Oleh : Muhammad Jaiz
Laksana air bah yang tak mampu lagi dibendung, penggunaan Artificial Intelligence (AI) di berbagai bidang kini semakin pervasif.
Dipopulerkan pertama kali oleh Manuel Castells (dalam Sugihartati, 2014), istilah pervasif menunjuk suatu bentuk dimana teknologi telah menyatu terhadap pemakai teknologi dan lingkungannya sehingga teknologi tersebut bukan suatu hal yang khusus.
Bisa dikatakan teknologi tersebut sudah menjadi bagian dalam hidupnya. Misalnya penggunaan smartphone oleh seseorang untuk aktivitasnya sehari-hari. Ketika smartphone tersebut ketinggalan, maka akan menimbulkan ketidakpastian perasaan.
Demikianlah, AI kini secara luas telah terdistribusi dan terintegrasi ke dalam berbagai aspek kehidupan; mengarahkan bagaimana manusia hidup, bekerja, maupun berinteraksi. Termasuk di sektor jurnalistik.
Plus Minus
Hamid (2024) menulis bahwa AI memberikan kemudahan tugas-tugas jurnalistik melalui automasi, seperti analisis data dan pengecekan data.
Saat ini, organisasi berita sudah banyak yang mengintegrasikan AI dalam penyusunan konten beritanya. Integrasi AI ini memungkinkan untuk menyusun artikel, mengumpulkan data, dan memberikan rekomendasi konten secara lebih cepat dan efisien.
Dengan menggunakan AI, jurnalis dapat memilah informasi dari sejumlah besar dokumen dengan lebih cepat menggunakan machine learning.
Syafaqoh (2023), di sisi lain menyebutkan AI dapat meringankan pekerjaan jurnalis menjadi hemat waktu dan efisien dalam pengelolaan berita. Mulai dari mudah untuk memproses hasil wawancara baik berupa audio ataupun video ke dalam bentuk teks, membantu untuk mencari kesalahan data, serta mengidentifikasi berita yang mengandung kebohongan.
AI juga memudahkan pengecekan informasi sebelum dan sesudah tersebar yang mana informasi tersebut sudah terverifikasi kebenarannya.
Namun, masih menurut Hamid, perkembangan AI membawa sejumlah tantangan terkait pertimbangan etis, potensi bias, dan masalah privasi. AI diyakini tidak didesain memiliki etika, hanya berfokus pada kecerdasan otak saja. Ia belum mampu memahami emosi, nilai-nilai budaya, atau memberikan pandangan kritis yang diperlukan dalam laporan investigatif.
Untuk karya jurnalistik yag berupa video, masyarakat bisa makin sulit membedakan mana yang nyata dan mana yang manipulasi. Video palsu yang terlihat nyata bisa disalahgunakan untuk menipu, memfitnah, atau memanipulasi opini publik.
Selain itu wajah atau suara seseorang bisa digunakan tanpa izin utuk membuat video deepfake.
Panduan
Dewan Pers dalam menghadapi kecemasan ini telah menerbitkan panduan penggunaan kecerdasan buatan atau AI dalam proses produksi karya jurnalistik. Pedoman itu berisi rancangan penggunaan AI dalam karya jurnalistik tanpa menghilangkan unsur etika, transparan, serta integritas jurnalistik dalam era teknologi mutakhir (Aksara Istitute, 11/4).
Panduan penggunaan AI ini diluncurkan pada 24 Januari 2025 dengan penyusunan sejak April 2024. Pembuatannya melibatkan perwakilan internal, konstituen, serta tim perumus. Selain itu, Dewan Pers juga melibatkan masukan dari media massa serta pakar dalam bidang terkait. Pedoman tersebut telah melewati uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.
Panduan itu di antaranya mensyaratkan bahwa perusahaan pers harus menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Selain itu perusahaan pers harus selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
Lebih lanjut, perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
Dan yang lebih penting lagi, perusahaan pers harus menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berharap pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja.
Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi. (*)
Penulis adalah pengajar di FISIP Untirta














