Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 26 Agu 2020 20:27 WIB ·

Menyebar Foto Bugil, RK Terancam 16 Tahun Penjara


 Menyebar Foto Bugil, RK Terancam 16 Tahun Penjara Perbesar

TIRTAYASA.ID-SERANG. Menyebar luas foto bugil seorang gadis berinisial D asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, di media sosial. RK (22) mahasiswa salah satu perguruan tingggi di Banten harus mendekam di penjara. 

Pria asal Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu diduga melanggar Undang Undang Informasi Transaksi Eelektronik karena menyimpan dan menyebarkan foto bugil seorang gadis asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Akibat perbuatannya tersangka RK diancam Pasal 37 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,  Pasal 76 i UU RI NO 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat(1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam penjara maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Peristiwa tak terpuji itu  bermula ketika korban JL menerima pertemanan akun Facebook atas nama D pada Juni 2020 silam. Pertemanannya diterima dengan menggunakan akun facebook milik korban pribadi dan mereka saling berkomunikasi menggunakan media sosial Facebook. 

Sampai dengan bulan Juli 2020 akun facebook atas nama D tersebut meminta nomor Whatsapp melalui Inbox Facebook, dan korban langsung memberikan nomor selular miliknya. Alasan pelaku untuk mempermudah komunikasi melalui Whatsapp. Setelah mendapat kontak Whatsapp, tersangka meminta korban untuk membuat video tanpa busana. 

Dengan rayuan pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersebut. Pada tanggal 30 Juli 2020 13.00 WIB korban mendapat informasi jika foto bugil dirinya tersebar di media sosial yang disebarkan akun D. Ketika korban membuka akun facebook tersebut sudah tidak bisa digunakan kembali, dan video tersebut sudah beredar di lingkungan sekolah korban.

BACA JUGA   Manfaatkan Teknologi, Forum CSR Kota Serang Usung Transparansi dan Tepat Sasaran

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Tim siber Polda Banten kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan. Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Facebook atas nama D.

Setelah diketahui keberadaan pemilik akun tersebut pada Rabu 19 Agustus 2020 sekitar pukul 20.15 WIB di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tim Subdit V Siber melakukan penagkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama D yang tak lain tersangka RK..Tersangka RK dibawa ke Ditreskrimsus Polda Banten untuk dimintai keterangan dan ditahan di Mapolda Banten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin mengatakan, motif RK menyimpan dan menyebarkan video korban mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto dan video anak di bawah umur. “Itu digunakan untuk kepuasan pribadi,” kata Nunung saat konfrensi pers di Mapolda Banten, Rabu (26/8).

“Tersangka terancam penjara maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” imbuh pria yang akrab disapa Nunung. (rls)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Astra Tol Tangerang-Merak Catat Penurunan Kecelakaan dan Kelancaran Lalu Lintas Selama Lebaran 2025

16 April 2025 - 19:27 WIB

Baju Lebaran di Banten Creative Festival Ramdhan Sale Diskon hingga 80 Persen

23 Maret 2025 - 13:40 WIB

Pemkot Serang Gandeng KNPI Wujudkan Satu Keluarga Satu Pengusaha

22 Maret 2025 - 20:52 WIB

Rano Alfath Lantik Fauzan Dardiri Jadi Ketua DPD KNPI Kota Serang

22 Maret 2025 - 18:47 WIB

Menkraf RI: Banten Creatif Fest Wujud Nyata The New Engine of Growth

17 Maret 2025 - 23:33 WIB

Tasyakuran Milad 15 FBN, Gubernur Banten: Relawan Kemanusiaan Harus Memiliki Daya Tahan

16 Maret 2025 - 21:13 WIB

Trending di News