Menu

Mode Gelap
Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua Nanang Saefudin Dilantik Jadi Pj Wali Kota Serang Bandung Raya Diguncang Gempa Bumi 5.0  Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang 

Hukum & Kriminal · 26 Agu 2020 20:27 WIB ·

Menyebar Foto Bugil, RK Terancam 16 Tahun Penjara


 Menyebar Foto Bugil, RK Terancam 16 Tahun Penjara Perbesar

TIRTAYASA.ID-SERANG. Menyebar luas foto bugil seorang gadis berinisial D asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, di media sosial. RK (22) mahasiswa salah satu perguruan tingggi di Banten harus mendekam di penjara. 

Pria asal Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu diduga melanggar Undang Undang Informasi Transaksi Eelektronik karena menyimpan dan menyebarkan foto bugil seorang gadis asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Akibat perbuatannya tersangka RK diancam Pasal 37 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,  Pasal 76 i UU RI NO 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat(1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam penjara maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Peristiwa tak terpuji itu  bermula ketika korban JL menerima pertemanan akun Facebook atas nama D pada Juni 2020 silam. Pertemanannya diterima dengan menggunakan akun facebook milik korban pribadi dan mereka saling berkomunikasi menggunakan media sosial Facebook. 

Sampai dengan bulan Juli 2020 akun facebook atas nama D tersebut meminta nomor Whatsapp melalui Inbox Facebook, dan korban langsung memberikan nomor selular miliknya. Alasan pelaku untuk mempermudah komunikasi melalui Whatsapp. Setelah mendapat kontak Whatsapp, tersangka meminta korban untuk membuat video tanpa busana. 

Dengan rayuan pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersebut. Pada tanggal 30 Juli 2020 13.00 WIB korban mendapat informasi jika foto bugil dirinya tersebar di media sosial yang disebarkan akun D. Ketika korban membuka akun facebook tersebut sudah tidak bisa digunakan kembali, dan video tersebut sudah beredar di lingkungan sekolah korban.

BACA JUGA   BPIP Berharap Panglima TNI Mampu Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Tim siber Polda Banten kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan. Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Facebook atas nama D.

Setelah diketahui keberadaan pemilik akun tersebut pada Rabu 19 Agustus 2020 sekitar pukul 20.15 WIB di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tim Subdit V Siber melakukan penagkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama D yang tak lain tersangka RK..Tersangka RK dibawa ke Ditreskrimsus Polda Banten untuk dimintai keterangan dan ditahan di Mapolda Banten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin mengatakan, motif RK menyimpan dan menyebarkan video korban mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto dan video anak di bawah umur. “Itu digunakan untuk kepuasan pribadi,” kata Nunung saat konfrensi pers di Mapolda Banten, Rabu (26/8).

“Tersangka terancam penjara maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” imbuh pria yang akrab disapa Nunung. (rls)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ombudsman Banten Ungkap Temuan Over Capacity Jumlah Siswa SMAN/SMKN Pada PPDB 2024 di Provinsi Banten

10 Oktober 2024 - 18:04 WIB

Pemkot Serang Tanam Bawang di Atas Lahan 3 Hektar 

9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Untirta Terakreditasi BAN-PT 2024 sebagai Kampus Unggul

8 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Rektor Untirta; Pengangguran Dipicu Bukan Oleh Orang Terdidik 

6 Oktober 2024 - 17:07 WIB

Konsep Marhaenisme Dinilai Relevan Atasi Kesenjangan Sosial dan Ekonomi di Banten 

5 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Pemkot Serang Raih Penghargaan ALI dari Kementerian Investasi 

1 Oktober 2024 - 11:30 WIB

Trending di Daerah