Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 1 Apr 2022 00:14 WIB ·

Mendukung Pengawasan Ketat Distribusi Minyak Goreng


 Mendukung Pengawasan Ketat Distribusi Minyak Goreng Perbesar

Oleh : Deny Adriana

Minyak goreng telah menjadi pembahasan yang berlarut, mahalnya harga minyak goreng telah membuat masyarakat resah. Masyarakat pun mendukung Pemerintah untuk mengawasi distribusi minyak goreng secara ketat.

Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) mengingatkan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang baru diterbitkan, membutuhkan waktu agar bisa mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng.
Dalam keterangan pers-nya Budi mengatakan, “Kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan,”

Budi menjelaskan dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal. Sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat.

Kemudian, dengan adanya kebijakan terkait dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) bersubsidi, minyak goreng curah yang terhitung murah turut menyeimbangkan pasokan, memperbanyak pilihan bagi masyarakat.

Budi menegaskan bahwa kuncinya ada pada pengawasan dan konsistensi.
Pada tahap awal, pencabutan HET minyak goreng kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan.

Gejala tersebut akan mereda saat hukum pasar supply and deman berlangsung. Sehingga akan tercipta equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2022 mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan mengikuti nilai keekonomian di pasar.

Pemerintah juga memutuskan untuk menyerahkan harga minyak goreng (migor) ke mekanisme pasar. Namun, memberikan subsidi bagi minyak goreng curah dengan eceran tertinggi Rp. 14.000 per liter. Ketentuan baru itu mulai berlaku pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022.

Dengan ketentuan baru ini, pemerintah berharap agar pasokan minyak goreng di pasar domestik bisa lancar dan tidak terjadi kelangkaan. Meski dengan konsekuensi harga yang masih tinggi, mengikuti keekonomian pasar.

BACA JUGA   Aturan Turunan UU Cipta Kerja Membawa Kemudahan bagi UMKM

Pemerintah juga memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan distribusi minyak goreng di dalam negeri. Dengan memperhatikan situasi global di mana terjadi kenaikan harga komoditas termasuk minyak nabati, di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Ia mengungkapkan pemerintah terus memperhatikan kenaikan harga minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global.

Pemerintah juga telah bertemu dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memintah agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng.
Merujuk pada Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, menunjukkan bahwa stabilitas pangan termasuk minyak goreng merupakan tanggung jawab pemerintah.

Kemenperin tidak tinggal diam, pihaknya menggunakan sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan distribusi minyak goreng sawit curah.

Hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyediaan Minyak goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan Usaha Kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepala Subbagian Hubungan Media Masa Kemenperin Krisna Sulistiyani mengatakan, bahwa pelaku usaha minyak goreng wajib mendaftarkan dirinya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Perusahaan yang bergabung ke dalam SIMIRAH harus mencantumkan profil jaringan distribusi, termasuk nama badan usaha atau perorangan sampai dengan pengecer, kontak person in charge (PIC) badan usaha, lokasi tujuan distribusi di tingkat kabupaten maupun kota dan waktu distribusi.

Sebagai informasi, Kemenperin telah mencatat sebanyak 81 Industri minyak goreng sawit sudah mendaftar melalui SIINas. Mereka adalah perusahaan yang tergabung dalam asosiasi.

Dari 81 perusahaan tersebut, 47 perusahaan sudah melakukan registrasi dan 39 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasinya, termasuk PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) yang menjadi bagian Sinarmas Group.

BACA JUGA   Waspadai Hoaks Pencabutan Status Pandemi Covid-19

Pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng sangatlah diperlukan, apalagi jelang ramadhan di mana kebutuhan bahan pokok termasuk minyak goreng akan mengalami peningkatan, tentu saja hal ini bisa didukung dengan cara tidak melakukan panic buying, cukup membeli minyak goreng seperlunya. (*)

)* Penulis adalah Kontributor Pertiwi Institute

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menkraf RI: Banten Creatif Fest Wujud Nyata The New Engine of Growth

17 Maret 2025 - 23:33 WIB

KCIC Siapkan 808 Ribu Tempat Duduk untuk Angkutan Lebaran 2025

15 Maret 2025 - 18:29 WIB

Manfaatkan Teknologi, Forum CSR Kota Serang Usung Transparansi dan Tepat Sasaran

14 Maret 2025 - 22:32 WIB

Mudik Lebaran 2025, ASTRA Infra Terapkan Diskon 20 persen di Tol Tangerang-Merak dan Cikopo-Palimanan

6 Maret 2025 - 18:53 WIB

Kukuhkan Forum CSR, Wakil Wali Kota Serang Ajak Sinergi Tekan Kemiskinan

5 Maret 2025 - 22:03 WIB

Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Pajak Untuk Negeri

22 Januari 2025 - 17:27 WIB

Trending di Ekonomi