, pengesahan oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.

Dirinya berharap agar peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh UU Cipta Kerja. Pengesahan tersebut tentu saja telah secara jelas memberikan kepastian hukum dan harus diterbitkan segala peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja. Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang harus lebih baik bagi pekerja.

Perlu dipahami pula bahwa UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan yang ada di pusat-daerah, serta mengatasi masalah yang tumpang tindih, apalagi UU ini juga mampu memangkas pasal-pasal yang dinilai tidak efektif. Pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan ekonomi yang baik.

BACA JUGA   Pelayanan Prima di Daerah Otonomi Baru

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, diharapkan mampu mendorong Investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha ini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut perizinan berbasis risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Dengan dipermudahnya pengurusan izin usaha, tentu saja diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Serta menarik investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Peningkatan terhadap nilai investasi tentu saja akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja di berbagai sektor, sehingga jumlah pengangguran dapat ditekan. Masyarakat tentu perlu memahami bahwa UU Cipta Kerja telah melewati masa revisi, sehingga kebijakan ini tentu saja telah lebih sempurna dibandingkan draft UU Cipta Kerja sebelumnya.

BACA JUGA   Arus Lalu Lintas Nataru 2025/2026 di Tol Tangerang–Merak Diprediksi Naik 3 Persen

Keberadaan UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang tepat demi menyuburkan investasi serta membuka lapangan kerja. Dengan adanya lapangan kerja tersebut, maka diharapkan banyak tenaga produktif Indonesia dapat terserap dan kesejahteraan dapat meningkat. (*)

*) Penulis adalah Kontributor Persada Institute

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Menata Ulang Cara Pandang Komunikasi dalam Penanganan Bencana dan Kebijakan Bantuan di Sumatera

27 Maret 2026 - 08:46 WIB

Bias Algoritma dan Polarisasi Digital

24 Maret 2026 - 11:34 WIB

Kepemilikan Media dan Dukungan Politik

15 Maret 2026 - 19:26 WIB

Trending di Opini