Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Nasional · 12 Feb 2023 21:46 WIB ·

Perppu Cipta Kerja Topang Pertumbuhan Ekonomi


 Perppu Cipta Kerja Topang Pertumbuhan Ekonomi Perbesar

Oleh : Ananda Prameswari

Perppu Cipta Kerja diyakini sangat penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi, karena melindungi investor agar penanaman modal lancar. Jika banyak proyek investasi otomatis perekonomian sehat dan masyarakat untung karena lapangan kerja bertambah.

BACA JUGA   Sekda Kabupaten Tangerang Resmi Buma Expo Semarak Tangerang Religi 2023

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi pada Desember lalu. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU nomor 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Dengan adanya Perppu baru maka diharap akan menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

BACA JUGA   Optimalkan Menegakkan HAM

Perekonomian Indonesia sedang dalam fase tumbuh kembali karena terkena efek pandemi selama hampir 3 tahun ini. Untuk mengatasinya maka pemerintah menggunakan beberapa cara, salah satunya dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja. Perppu ini bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi karena sangat pro investor asing.

BACA JUGA   Dedikasi dan Passion di Dunia Otomotif; Kisah di Balik Dotmedia

Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Reni Mursidayanti menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan proses perjalanan panjang. Alasan pemerintah menerbitkan Perppu ialah perpaduan antara lain adanya kebutuhan mendesak menghadapi ancaman ketidakpastian global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik, kemudian adanya kekosongan hukum, sehingga perlu adanya kepastian hukum.

BACA JUGA   Waspada Penyebaran Paham Radikal di Lingkungan Sekolah

Reni melanjutkan, latar belakang lahirnya Perppu adalah negara perlu mengupayakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Perlu adanya upaya penyerapan tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya ditengah persaingan ketat saat ini.

BACA JUGA   Pondok Pesantren Qothrotul Falah Cocok Buat Anak-anak Kesayangan. Yuk, Lihat Profilnya

Dalam artian, Perppu Cipta Kerja diciptakan karena keadaan ekonomi Indonesia yang terpengaruh oleh perekonomian global. Di mana ada ancaman resesi pada tahun 2023. Selain itu dunia juga baru sembuh dari efek pandemi yang juga berakibat buruk pada perekonomian banyak negara.

BACA JUGA   Partisipasi Pemuda Dalam Pemilu Tentukan Arah Bangsa

Untuk itu maka pemerintah tidak mau menambah beban rakyat dengan berhutang terus-menerus untuk menyehatkan perekonomian Indonesia. Namun caranya dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang pro investor dan dari uang yang didapatkan, akan ‘diputar’ untuk menopang pertumbuhan ekonomi di negeri ini.

BACA JUGA   Status Gunung Api Semeru Naik Level IV Menjadi Awas

Mengapa ada Perppu yang pro investor? Ketika ada investor maka akan terjadi efek domino positif. Di mana mereka datang dan membangun berbagai pabrik dengan berbagai bidang di Indonesia. Perekonomian tumbuh karena dunia bisnis jadi makin dinamis dan pabrik-pabrik baru bermunculan. Para investor yakin untuk menanamkan modalnya karena ada jaminan dari Presiden Jokowi dan Perppu Cipta Kerja sebagai payung hukum yang kuat.

BACA JUGA   Hore! Timnas Argentina Juara Piala Dunia 2022 Qatar 

Efek domino positif dari Perppu Cipta Kerja adalah peraturan ini menarik banyak investor dan pabrik serta usaha baru bermunculan. Dunia bisnis jadi makin dinamis dan otomatis menambah lapangan pekerjaan. Masyarakat bisa bekerja lagi dan mendapatkan gaji bulanan. Dengan gaji tersebut maka bisa dibelanjakan dan roda perekonomian negara berjalan dengan kencang.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang menuju ke arah kebaikan dan masyarakat tak lagi takut dibayang-bayangi oleh resesi, inflasi, atau krisis finansial. Mereka yakin bahwa pemerintah akan membuat peraturan yang pro rakyat. Salah satunya adalah Perppu Cipta Kerja.

BACA JUGA   Pasangan Ratu Zakiyah-Najib Resmi Daftar Ke KPU Kabupaten Serang 

Sementara itu, Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja dibuat untuk stabilitas ekonomi negara. Penerbitan Perppu ini untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Cipta Kerja diperbaiki, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Wapres melanjutkan, kekosongan regulasi sangat berbahaya. Oleh karena itu Perppu Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah. Dengan begitu maka ada jaminan dan payung hukum bagi para investor sehingga mereka bisa menanamkan modalnya di Indonesia dengan aman.

BACA JUGA   PWKS Gelar Santunan Anak Yatim, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Dalam artian, kekosongan peraturan memang berbahaya, apalagi jika berkaitan dengan ekonomi dan investasi. Jangan sampai perekonomian negara menurun gara-gara tidak ada peraturan yang mengikat dan menjaga agar tidak keluar dari koridor. Oleh karena itu Perppu Cipta Kerja hadir agar perekonomian Indonesia tetap stabil.

BACA JUGA   Bersama Menciptakan Situasi Kondusif untuk Pemilu Damai

Perekonomian bisa stabil ketika ada banyak investor yang masuk. Terlebih salah satu indikator kemajuan suatu negara adalah banyaknya investasi yang ada di sana. Oleh karena itu pemerintah membuat Perppu yang bisa melindungi para penanam modal asing, agar mereka tak ragu lagi berbisnis di Indonesia.

BACA JUGA   Gerakan Solidaritas Warga Selama Pandemi Covid-19

Perppu Cipta Kerja memangkas perizinan yang berbelit. Sehingga penanam modal asing akan dengan mudah mendapat izin saat akan membuat perusahaan di Indonesia. Dengan adanya Perppu ini maka perizinan bisa diurus secara online melalui sistem yang terintegrasi. Sistem akan mengatur sehingga perizinan cepat selesai, hanya dalam beberapa hari kerja.

BACA JUGA   Kepemilikan Media dan Dukungan Politik

Para investor tidak akan takut terhalang oleh birokrasi yang panjang dan melelahkan. Penyebabnya karena mereka paham bahwa peraturan sudah berubah dan pemerintahan Jokowi mendobrak dengan memangkas birokrasi, sehingga tidak bertele-tele.
Perppu Cipta Kerja menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di mana aturan ini sangat pro investor.

BACA JUGA   Untirta Terakreditasi BAN-PT 2024 sebagai Kampus Unggul

Dengan banyaknya bisnis hasil penanaman modal maka keadaan finansial negara akan lebih sehat. Masyarakat juga diuntungkan karena banyak pabrik yang didirikan dan mereka mendapatkan pekerjaan, sehingga bisa memenuhi kebutuhannya.

*) Penulis adalah kontributor Ruang Media

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Setor Rp37,40 Triliun

2 April 2026 - 13:29 WIB

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Tumbuh 12,65 Persen hingga Februari 2026

1 April 2026 - 16:19 WIB

Trending di Ekonomi