Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 5 Feb 2023 20:00 WIB ·

Tolak Demonstrasi Ciptaker, Gugatan Perppu Bisa Melalui MK


 Tolak Demonstrasi Ciptaker, Gugatan Perppu Bisa Melalui MK Perbesar

Oleh : Alif Fikri

Rencana demonstrasi kelompok buruh menolak Perppu Cipta Kerja pada 6 Februari 2023 patut untuk ditolak karena rawan penyusup dan menghambat lalu lintas masyarakat. Ketidakpuasan terhadap Perppu Ciptaker tersebut sebaiknya dapat disalurkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu dasar dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata, baik dari segi materiel maupun spiritual.

BACA JUGA   Badan Penerimaan Negara, Asa yang Tertunda?

Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut termaktub bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Selain itu, tidak bisa dipungkiri pula bahwa dengan adanya upaya pemenuhan hak atas pekerjaan dan pengidupan yang layak tersebut, memang pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam tujuan pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

BACA JUGA   Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal

Maka dari itu, Pemerintah Republik Indonesia (RI) sendiri juga telah melakukan berbagai macam upaya untuk bisa menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional, yang mana nantinya juga akan dapat meningkatkan pula kesejahteraan masyarakat.

Meski sebenarnya tingkat pengangguran terbuka di Indonesia juga terus mengalami penurunan, namun sebenarnya Tanah Air masih sangat membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas. Untuk benar-benar bisa menjamin adanya penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas ini, maka Pemerintah segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan keberadaan UU Ciptaker lama yang telah dianggap berstatus inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA   Per Februari 2024, Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp22,179 Triliun 

Terkait dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja sendiri, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Fadjar Dwi Wisnuwardhani dalam keterangannya dengan tegas membantah adanya anggapan yang menyatakan bahwa seolah-olah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hanyalah mewakili kepentingan satu pihak saja, yaitu pengusaha.

Sebaliknya, justru menurutnya regulasi yang telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden RI, Joko Widodo tersebut pada tanggal 30 Desember 2022 lalu justru berdiri di atas kepentingan semua pihak, termasuk juga para pekerja dan pelaku UMKM. Fadjar Dwi menambahkan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja ini merupakan upaya untuk bisa menyingkronkan aturan yang sudah ada sebelumnya.

Baginya, adanya Perppu Cipta Kerja juga mampu menyederhanakan proses birokrasi yang mungkin sebelumnya masih terlalu panjang dan berbelit agar dapat lebih optimal mendorong adanya penciptaan kesempatan kerja dan juga mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA   Menyebar Foto Bugil, RK Terancam 16 Tahun Penjara

Tenaga Ahli Utama KSP tersebut menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja telah mengakomodasi aspirasi semua pihak dan menghadirkan solusi. Salah satu contohnya adalah beberapa persoalan yang sempat dikeluhkan oleh para pekerja, yang mana mereka mengeluh bahwa upah minimum yang dianggap rendah dalam aturan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kemudian dibuatlah formula upah minimum dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini. Hal tersebut menjadi bukti bahwa memang Pemerintah RI memiliki keinginan kuat untuk memoderasi, mendengarkan aspirasi dari masyarakat hingga berdiri di atas semua pihak dan juga kepentingan.

Dengan seluruh kepentingan banyak pihak termasuk para pekerja atau buruh sendiri yang telah terakomodasi dalam Perppu Cipta Kerja, namun nyatanya masih saja terjadi pro dan kontra akan pengesahan Perppu ini bahkan hingga adanya rencana dari kelompok buruh untuk menggelar aksi demonstrasi pada 6 Februari 2023 mendatang.

BACA JUGA   Peran Tokoh Agama Moderat Tangkal Radikalisme

Menanggapi adanya rencana aksi demonstrasi buruh tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah meminta kepada para buruh untuk lebih waspada akan masuknya peyusup. Pasalnya, dengan adanya penyusup dalam aksi demonstrasi, maka bukan tidak mugkin akan menimbulkan terjadinya kericuhan.

Polri berpesan kepada para buruh agar dapat terus menjaga kelompok mereka sehingga aksi yang dilakukan sama sekali tidak ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang justru akan memanfaatkan kerumunan untuk membuat hal-hal anarkis. Selain itu, dirinya mengimbau kepada massa yang akan menyampaikan pendapatnya untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Tentunya potensi akan kerawanan pihak penyusup yang dengan sengaja menunggangi tatkala memang ada kesempatan di dalam kerumunan massa demonstrasi dan membuat situasi menjadi semakin memanas karena memancing kericuhan dan anarkisme harus benar-benar bisa diwaspadai. Pasalnya, sebenarnya Perppu Cipta Kerja sendiri sudah sangat menguntungkan bagi para pekerja atau buruh.*

*) Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Menata Ulang Cara Pandang Komunikasi dalam Penanganan Bencana dan Kebijakan Bantuan di Sumatera

27 Maret 2026 - 08:46 WIB

Bias Algoritma dan Polarisasi Digital

24 Maret 2026 - 11:34 WIB

Trending di Opini