Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2021 13:13 WIB ·

Tindak Tegas Pemotong Dana Bansos Covid-19


 Tindak Tegas Pemotong Dana Bansos Covid-19 Perbesar

Oleh : Ismail 

Masyarakat mendukung tindakan tegas kepada pemotong dana Bansos di masa pandemi Covid-19. Korupsi, sekecil apapun, wajib diberantas karena telah merugikan rakyat  banyak terdampak pandemi Covid-19.

Pandemi adalah masa prihatin karena hampir semua orang terkena dampaknya. Namun yang paling parah adalah rakyat kecil karena mereka rela gajinya dipotong oleh pabrik. Bahkan yang lebih mengenaskan lagi, ada yang dipecat dan bingung bagaimana cara untuk bertahan hidup. Untuk menolong mereka, maka pemerintah memberikan bantuan tunai berupa Bansos.

Namun sayang sekali Bansos ini malah ditilep oleh oknum nakal. Masyarakat langsung bereaksi keras, karena yang menyunat bantuan sangat keji. Bagaimana bisa mereka memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dan mengutip Bansos? Betapa teganya ketika uang Bansos dipotong 50.000 rupiah, bahkan lebih.

Dewa Gede Wirajana, Kepala Kejari Kota Tangerang menyatakan bahwa jajarannya telah mendeteksi adanya kecurangan pada penyaluran Bansos sejak bulan juni 2021. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan ia berjanji akan menindak tegas pelakunya. Jika ketahuan ada oknum yang memanfaatkan situasi, maka ia akan mendapatkan hukuman pidana.

Ketika ada pemotongan dana Bansos maka sangat memalukan, karena sang oknum pasti sudah mendapatkan gaji tetap. Namun ia bersikap rakus dengan mengambil yang bukan haknya. Korupsi di Indonesia harus diberantas hingga ke akarnya, sehingga sang oknum wajib ditangkap.Kasus yang terjadi di Tangerang terkuak ke publik ketika ada rakyat yang mengadu ke Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Wanita yang akrab disapa dengan panggilan Risma ini menyatakan bahwa ada pemotongan dana Bansos di Tangerang, mulai dari 23.000 rupiah (untuk bantuan senilai 200.000) hingga 50.000 rupiah (untuk bantuan sebesar 600.000).

Walau belum terkuak siapa oknum yang sebenarnya tetapi masyarakat mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah, Kemensos, dan Kejari dalam mengungkap kasus ini. Jangan sampai korupsi tumbuh subur di Indonesia karena akan menggerogoti negara dari dalam. Selain itu, pemotongan dana Bansos sangat tidak berperikemanusiaan, karena yang dirugikan adalah rakyat miskin.

BACA JUGA   192 Tahun, Kabupaten Lebak Memang Unik!

Pemotongan dana Bansos yang dilakukan di Tangerang bisa juga berpotensi dilakukan di wilayah lain. Oleh karena itu Kejari akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan pemerintah daerah untuk menyelidikinya. Sehingga pelakunya akan tertangkap dan ia kapok, serta menyesali perbuatan jahatnya.

Modus pemotongan dana Bansos ini adalah mengutip sebagaian. Misalnya jika seseorang mendapatkan uang senilai 600.000 rupiah dari pemerintah, maka oknum langung memotongnya dengan alasan administrasi. Jika menolak maka sang oknum mengancam akan tidak mencairkan Bansos tersebut, sehingga mau tak mau harus dituruti.

Padahal pemotongan ini salah besar karena tidak ada biaya administrasi sama sekali saat penyaluran Bansos. Sehingga pelakunya harus dihukum berat, walau ia mengutip ‘hanya’ 23.000 rupiah. Penyebabnya karena korupsi, sekecil apapun, adalah sebuah kejahatan yang harus dibalas dengan hukuman yang setimpal.

Masyarakat juga diminta untuk berani melapor jika ada kejanggalan dalam penerimaan Bansos. Jangan sampai ada oknum di tempat lain yang melakukan pemotongan juga, dengan alasan yang tak masuk akal. Jika ada yang berani korupsi maka laporkan saja dan jangan takut, karena akan langsung diusut oleh Kejaksaan.

Kasus pemotongan dana Bansos amat membuat miris karena pelakunya sangat tega mengambil uang dari rakyat miskin. Koruptor wajib dipenjara agar menyesali perbuatannya. Jangan sampai kejadian di Tangerang malah diduplikasi di daerah lain. Bansos tidak boleh dikorupsi, sekecil apapun.

)* Penulis adalah Pengamat Sosial tinggal di Tangerang

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Badan Penerimaan Negara, Asa yang Tertunda?

2 November 2024 - 17:21 WIB

Operasi Zebra Maung 2024 Polda Banten Berlangsung Dua Pekan, Ini Target dan Sasarannya 

15 Oktober 2024 - 12:03 WIB

Labubu, FOMO dan Fenomena Doom Spending

7 Oktober 2024 - 02:06 WIB

Dedikasi dan Passion di Dunia Otomotif; Kisah di Balik Dotmedia

19 September 2024 - 08:02 WIB

Bestie: Berawal dari Negative First Impression

18 September 2024 - 11:47 WIB

Novel Pertama

16 September 2024 - 00:39 WIB

Trending di Kampus