Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Opini · 25 Nov 2023 21:52 WIB ·

Mencegah Kecurangan dan Netralitas Pemerintah Selama Pemilu


 Mencegah Kecurangan dan Netralitas Pemerintah Selama Pemilu Perbesar

Oleh : Arsenio Bagas Pamungkas

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Wakil Presiden Ma’ruf Amin memastikan bahwa aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis maupun memihak salah satu kontestan.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyoroti urgensi pengawasan ketat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wapres mengekspresikan keinginan agar segala pengaduan atau laporan yang masuk kepada Bawaslu diperlakukan dengan objektif dan adil. Bahwa di lapangan, pengawasan yang ketat dari Bawaslu sangat diperlukan, dan setiap aduan atau laporan yang diterima perlu diolah dengan prinsip keadilan.

Wapres mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengawasan dan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemui insiden ketidaknetralan dari aparatur negara. Dalam konteks ini, ia menyoroti pentingnya keberanian Bawaslu dalam menegakkan aturan dan menindak pelanggaran agar mekanisme pengawasan berjalan efektif.

Jika Bawaslu tidak berani mengambil tindakan, hal itu dapat merugikan efektivitas pengawasan secara keseluruhan. Oleh karena itu, Wapres menekankan perlunya Bawaslu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Menyoroti kepala daerah yang secara terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap calon tertentu dalam Pilpres, Wapres menegaskan bahwa sebagai aparatur negara, para kepala daerah wajib menjaga sikap netralitas. Prinsip netralitas bukan hanya berlaku di tingkat lokal, melainkan harus diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam konteks ini, Wapres menyuarakan agar semua daerah mempertahankan sikap netral mereka, dan menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kontestasi politik, termasuk para peserta Pemilu, harus berkompetisi dengan prinsip integritas.

Wapres menjelaskan bahwa jika seseorang memberikan dukungan secara personal, mereka diharapkan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

BACA JUGA   Kiai Embay dan Inklusivisme Mathla'ul Anwar

Aturan tersebut, antara lain, mencakup kewajiban untuk mengajukan cuti selama periode kampanye, sambil tetap menjalankan tugas sehari-hari sebaik mungkin.

Bahwa ada regulasi yang telah ditetapkan untuk mengatur hal ini, dan menyoroti pentingnya aturan tersebut untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan kontestasi politik. Dalam pandangannya, individu yang terlibat dalam kampanye seharusnya mentaati ketentuan tersebut dengan menjalankan kewajiban mereka secara baik, dengan memastikan bahwa aturan-aturan yang berlaku telah diikuti sesuai prosedur yang ada.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama Pemilu 2024. Dasar jaminan ini terdapat dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan asas netralitas ASN.

Menurut Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Aba Subagja, berbagai instrumen telah dibangun untuk memastikan netralitas dan keberpihakan ASN. Instrumen tersebut mencakup Surat Keputusan Bersama (SKB) dan mekanisme teknis lainnya di lapangan. Kementerian PAN RB telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024.

Meskipun demikian, keputusan untuk menindak dan memberikan sanksi kepada individu yang terlibat dalam pelanggaran netralitas akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Ada satgas yang terbentuk dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Bawaslu, BKN, dan KSN. Satgas ini akan menerima laporan dugaan kecurangan atau keterlibatan ASN, yang kemudian akan diteruskan ke instansi asal pegawai tersebut.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas telah menetapkan larangan bagi ASN, termasuk larangan menjadi tim sukses partai politik atau calon presiden dan wakil presiden, serta larangan terlibat dalam kegiatan kampanye.

BACA JUGA   Buka Rute Trayek Baru, Wali Kota Tangerang Arief Minta Si Benteng Tak Ugal-Ugalan

ASN juga tidak diperbolehkan mengunggah atau bereaksi terhadap konten kampanye setiap peserta Pemilu dan Pilpres 2024. Kontroversi muncul terkait larangan bagi ASN untuk berpose dengan simbol tangan tertentu yang mudah dikaitkan dengan capres dan cawapres tertentu.

Dengan komitmen dari pemerintah dan Kemenpan RB untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif dalam pengawasan dan melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui, sehingga dapat memastikan keberlanjutan netralitas aparatur negara dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Ajakan untuk bersama-sama menjaga integritas demokrasi diakhiri dengan harapan bahwa Pemilu 2024 dapat menjadi contoh perhelatan demokrasi yang berkualitas dan dapat diapresiasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. (*)

*) Penulis merupakan Kontributor Persada Institute

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Eksotisme, Alami dan Memikat; Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

11 April 2026 - 22:35 WIB

BLT Ditengah Bisingnya Informasi

5 April 2026 - 12:02 WIB

BBM dan Kendaraan Listrik: Antara Transisi Energi dan Beban Publik

3 April 2026 - 13:01 WIB

Menata Ulang Cara Pandang Komunikasi dalam Penanganan Bencana dan Kebijakan Bantuan di Sumatera

27 Maret 2026 - 08:46 WIB

Bias Algoritma dan Polarisasi Digital

24 Maret 2026 - 11:34 WIB

Kepemilikan Media dan Dukungan Politik

15 Maret 2026 - 19:26 WIB

Trending di Opini