Oleh : Raditya Rahman
PPKM Darurat yang berlaku sejak 3- 20 Juli 2021 telah melalui berbagai kajian. Aturan ini diberlakukan demi menurunkan angka pasien corona, sehingga masyarakat perlu untuk mematuhi kebijakan tersebut demi keselamatan bersama.
Jumlah pasien corona makin melonjak dan menurut data tim satgas covid ada 26.000 pasien baru dalam sehari. Meningkatnya jumlah orang yang kena corona membuat masyarakat makin waswas karena tidak ingin terinfeksi virus covid-19. Oleh karena itu pemerintah memberlakukan PPKM darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Program PPKM darurat telah melalui berbagai kajian. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional Luhut B Pandjaitan menyatakan bahwa PPKM diusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan berbagai pihak, seperti epiemiologi, asoiasi kedokteran, pemerintah daerah, dll.
Menteri Luhut menambahkan, Presiden Jokowi juga setuju dengan langkah-langkah ini. semua gubernur, wali kota, dan bupati akan melaksanakan PPKM darurat dengan tegas. Dalam artian, seluruh pejabat mulai tingkat tertinggi sampai terendah wajib melaksanakan dan mengawasi PPKM darurat agar program ini berhasil 100 persen.
Pernyataan Menteri Luhut menunjukkan bahwa pemerintah tidak asal-asalan dalam merencanakan PPKM. Program ini memiliki tujuan mulia, yakni mengurangi angka pasien corona. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat perhatian kepada rakyatnya dan jangan sampai ada koban-korban baru yang beresiko tinggi serta kehilangan nyawa.
Masyarakat diminta untuk tertib dan menaati seluruh aturan dalam PPKM darurat. Jangan malah mengeluh dan menyalahkan pemerintah, karena justru nyawa mereka terselamatkan saat berada di rumah saja. Pasalnya, lonjakan pasien corona terjadi karena virus varian delta yang menginfeksi 2 kali lebih cepat, sehingga orang itu akan merasa kepala berat dan sangat lemas.
Pemimpin perusahaan juga harus rela karyawannya work from home. Lebih baik berada di rumah dan melaksanakan work from home daripada nekat keluar rumah lalu kena corona. Penyebabnya karena virus covid-19 varian delta bisa menular saat berpapasan dengan OTG.
Sebelum PPKM darurat diberlakukan maka pemerintah tentu berkonsultasi dengan para dokter dan ahli epidemiolog. Mereka menyarankan untuk membatasi mobilitas, karena pergerakan massal warga terbukti menaikkan kasus corona. Buktinya adalah melonjaknya jumlah pasien covid di bulan juni dan Juli 2021, karena banyak yang nekat mudik atau berwisata pada lebaran lalu.
PPKM darurat diberlakukan karena cukup ampuh dalam menurunkan jumlah pasien covid. Data dari tim satgas covid, ketika PPKM diberlakukan tahun 2020, jumlah pasien bisa ditekan hingga 50 persen. Sehingga untuk mengatasi lonjakan pasien, PPKM wajib diberlakukan kembali.
Mengapa yang diberlakukan adalah PPKM darurat, bukan lockdown? Penyebabnya karena pemerintah sudah berkonsultasi dengan para ahli ekonomi dan menurut mereka, lockdown akan berdampak negatif ke sektor ekonomi. Penyebabnya karena dalam seminggu lockdown saja membutuhkan dana trilyunan rupiah, sehingga dikhawatirkan malah akan menambah hutang negara.
PPKM darurat adalah cara ampuh untuk menurunkan jumlah pasien corona, dan program ini tidaklah cara untuk mengurung masyarakat di rumahnya sendiri. Namun pemerintah justru menyelamatkan mereka agar tidak kena corona saat nekat traveling. Wajar jika jalan antar kota dan provinsi dijaga ketat aparat dan diblokade, agar mereka yang nekat bepergian akan dihalau.
Keputusan untuk memberlakukan PPKM darurat telah melalui berbagai kajian dan pemerintah telah berkonsultasi pada ahli ekonomi, epidemiologi, dll. mereka urun rembug dan memberi usulan sehingga tiap poin dalam PPKM darurat akan menurunkan jumlah pasien corona. Masyarakat akan terselamatkan dari penyakit berbahaya ini.
*) Penulis adalah Kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini