Oleh : Muhammad Jaiz
Wacana redenominasi rupiah kembali ramai dibicarakan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencananya untuk menyederhanakan nilai nominal rupiah yang dinilai terlalu banyak angka nol.
Hal tersebut tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025 (CNBC Indonesia, 7/11).
Langkah ini menurut Purbaya, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai tukar, serta memperkuat kredibilitas rupiah sebagai simbol daya saing Indonesia.
Wacana untuk menghilangkan 3 angka nol di belakang rupiah ini sebenarnya bukan rencana yang baru. Di era reformasi, tepatnya pada 2010, gagasan ini pernah muncul dan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2013, namun hingga kini belum terealisasi (Kompas.com, 8/10).
Mayoritas Setuju
Kumparan pada 9-23 Juni 2023 pernah melakukan polling kepada 2.545 pembacanya untuk mengetahui apakah mereka setuju atau tidak terhadap rencana redenominasi rupiah. Hasilnya, sebanyak 73,75 persen pembacanya menyatakan setuju dengan kebijakan redenominasi rupiah (Kumparan.com, 4/7/2023).
Dari jajak pendapat sederhana di atas, tergambar betapa mayoritas masyarakat Indonesia sebenarnya telah lama menantikan rencana pemerintah menghilangkan 3 angka nol di belakang rupiah ini.
Dan banyak kalangan sendiri menilai rencana redenominasi ini sangat bermanfaat.
Seperti dikutip dari CNBC Indonesia (7/11), dalam Indonesia Treasury Review 2017 tentang Desain Strategis dan Assessment Kesiapan Redenominasi di Indonesia, diungkapkan sejumlah manfaat dari redenominasi terhadap Indonesia. Di antaranya ialah menyederhanakan nominal mata uang agar lebih praktis dalam transaksi dan pembukuan akuntansi. Digit yang banyak pada mata uang, merupakan masalah pada bisnis berskala besar, termasuk pada software akuntansi dan sistem IT perbankan yang mengalami kendala teknis untuk angka diatas 10 trilliun.
Ke dua, dengan berkurangnya jumlah digit mata uang, potensi human error dalam penulisan/penginputan angka pada tiap transaksi dapat ditekan. Ke tiga, dari sisi pengelola kebijakan moneter, penggunaan digit yang lebih sedikit berarti range harga barang konsumsi semakin kecil, sehingga lebih memudahkan pengelolaan moneter serta inflasi secara nasional.
Terakhir, redenominasi akan mengurangi biaya cetak uang karena variasi nominal uang kertas akan lebih sedikit dan uang koin dapat bertahan lebih lama (Mosley, 2005).
Sejumlah pakar di tanah air juga sudah lama mengungkapkan manfaat dari kebijakan redenominasi ini.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, dalam wawancaranya dengan Kumparan pada 26 Juni 2023, menjelaskan manfaat utama dari redenominasi rupiah, yakni mempertahankan harkat dan martabat rupiah di antara mata uang lain, di mana saat ini nilai tukar rupiah sangat kecil.
Piter menuturkan ekonomi Indonesia masuk di posisi 20 besar dunia. Namun karena angka nol pada rupiah yang terlalu banyak, maka nilai tukarnya cenderung lebih kecil bahkan jika dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya. Dengan demikian, kata dia, kebijakan redenominasi akan membuat nilai tukar rupiah tak terlalu jauh dengan mata uang lain. Sehingga masyarakat bangga menyimpan rupiah yang akhirnya berdampak pada stabilitas nilai tukar.
Selain itu, Piter mengungkapkan manfaat redenominasi lainnya, yakni mempermudah sistem pencatatan keuangan, apalagi di sistem digital. Dia mencontohkan, ketika menuliskan angka Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai ribuan triliun dolar AS, pencatatannya pun sulit karena terlalu banyak angka nol.
Piter menilai kebijakan redenominasi rupiah tidak akan berdampak negatif apapun setelah implementasinya. Namun, dia mengakui selama proses transisi dan sosialisasi akan ada efek peningkatan inflasi.
Pada kesempatan lain, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, pada 2022 juga telah mengungkapkan manfaat dari kebijakan redenominasi. Terutama terkait dengan efisiensi. Tanpa nol tiga, penyelesaian transaksi akan lebih cepat, katanya.
Ekonom senior Indonesia, Raden Pardede, dalam program Central Banking CNBC Indonesia 2023 silam., menjelaskan bahwa pemangkasan 3 digit pada nominal rupiah, atau mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 dapat mempengaruhi psikologis pelaku pasar keuangan terhadap rupiah. Pemangkasan membuat kita lebih yakin, misalnya bila hitungan konversi kita ke mata uang dolar tidak Rp 15.000, tapi katakan menjadi Rp 15. Kesannya kan kita wah, berarti antara mata uang kita dan AS tidak jauh beda, tuturnya.
Namun, dia mengingatkan sebagaimana tujuannya bukan untuk mengubah nilai tukar rupiah, redenominasi tidak berarti seketika memperkuat kurs rupiah terhadap dolar AS. Nilai tukar itu bisa menguat, tambahnya, tergantung faktor fundamentalnya, seperti kinerja neraca pembayaran, inflasi, pertumbuhan ekonomi, aliran keluar masuk modal asing, dan pertumbuhan utang.
Jadi keuntungan redenominasi, kata Raden, hanya semata kalau dollar menjadi Rp 15, ya persoalan persepsi saja, psikologis. Manfaatnya hanya sebatas untuk mempermudah pencatatan administrasi keuangan. Redenominasi, lanjut dia, karenanya menjadi tidak urgent, karena sebetulnya tujuan BI melakukan redenominasi sekarang semata-mata untuk kepentingan administrasi keuangan atau laporan keuangan supaya lebih kecil dari Rp 15.000 saja.
Sedikit Kekhawatiran
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, sebagaimana dikutip Kumparan (8/11), menilai redenominasi rupiah akan berdampak kepada penguatan nilai tukar. Dia mencontohkan sebelum krisis moneter terjadi, nilai tukar rupiah berkisar antara Rp 2.400-2.700 per dolar AS.
Dengan sekarang nilainya Rp 15.000 jika dipotong menjadi Rp 15, ini akan menguatkan nilai tukar karena perbandingannya menjadi sedikit, maka terjadi penguatan nilai tukar, jelasnya.
Tauhid melanjutkan bahwa keuntungan lainnya dari redenominasi adalah dapat mengurangi kesalahan pencatatan, proses administrasi, maupun transaksi keuangan karena angkanya menjadi lebih sederhana.
Namun seperti halnya Pieter Abdullah, dia juga menjelaskan beberapa hal yang perlu dikhawatirkan selama proses redenominasi berlangsung, yakni penyesuaian harga barang yang dapat menyebabkan inflasi terutama di 3-4 bulan usai implementasi.
Kemudian, dia juga menyoroti dampak negatif lain dari proses redenominasi yakni adanya efek seolah-olah masyarakat kehilangan nilai aset yang sudah dimilikinya. Misal dulu kita membeli mobil, tanah atau emas dengan nilai sangat tinggi. Pada saat harga tinggi misalnya Rp 2 miliar, berubah menjadi hanya sekian juta. Kekhawatiran ini di beberapa tahun awal pasti akan terasa, pungkas Tauhid.
Kelak, perlu ada pendidikan publik bahwa masyarakat harus memahami nilai riil uang tidak berubah, hanya angka saja yang disederhanakan. Jika pemahaman ini kurang, bisa muncul kebingungan dan kekhawatiran bahwa daya beli akan menurun.
Lebih lanjut, pemerintah juga perlu memastikan bahwa ketentuan dan waktu pelaksanaan jelas agar tidak menimbulkan spekulasi atau ketidakpastian ekonomi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, aspek yang sangat relevan bagi stabilitas sistem keuangan.
Hal terakhir yang patut diperhatikan, yakni adanya biaya perubahan sistem. Semua mesin kasir, sistem IT perbankan, aplikasi pembayaran digital, hingga ATM harus disesuaikan. Ini menuntut dana dan koordinasi yang luas. Kendala teknis dan faktor persiapan bisa menjadi hambatan besar jika tidak dikelola dengan baik (Unesa.ac.id, 10/11).
Generasi Produktif
Wacana redenominasi ini, bagi generasi produktif, yakni mereka yang berada pada rentang usia 15 hingga 64 tahun yang dianggap mampu bekerja, menghasilkan barang dan jasa, serta berkontribusi pada perekonomian dan pembangunan, sebenarnya ibarat gayung bersambut.
Redenominasi dianggap sebagai bagian dari modernisasi ekonomi Indonesia. Jika berjalan baik, ia akan membuat penggunaan uang tunai semakin praktis, aplikasi pembayaran semakin efisien, dan transaksi sehari-hari bisa lebih cepat.
Tinggal ditunggu saja realisasinya. Semoga tidak lagi menjadi wacana untuk kesekian kalinya.
*Penulis adalah Pengajar di Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Untirta














